NIKMAT MEMBAWA
SENGSARA
KENIKMATAN sesaat membawa dua sahabat, Alamsyah
alias Alam Bin Joni Edison, warga Jalan Ratu Sianom Lr Langgar Kelurahan 3 Ilir,
Kecamatan Ilir II, Kota Palembang, dan Agus Alferdo alias Edi Bin Pulung, warga
Jalan Veteran Sungai Bending 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang,
Sumatera Selatan, harus mendekam di balik jeruji besi selama 4 tahun 6 bulan
dan denda sebesar Rp 800 juta. Dan, apabila tidak mampu membayar pidana
tambahan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.
Keputusan
hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arief
Budiman SH yang menuntutnya selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena
terdakwa secara sah dan meyakinkan telah memiliki narkotika jenis sabu seberat
0,235 gram. Berdasarkan berita acara pemeriksaan Labotorium Kriminalistik
No.LAB. 1861/NNF/2016 tanggal 29 Juni 2016 dengan kesimpulan bahwa barang bukti
kristal putih yang dimiliki terdakwa Alamsyah alias Alam Bin Joni Edison dan
terdakwa Agus Alferdo Bin Pulung mengandung Metanfetamina yang terdaftar
sebagai golongan 1 No. 61 pada lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan,
kedua terdakwa telah melanggar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun
2009 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35
Tahun 2009.
Kejadian
tersebut terungkap di persidangan berawal saat saksi Heriyanto bersama saksi
Hendra Gunawan dan saksi Yayat yang merupakan anggota polisi dari Polsek Ilir Timur
II Palembang sedang giat melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek
Ilir Timur II. Pada saat di Jalan Mangku Bumi Lr Jadi Kelurahan 3 Ilir, saksi
melihat terdakwa Alamsyah dan terdakwa Agus sedang duduk di dekat sepeda motor
Yamaha Mio J BG 14 JU APO yang dikendarai terdakwa Alamsyah dan Agus. Kemudian
saksi Hariyanto Cs mendekati para terdakwa dan melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan
pemeriksaan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik
bening transparan yang berada dalam box motor bagian sebelah kiri. Sedangkan
pada terdakwa Agus ditemukan 1 buah kotak rokok merek Gudang Garam Surya yang
berisi 7 bungkus plastik klip bening kosong, pipet dan seperangkat alat hisap
sabu dan korek api gas dipegang di tangan sebelah kanan terdakwa Agus.
Setelah diadakan interogasi terhadap kedua
terdakwa, mereka mengakui barang bukti tersebut milik terdakwa Alamsyah yang
merupakan narkotika jenis sabu berikut alat hisapnya. Padahal para terdakwa
tidak berhak memiliki, menyimpan dan mengusai narkotika jenis sabu dan tidak
berwenang. Kemudian para terdakwa dan barang bukti yang disita langsung dibawa
ke Polsek Ilir Timur II dan diamankan di antaranya 1 paket sabu 0,48 gram, 7
buah plastik bening, alat hisap bong, pirek, pipet, korek api gas, 1 kotak
rokok Surya yang menurut putusan hakim dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu
buah motor Mio J Nopol BG 14 JU APO dikembalikan kepada yang berhak. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment