MENGAKU SEBAGAI
ANGOTA BIN,
ANDIKA TIPU KORBANNYA RATUSAN JUTA RUPIAH
“Tersangka
kita jerat dengan pasal 378 KUHP
yang ancaman pidananya 4 tahun penjara”
|
ANDIKA Dodik Bintara alias
Andik (33), warga Buduran, Sidoarjo, yang mengaku anggota BIN untuk menipu
korbannya jutaan rupiah diciduk Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya
dengan barang bukti (BB) 2 HP, 2 buah senjata api mainan, dan arsip pendaftaran
palsu.
Modus operandi yang dilakukan Andika kepada
sejumlah korbannya yakni Lala (21) dan Dwi (28), mengaku bekerja di beberapa
tempat perusahaan BUMN dan mengaku sebagai anggota BIN dengan menjanjikan
sebuah pekerjaan kepada sejumlah korban dengan persyaratan membayar sejumlah
uang kepadanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP
Takdir Mattanete, didampingi Kasubag Humas, AKP Lily Djafar, mengatakan, tersangka
Andika mengaku sebagai anggota BIN dengan menawarkan sebuah pekerjaan PNS di pemkot
dan pemprov kepada sejumlah korbannya dengan persyaratan membayar uang kepada
tersangka. Tersangka juga mengaku sebagai kasubag di Bea Cukai untuk mengelabuhi
para korbannya yang ingin mendapatkan pekerjaan,” katanya, Selasa (22/9).
AKBP Takdir Mattanete menambahkan, selama
melakukan aksinya, tersangka Andika dapat meraup keuntungan ratusan juta rupiah
dengan bekal pandai berbicara dan selalu membawa senjata api mainan untuk
meyakinkan para korbannya agar mau menyerahkan uang yang nilainya bervariasi
antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta yang dijanjikan bisa bekerja di beberapa
tempat di intansi pemerintahan. Tersangka juga sempat mencabuli korbannya. “Untuk
itu tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP yang ancaman pidananya 4 tahun
penjara,” tambahnya.
Sementara tersangka Andika mengatakan,“Saya
melakukan ini sejak 2014 sebanyak 2 kali dan hasilnya saya buat untuk main judi
burung dara”. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment