Kejati Telusuri Dugaan Korupsi Mobil Dinas DPRD Barru
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sulsel segera
melakukan penelusuran terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 22 mobil dinas
merek Daihatsu Terios kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Barru.
Sebelumnya,
pengadaan mobil dinas yang dinilai tidak sesuai peruntukannya tersebut
dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mahatidana sejak 11 Agustus
2016. “Memang benar kami telah menerima laporan kasus dugaan korupsi pengadaan
22 mobil dinas legislator Barru. Namun saat ini laporan tersebut masih
dipelajari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin,
(29/8).
Namun,
Salahuddin enggan membeberkan sampai di mana laporan LSM Mahatidana tersebut
telah dipelajari oleh kejati. “Yang jelas, kalau ada laporan masuk pasti kami
akan tindak lanjuti,” ungkapnya.
Seperti
diketahui bahwa LSM Mahatidana telah melaporkan sedikitnya 22 anggota DPRD
Kabupaten Barru pada 11 Agustus 2016 terlibat dalam kasus dugaan pengadaan mobil
dinas yang menggunakan APBD 2016 sejumlah Rp 4,4 milyar.
Menanggapi
hal itu, Direktur Riset dan Data Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel, Wiwin
Suwandi, mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten
Barru itu merupakan korupsi berjamaah berpegangan pada Peraturan Pemerintah
(PP) No. 24 Tahun 2004.
“Namun,
peraturan tersebut telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2006. Ada kekeliruan
pada PP No. 24 Tahun 2004 itu sehingga sudah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2006
yang tidak boleh lagi terjadi pengadaan untuk anggota DPRD,” tandasnya sembari
meminta kepada pihak Kejati Sulsel agar segera melakukan pemanggilan dan
pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD Kabupaten Barru.
“Apalagi
sudah ada laporan yang masuk, sebaiknya kejaksaan segera melakukan pemeriksaan.
Terlebih lagi kucuran dana yang diperuntukkan mobil dinas dewan tersebut tidaklah
sedikit”.
Ketua
LSM Mahatidana, Rudi Najamuddin, kembali mengatakan, pihaknya telah melaporkan
pengadaan mobil dinas tersebut ke pihak Kejati Sulsel dikarenakan anggota DPRD
Barru diduga telah melakukan korupsi. “Kami sudah memasukkan laporan sejak 11
Agustus 2016 di Kejati Sulsel. Menurut saya, anggota DPRD tidak boleh mendapatkan
mobil dinas sesuai dengan PP nomor 21 tahun 2007,” kata Rudi.
Rudi
meminta kepada pihak Kejati Sulsel untuk melakukan penyelidikan secara tuntas
dikarenakan anggota DPRD itu diduga telah memakai uang rakyat yang seharusnya
untuk rakyat.
Direktur
Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek,
menyampaikan bahwa pembelian mobil dinas bagi anggota DPRD Kabupaten Barru itu seharusnya
dibatalkan. Hal itu dilakukan demi efektivitas dan efisiensi anggaran. Ia juga
menjelaskan berdasarkan PP No. 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur kendaraan
dinas hanya untuk pimpinan DPRD, bukan anggota DPRD. “(Mobil dinas) bagi
anggota DPRD tidak diperkenankan, hanya kepada pimpinan DPRD”.
Ia
mengatakan, pengadaan kendaraan dinas operasional bagi alat kelengkapan dewan
memang diatur. Namun, kendaraan dinas tersebut tidak melekat pada masing-masing
anggota DPRD. Misalnya, anggota AKD 20 orang (pengadaan mobil dinas) bisa dua
atau tiga. Jadi, tidak berarti semua harus diberikan dalam jumlah banyak. Ia menyampaikan
mobil dinas tersebut sifatnya dukungan operasional, bukan untuk anggota. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment