Perlu Pergub Tentang Standarisasi Harga Hewan Qurban
Anggota Komisi
B DPRD Jatim, Hj. Atika Banowati
|
PERLU standarisasi harga hewan qurban untuk tahun ini dan
akan datang agar pedagang hewan qurban tidak semena-mena memainkan harga dan
merugikan masyarakat yang akan membeli hewan qurban.
Komisi B DPRD Provinsi
Jawa Timur telah mengusulkan kepada Gubernur Jatim untuk mengeluarkan Peraturan
Gubernur (Pergub) terkait standarisasi harga hewan qurban tersebut.
"Penjualan
hewan qurban perlu ada penataan terutama standarisasi harga, sehingga masyarakat
tidak dirugikan dengan permainan pedagang hewan qurban," ujar Anggota
Komisi B DPRD Provinsi Jatim, Hj Atika Banowati.
Perlu peraturan gubernur (pergub) tentang standarisasi harga hewan qurban |
Menurut politisi asal Partai Golkar tersebut
saat ini memang kondisi ekonomi Indonesia terpuruk, hingga mengakibatkan rupiah
melemah. Namun kondisi seperti saat ini bisa dimanfaatkan oleh pedagang hewan
qurban untuk memainkan harga dagangannya. Harga hewan antara satu tempat dengan
tempat lain tidak sama, padahal beratnya terkadang sama. "Saat ini harga
kambing ada yang Rp 2 juta. Di tempat lain ada yang Rp 2,5 juta. Untuk sapi ada
yang seharga Rp 14 juta dan Rp 16 juta.
Memang tingginya harga kambing dan sapi itu tak lain karena kondisi
ekonomi kita sedang terpuruk," ungkapnya.
Maka, Komisi B
DPRD Provinsi Jatim menilai perlu adanya standarisasi harga hewan qurban
berdasarkan harga per kilogramnya. Pedagang harus menyediakan timbangan untuk
mengetahui berat hewan qurban tersebut. Terkait regulasi standarisasi tersebut
tidak dapat dituangkan ke dalam bentuk perda, karena membutuhkan waktu lama dan
kajian mendalam. Standarisasi harga hewan qurban itu cukup diatur ke dalam pergub.
Sementara itu,
permintaan sapi qurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1436 H memang mengalami
peningkatan dan harganya juga merangkak naik. Dibandingkan dengan tahun
sebelumnya di seluruh kota besar terjadi peningkatan harga. Kenaikan harganya
di kisaran Rp 1 juta sampai Rp 3 juta per ekor. (F.809) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment