LSM GRAMAPPHORA Kritisi
Status Tahanan Kota LH
GETOLNYA aparat Kejaksaan Negeri Sidoarjo berniat untuk melakukan
penahanan terhadap Luluk Harifah (LH), Kepala Desa (Kades) Kepadangan,
Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dinilai hanya sebuah isapan jempol saja.
Pasalnya, setelah berkas
tersangka LH yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Tipikor Satuan Reskrim
Polres Sidoarjo dinyatakan sempurna (P-21), aparat penegak hukum Kejari
Sidoarjo hanya meningkatkan status tahanannya saja menjadi tahanan kota di mana
selama ditangani pihak Polres Sidoarjo tersangka LH tidak ditahan.
Dengan tidak ditahannya
LH yang saat ini masih aktif menjalankan tugasnya di Pemerintahan Desa
Kepadangan tentunya memancing reaksi dari elemen masyarakat. Pernyataan pedas
dilontarkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat
Peduli Penegakan Hukum dan Otonomi Daerah (LSM GRAMAPPHORA).
“Ada apa ini, aparat
penegak hukum Kejari Sidoarjo tidak menahan tersangka ? Berani menjaminkah
pihak Kejari Sidoarjo bilamana tersangka tidak kooperatif dalam menjalankan
proses hukum ke depan ? Dan siapa yang bertanggung jawab bilamana terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tersangka melarikan diri ? Kemungkinan-kemungkinan
tersebut bisa saja terjadi,” tandas M Hidayat SH, Ketua LSM GRAMAPPHORA.
Tentunya, masih kata
Hidayat, yang perlu diperhatikan secara serius, jika tersangka LH masih aktif
menjalankan tugasnya di Pemerintahan Desa, berani menjaminkah pihak Kejari
Sidoarjo jika tersangka LH tidak melakukan perbuatan yang bisa melanggar hukum
?
“Apakah pihak Kejari
Sidoarjo bisa menjamin tersangka ini tidak melakukan perbuatan yang melawan
hukum lagi ? Dan, bagi pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo seharusnya menonaktifkan
dulu LH, biar tersangka bisa fokus untuk menghadapi proses hukumnya,” pungkas
Hidayat.
Seperti diketahui bahwa
LH diamankan Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres
Sidoarjo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). LH ditangkap paska menerima uang
senilai Rp 33 juta dari salah seorang pemilik toko yang hendak mengembangkan
usahanya dengan membeli tanah seluas 780 meter persegi dengan harga Rp 400 juta
di Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan.
Rencananya, pemilik
lahan tersebut berusaha untuk mengurus berkasnya menjadi Sertifikat Hak Milik
(SHM). Namun, pemilik lahan, Yong, yang hendak mengajukan permohonan itu
diminta membayar Rp 33 juta oleh LH. Kendati Yong melakukan penawaran, namun LH
ngotot meminta uang Rp 33 juta. (F.551) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment