Thursday, November 12, 2015

LINTAS PAPUA

ADVETORIAL : SOSIALISASI UU PARPOL DAN PEMILUKADA DI KOTA JAYAPURA

Walikota Jayapura,
Dr Benhur Tomi Mano MM
“SAYA mengucapkan selamat datang kepada para hadirin sekalian yang telah dapat memenuhi undangan acara sosialisasi UU RI No.2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik (Parpol) dan UU RI No.8 Tahun 2015 Tentang Pemilukada ini,” kata Walikota Jayapura, Dr Benhur Tomi Mano MM, saat membuka acara Sosialisasi UU No.2 Tahun 2011 Tentang Parpol dan UU RI No.8 Tahun 2015 Tentang Pemilukada di Kota Jayapura.
Lebih lanjut Walikota Benhur Tomi Mano mengatakan bahwa secara umum ia ingin menyampaikan 2 (dua) hal. Pertama, gambaran umum tentang pemilihan umum. Kedua,  tugas, tanggung jawab serta hak warga masyarakat, khususnya yang memiliki hak memilih.
“Pemilihan umum seperti kita ketahui bersama dilaksanakan secara serentak dan langsung oleh rakyat sebagai sarana perwujudan kedaulatan oleh, untuk dan dari rakyat, guna menghasilkan sistem pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sesuai amanat UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945, pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sesuai UU RI No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. UU yang baru yaitu UU No.2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik (Parpol) dan UU RI No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD, memenuhi perkembangan kehidupan politik, dinamika masyarakat, perkembangan demokrasi dan sejalan dengan pertumbuhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemilihan umum yang dilaksanakan secara serentak, langsung, umum bebas, rahasia, jujur, adil, dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kapabilitas, sikap perilaku independen, integritas, dan profesional di mana tugas dan wewenangnya melaksanakan pemilu (KPU) serta mengawasi pelaksanaan pemilu (Bawaslu). Yaitu, KPU melaksanakan tahapan-tahapan pemilu sejak pemutakhiran data pemilih tetap hingga proses penetapan hasil pemilihan umum. Tugas dan wewenang Bawaslu mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu sejak pelaksanaan kampanye hingga pencoblosan suara di tempat pemungutan suara, memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas laporan temuan adanya tindakan tindak pidana pemilu dan pelanggaran pelaksanaan pemilu”.
Kedua,  lanjut walikota, tugas dan tanggung jawab hak warga masyarakat yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau belum tapi sudah menikah, berhak menyalurkan hak suaranya pada pelaksanaan pemilihan umum (ikut memilih). “Ini dijamin oleh undang-undang. Tanggung jawab kita memberikan hak suara secara bebas, langsung, rahasia. Tidak boleh ada paksaan, tekanan, ancaman dari siapa pun. Pemilih wajib memberikan hak suara sesuai hati nuraninya sendiri kepada calon pemimpinnya yang kredibel, memiliki integritas, profesional dan memiliki wawasan kebangsaan yang luas. Maka, saya meminta kepada seluruh masyarakat agar jangan masa bodoh, jangan tidak memilih (golput). Sadar hukum, taat aturan, tahu norma hukum, memiliki tanggung jawab menentukan masa depan Kota Jayapura. Ciptakan proses pelaksanaan pemilukada yang berlangsung secara kondusif, aman, lancar. Warga masyarakat diminta tetap menjaga dan memelihara keamanan di tempat pemungutan suara (TPS). Kepada pimpinan partai politik dan jajarannya diminta ikut berpartisipasi menjaga, mengawasi, memelihara keamanan selama pelaksanaan pemilukada berlangsung. Jangan ada hasutan, rayuan, tawaran, bujukan kepada masyarakat untuk memilih atau tidak memilih kandidat tertentu, itu bertentangan dengan tata aturan perundangan yang berlaku. Selaku Walikota Jayapura, saya mengajak marilah kita semua warga masyarakat Kota Jayapura, termasuk partai politik dan pemilih pemula di Kota Jayapura untuk berpartisipasi secara cerdas dalam pesta demokrasi pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk selama lima tahun ke depan memimpin Kota Jayapura. Mari jadikan Kota Jayapura sebagai barometer pemilu terbaik dengan pemilih terbanyak di Provinsi Papua. Dengan memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, acara sosialisasi UU Parpol dan UU Pemilukada di Kota Jayapura ini secara resmi saya nyatakan dibuka”. (F.867) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment