Kasus Dugaan Korupsi
Rp 18 M Di DP3 Diwarnai Penyegaran Tim Penyidik
KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo melanjutkan
pemeriksaan sejumlah pejabat Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (DP3)
Pemkab Sidoarjo. Ini dilakukan setelah 3 bulan sebelumnya mendalami kasus ini
dengan memeriksa rekanan yang kebagian proyek Penunjukan Langsung (PL) senilai
di bawah Rp 200 juta dari total anggaran Rp 18 miliar.
Pejabat
DP3 Pemkab Sidoarjo yang masuk agenda pemeriksaan (19/9) adalah Kepala Dinas
Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia
lelang dan pembagian jatah proyek serta para tim teknis yang terlibat dalam
pembagian proyek itu. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)
Sidoarjo, M Sunarto, kepada wartawan.
Fokus
pemeriksaan menyangkut pemecahan proyek APBN Tahun 2015 senilai Rp 18 miliar
yang dibagi untuk sejumlah pekerjaan itu. Berdasarkan datanya ada 63 rekanan
yang kebagian proyek yang berakhir dan selesai pekerjaannya akhir tahun 2015.
Anggaran Rp 18 miliar itu dibagi di antaranya untuk pembangunan rumah dan pompa
(BOR) senilai Rp 2.139.680.000, pengembangan jaringan irigasi senilai Rp
4.221.200.000, pembangunan/rehab Jaringan Irigasi Tersier (Jitut) senilai Rp
4.221.200.000, pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Dana Alokasi Khusus (DAK)
senilai Rp 1.688.480.000, pembangunan Rumah dan Pompa (Air Permukaan) senilai
Rp 3.770.000.000,- dan pembangunan jaringan irigasi tersier 17 lokasi senilai
Rp 3.309.529.250.
Diduga
ada potensi korupsi dalam pelaksanaan pemecahan anggaran menjadi puluhan PL
dengan kompensasi 10 - 15 persen untuk sejumlah pejabat. Dalam pelaksanaan
pemeriksaan ini Kejari Sidoarjo juga melakukan penyegaran tim penyidik demi
mempercepat proses agar bisa segera dinaikkan ke penyidikan.
Ada
5 tim jaksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 18 miliar di DP3 Pemkab
Sidoarjo. Kelima tim penyidik yang diketuai Aditya itu merupakan tim jaksa yang
dianggap handal dan mampu mengungkap kasus dugaan korupsi yang sebagian anggarannya
digunakan untuk Penunjukan Langsung (PL) di bawah Rp 200 juta itu.
“Kami
sudah meneken Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) beberapa pekan
kemarin. Kami juga sudah membentuk 5 tim jaksa penyidik untuk mengungkap kasus
dugaan kasus pembagian proyek di DP3 itu,” terang Kepala Kejari Sidoarjo.
Saat
ini, tim sudah memanggil dan memeriksa beberapa saksi terkait proyek senilai Rp
18 miliar itu. Ada beberapa titik yang menjadi perhatian. Di antaranya, bantuan
Jitut dan Jides. Selain itu, tim penyidik Kejari Sidoarjo kembali turun ke
sejumlah proyek di wilayah lahan pertanian di sejumlah desa. Hasilnya, telah
ditemukan sejumlah proyek yang berkualitas kurang baik. (F.551) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment