Mengurus IMB Di
Banyuwangi Sulit Dan Mahal
Kantor
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
|
SULITNYA mengurus surat
perijinan dan mahalnya biaya pengurusan perijinan mulai dikeluhkan masyarakat
Kabupaten Banyuwangi. Faktor kegiatan di Banyuwangi merupakan salah satu alasan,
pengaju ijin harus menyiapkan dana lebih karena diminta sumbangan untuk
kegiatan di Banyuwangi. Salah satu contoh adalah pemohon Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB) untuk tempat usaha. Biayanya sangat mahal.
Seperti yang dialami HR ketika mengurus IMB
BPR. Menurutnya, keluhan berawal ketika ia harus melakukan perubahan IMB. "Kantor
bank kita sebenarnya sudah memiliki IMB, tapi kantor kita pada waktu itu
direhab dan dalam perjalanan pembangunan tiba-tiba distop oleh pihak Sat Pol PP
karena dianggap tidak mengantongi IMB,” kata HR.
"Kita harus urus IMB baru lagi, karena
IMB lama dinyatakan tidak berlaku. Di tengah perjalanan lo kok anggarannya
besar sekali, berkisar seratus juta lebih. Ya terpaksa kita bayar daripada bangunan
kita tidak selesai. Cuma pertanyaan kita, biaya mengurus IMB kok mahal sekali
ya ?" akunya.
Di tempat terpisah, Kabid Perijinan,
Trisetiyo, saat dikonfirmasi FAKTA tentang sulitnya dan mahalnya mengurus IMB,
mengatakan bahwa mengurus IMB tidak sulit dan tidak mahal. Saat disinggung
pungutan sumbangan dalam mengurus IMB sehingga membuat biayanya jadi mahal, Tri
membantah. "Di sini tidak ada pungutan dan kalau memang ada langsung saja
sampean konfirmasi ke bapak saja (maksudnya, Kepala KPP Banyuwangi, Abdul
Kadir),” tambahnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan
Perijinan (KPP) Banyuwangi, Abdul Kadir, mengatakan, terkait biaya perijinan IMB
yang dikeluarkan salah satu BPR tersebut sebenarnya bukan untuk dana perijinan
ataupun kegunaannya juga tidak ada kaitan dengan pihaknya. "Itu sumbangan untuk
jazz waktu itu, mereka (pengaju ijin) yang menyerahkan, bukan kita yang
minta," kilah Abdul Kadir.
Informasi di lapangan, tarif tertentu di luar
ketentuan dengan argumen sumbangan juga terjadi di berbagai level. (F.512/dd) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment