Kejari Karimun
Musnahkan BB Narkoba
Saat BB narkoba akan dimusnahkan Kejari Karimun |
SETELAH memiliki putusan
berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Karimun terhadap barang
bukti (BB) narkoba yang pernah disidangkan sebelumnya akhirnya dimusnahkan oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun pada Jumat (4/9) dengan disaksikan perwakilan
Sat Resnarkoba Polres Karimun dan PN Karimun, bertempat di kantor Kejari
Karimun.
BB narkoba yang dimusnahkan itu merupakan
hasil dari penanganan kasus perkara narkoba sejak tahun 2009 – 2015 dengan
jumlah jenis sabu-sabu sebanyak 600,8 gram, ganja 16 kg, pil ektasi 280 butir
140,3 gram, beberapa butir pil ekstasi kondisinya sudah hancur tidak berbentuk
dan tidak bisa dihitung jumlah butiran. Lalu heroin 18,13 gram, psikotropika
jenis hapy pive sebanyak 13 butir dan dektro 10.200 butir.
Sedangkan jumlah perkara dari sejumlah
barang bukti yang akan dimusnahkan itu sebanyak 351 perkara dengan kurun waktu
penanganan perkara narkoba mulai dari
tahun 2009 -2015. “Untuk jumlah terhukumnya yang telah divonis pengadilan
diperkirakan sebanyak 351 orang,” ungkap Bendry Almy SH, Kasi Pidum Kejari Karimun,
kepada Hendri dari FAKTA.
Jika melihat dari BB yang dimusnahkan
terhadap penanganan perkara narkoba dari
tahun 2009 – 2015 itu bisa dibilang cukup kecil. Karena itu dimusnahkan setelah
ada putusan berkekuatan hukum tetap. Sebab ada aturan main dalam UU RI No.35
Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu setiap barang bukti narkotika dengan jumlah
besar bisa dilakukan pemusnahan terlebih dahulu pada tingkat penyidik.
Sedangkan yang saat ini dimusnahkan
Kejari Karimun hanyalah sisa-sisa dari barang bukti yang pernah diajukan ke
persidangan dalam perkara kasus narkotika sebelumnya.
Adapun metode pemusnahan barang
bukti narkoba dilakukan dengan tiga sistem melihat dari jenis narkoba yang akan
dimusnahkan. Untuk jenis pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke
dalam blender. Untuk sabu-sabu dan heroin dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam
sebuah ember berisi air mendidih lalu diaduk hingga merata. Pil ekstasi dan
sabu-sabu yang sudah terlebur itu kemudian diceburkan ke dalam septitank wc.
Sedangkan untuk narkotika jenis daun ganja dengan berat 16 kg dilakukan dengan cara dibakar dalam sebuah
drum yang telah dipersiapkan. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment