Warga Singonegaran
Protes Pendirian Tower
Tower yang berdiri di pemukiman padat penduduk
Kelurahan Singonegaran itu |
WARGA Kelurahan
Singonegaran persisnya di sekitar pembangunan tower masih mempertanyakan sikap
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terkait berdirinya tower milik salah satu
seluler ternama di Indonesia tersebut. Keluhan warga dilandasi letak tower yang
di tengah-tengah pemukiman padat penduduk. Bahkan kerangka towernya berdiri di atas
rumah penduduk setempat.
Investigasi FAKTA di lapangan menunjukkan,
sebelumnya warga diminta tanda tangan dengan mendapat kompensasi sebesar Rp 500
ribu/warga untuk pendirian tower tersebut. Namun warga tak pernah diberitahu secara
rinci soal keberadaan tower itu. Belakangan warga merasa dibohongi karena tak
sebanding dengan dampak dari pendirian tower itu. Akibatnya, warga menolak dan
menginginkan tower itu dibongkar.
Salah satu warga, Imron Aziz SH, mengatakan,
ia menolak berdirinya tower base transceiver station (BTS) salah satu seluler ternama
itu. “Kami yang suatu saat akan merasakan dampak negatif dari radiasi yang ditimbulkan
tower BTS tersebut. Maka kami warga di sekitar berdirinya tower sepakat menolak
didirikannya tower itu,” kata mantan notaris ini.
Penolakan dan kekecewaan juga terungkap dari
warga lainnya. Mereka menggelar rapat. Bambang Sumantri, misalnya, mengungkapkan
kekecewaannya. Bahkan, menurutnya, ada pihak pemerintah yang ikut dalam pengkondisian
masyarakat sekitar. “Ini pasti ada yang main-main. Masak tower berdiri di pemukimam
penduduk, bahkan di atas rumah penduduk. Saya menolak keras,” ujarnya.
Penolakan dan keluhan masyarakat terdampak tower
langsung dituangkan pada surat pernyataan bersama tanggal 16 September 2015.
Surat tersebut sudah dikirimkan ke bupati dan SKPD terkait.
“Yang saya sesalkan, Lurah Singonegaran ikut
terlibat dalam pengkondisian segelintir masyarakat untuk menerima tali asih dan
tidak mengindahkan dampaknya. Ada
indikasi permainan yang mendasari surat ijin lokasi pendirian tower di lingkungan padat penduduk
yang masuk instansi terkait. Salah satunya terekomendasi dari pihak kelurahan
setempat. Apabila terjadi forcemayeur,
siapa yang akan tanggung jawab ?” tanya Bambang Sumantri.
Kabid Perijinan Kantor Pelayanan Perijinan
(KPP) Kabupaten Banyuwangi, Trisetiyo, mengatakan, pihaknya sudah menerima
berkas yang sudah dipenuhi persyaratannya oleh pemohon. Namun pihaknya masih belum
memberikan ijin pendirian tower tersebut. “Untuk masalah aplis planing, HO, IMB
langsung saja anda tanya ke BAPPEDA karena yang merekom semua mereka,” katanya
kepada FAKTA. (F.512/Yk) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment