Sunday, November 22, 2015

LINTAS KARIMUN

Kejari Karimun Musnahkan BB Narkoba

Saat BB narkoba akan dimusnahkan Kejari Karimun
SETELAH memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Karimun terhadap barang bukti (BB) narkoba yang pernah disidangkan sebelumnya akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun pada Jumat (4/9) dengan disaksikan perwakilan Sat Resnarkoba Polres Karimun dan PN Karimun, bertempat di kantor Kejari Karimun.
            BB narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari penanganan kasus perkara narkoba sejak tahun 2009 – 2015 dengan jumlah jenis sabu-sabu sebanyak 600,8 gram, ganja 16 kg, pil ektasi 280 butir 140,3 gram, beberapa butir pil ekstasi kondisinya sudah hancur tidak berbentuk dan tidak bisa dihitung jumlah butiran. Lalu heroin 18,13 gram, psikotropika jenis hapy pive sebanyak 13 butir dan dektro 10.200 butir.
            Sedangkan jumlah perkara dari sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan itu sebanyak 351 perkara dengan kurun waktu penanganan perkara narkoba mulai   dari tahun 2009 -2015. “Untuk jumlah terhukumnya yang telah divonis pengadilan diperkirakan sebanyak 351 orang,” ungkap Bendry Almy SH, Kasi Pidum Kejari Karimun, kepada Hendri dari FAKTA.
            Jika melihat dari BB yang dimusnahkan terhadap  penanganan perkara narkoba dari tahun 2009 – 2015 itu bisa dibilang cukup kecil. Karena itu dimusnahkan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Sebab ada aturan main dalam UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu setiap barang bukti narkotika dengan jumlah besar bisa dilakukan pemusnahan terlebih dahulu pada tingkat penyidik. Sedangkan  yang saat ini dimusnahkan Kejari Karimun hanyalah sisa-sisa dari barang bukti yang pernah diajukan ke persidangan dalam perkara kasus narkotika sebelumnya.
            Adapun metode pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan tiga sistem melihat dari jenis narkoba yang akan dimusnahkan. Untuk jenis pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender. Untuk sabu-sabu dan heroin dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam sebuah ember berisi air mendidih lalu diaduk hingga merata. Pil ekstasi dan sabu-sabu yang sudah terlebur itu kemudian diceburkan ke dalam septitank wc. Sedangkan untuk narkotika jenis daun ganja dengan berat 16 kg  dilakukan dengan cara dibakar dalam sebuah drum yang telah dipersiapkan. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment