Wednesday, March 29, 2017

ANEKA BERITA

NIKMAT MEMBAWA SENGSARA

KENIKMATAN sesaat membawa dua sahabat, Alamsyah alias Alam Bin Joni Edison, warga Jalan Ratu Sianom Lr Langgar Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir II, Kota Palembang, dan Agus Alferdo alias Edi Bin Pulung, warga Jalan Veteran Sungai Bending 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumatera Selatan, harus mendekam di balik jeruji besi selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 800 juta. Dan, apabila tidak mampu membayar pidana tambahan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.
Keputusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arief Budiman SH yang menuntutnya selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,235 gram. Berdasarkan berita acara pemeriksaan Labotorium Kriminalistik No.LAB. 1861/NNF/2016 tanggal 29 Juni 2016 dengan kesimpulan bahwa barang bukti kristal putih yang dimiliki terdakwa Alamsyah alias Alam Bin Joni Edison dan terdakwa Agus Alferdo Bin Pulung mengandung Metanfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 No. 61 pada lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan, kedua terdakwa telah melanggar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009.
Kejadian tersebut terungkap di persidangan berawal saat saksi Heriyanto bersama saksi Hendra Gunawan dan saksi Yayat yang merupakan anggota polisi dari Polsek Ilir Timur II Palembang sedang giat melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Ilir Timur II. Pada saat di Jalan Mangku Bumi Lr Jadi Kelurahan 3 Ilir, saksi melihat terdakwa Alamsyah dan terdakwa Agus sedang duduk di dekat sepeda motor Yamaha Mio J BG 14 JU APO yang dikendarai terdakwa Alamsyah dan Agus. Kemudian saksi Hariyanto Cs mendekati para terdakwa dan melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening transparan yang berada dalam box motor bagian sebelah kiri. Sedangkan pada terdakwa Agus ditemukan 1 buah kotak rokok merek Gudang Garam Surya yang berisi 7 bungkus plastik klip bening kosong, pipet dan seperangkat alat hisap sabu dan korek api gas dipegang di tangan sebelah kanan terdakwa Agus.
Setelah diadakan interogasi terhadap kedua terdakwa, mereka mengakui barang bukti tersebut milik terdakwa Alamsyah yang merupakan narkotika jenis sabu berikut alat hisapnya. Padahal para terdakwa tidak berhak memiliki, menyimpan dan mengusai narkotika jenis sabu dan tidak berwenang. Kemudian para terdakwa dan barang bukti yang disita langsung dibawa ke Polsek Ilir Timur II dan diamankan di antaranya 1 paket sabu 0,48 gram, 7 buah plastik bening, alat hisap bong, pirek, pipet, korek api gas, 1 kotak rokok Surya yang menurut putusan hakim dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu buah motor Mio J Nopol BG 14 JU APO dikembalikan kepada yang berhak. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment