ADVETORIAL
: SOSIALISASI UU PARPOL DAN PEMILUKADA DI KOTA JAYAPURA
Walikota
Jayapura, Dr Benhur Tomi Mano MM |
Lebih lanjut
Walikota Benhur Tomi Mano mengatakan bahwa secara umum ia ingin menyampaikan 2
(dua) hal. Pertama, gambaran umum tentang pemilihan umum. Kedua, tugas, tanggung jawab serta hak warga
masyarakat, khususnya yang memiliki hak memilih.
“Pemilihan
umum seperti kita ketahui bersama dilaksanakan secara serentak dan langsung
oleh rakyat sebagai sarana perwujudan kedaulatan oleh, untuk dan dari rakyat,
guna menghasilkan sistem pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Sesuai amanat UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun
1945, pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sesuai UU RI No.15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum. UU yang baru yaitu UU No.2 Tahun 2011 Tentang
Partai Politik (Parpol) dan UU RI No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR, DPD,
DPRD, memenuhi perkembangan kehidupan politik, dinamika masyarakat,
perkembangan demokrasi dan sejalan dengan pertumbuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemilihan umum yang dilaksanakan secara serentak, langsung, umum bebas,
rahasia, jujur, adil, dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh lembaga
penyelenggara pemilihan umum yang terdiri dari orang-orang yang memiliki
kapabilitas, sikap perilaku independen, integritas, dan profesional di mana tugas
dan wewenangnya melaksanakan pemilu (KPU) serta mengawasi pelaksanaan pemilu
(Bawaslu). Yaitu, KPU melaksanakan tahapan-tahapan pemilu sejak pemutakhiran
data pemilih tetap hingga proses penetapan hasil pemilihan umum. Tugas dan wewenang
Bawaslu mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu sejak pelaksanaan kampanye hingga
pencoblosan suara di tempat pemungutan suara, memberikan rekomendasi kepada
yang berwenang atas laporan temuan adanya tindakan tindak pidana pemilu dan
pelanggaran pelaksanaan pemilu”.
Kedua, lanjut walikota, tugas dan tanggung jawab hak
warga masyarakat yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau belum tapi sudah
menikah, berhak menyalurkan hak suaranya pada pelaksanaan pemilihan umum (ikut
memilih). “Ini dijamin oleh undang-undang. Tanggung jawab kita memberikan hak
suara secara bebas, langsung, rahasia. Tidak boleh ada paksaan, tekanan,
ancaman dari siapa pun. Pemilih wajib memberikan hak suara sesuai hati
nuraninya sendiri kepada calon pemimpinnya yang kredibel, memiliki integritas,
profesional dan memiliki wawasan kebangsaan yang luas. Maka, saya meminta kepada
seluruh masyarakat agar jangan masa bodoh, jangan tidak memilih (golput). Sadar
hukum, taat aturan, tahu norma hukum, memiliki tanggung jawab menentukan masa
depan Kota Jayapura. Ciptakan proses pelaksanaan pemilukada yang berlangsung secara
kondusif, aman, lancar. Warga masyarakat diminta tetap menjaga dan memelihara
keamanan di tempat pemungutan suara (TPS). Kepada pimpinan partai politik dan
jajarannya diminta ikut berpartisipasi menjaga, mengawasi, memelihara keamanan
selama pelaksanaan pemilukada berlangsung. Jangan ada hasutan, rayuan, tawaran,
bujukan kepada masyarakat untuk memilih atau tidak memilih kandidat tertentu, itu
bertentangan dengan tata aturan perundangan yang berlaku. Selaku Walikota
Jayapura, saya mengajak marilah kita semua warga masyarakat Kota Jayapura, termasuk
partai politik dan pemilih pemula di Kota Jayapura untuk berpartisipasi secara
cerdas dalam pesta demokrasi pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala
daerah untuk selama lima tahun ke depan memimpin Kota Jayapura. Mari jadikan
Kota Jayapura sebagai barometer pemilu terbaik dengan pemilih terbanyak di Provinsi
Papua. Dengan memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, acara sosialisasi UU
Parpol dan UU Pemilukada di Kota Jayapura ini secara resmi saya nyatakan dibuka”. (F.867) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment