Jembrana : Raba-raba Bocah SD, Pelajar SMK Dipolisikan
Ilustrasi |
KASUS pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah
umur di Kabupaten Jembrana makin meningkat. Seperti yang dilakukan salah seorang pelajar SMK di Jembrana berinisial KWA (17) kepada bocah
ingusan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) yang tak lain tetangganya
sendiri di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Dari informasi yang didapat
menyebutkan bahwa
terungkapnya aksi pencabulan tersebut berawal dari korban yang tidur bersama
orangtuanya terus menggaruk-garuk dan mengaku
kesakitan di alat vitalnya. Karena curiga dengan perilaku anaknya itu, orangtua
korban menanyainya. Akhirnya
korban mengaku jika alat kelaminnya selalu diraba-raba pelaku ketika
bermain di rumah pelaku. Bahkan korban mengaku kalau dirinya diancam tidak boleh bermain di rumah pelaku kalau tidak
mau diraba-raba alat vitalnya oleh pelaku. Mendengar pengakuan anaknya itu,
orangtua korban langsung naik pitam dan melaporkan kejadian ini ke
Mapolres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana,
AKP Gusti Made Sudarma Putra, melalui Kaur Bin Ops
Polres Jembrana, Iptu Gede Sedana,
seizin Kapolres Jembrana, Selasa (15/9), membenarkan
kejadian itu. “Pelaku sudah tiga kali melecehkan korban sehingga pelaku kita
jerat dengan pasal 82 UU RI No.35
Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (F.987) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment