Sunday, May 22, 2016

UNTAIAN PERISTIWA

Penetapan Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Muba Yang Baru

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat paripurna istimewa masa persidangan I dalam rangka penetapan calon pimpinan DPRD Muba di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Selasa (26/1).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD Muba, Abusari SH MSi, didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Muba, Edi Haryanto SH, dihadiri oleh Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, Sekretaris Daerah, Drs H Sohan Majid MM, para Asisten, FKPD dan SKPD.
Dibacakan Abusari SH MSi bahwa berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 2014 bahwa partai politik yang memperoleh kursi terbanyak atau suara terbanyak I dapat mendudukkan anggotanya sebagai ketua DPRD dan partai politik yang mempunyai kursi terbanyak II, III dan IV dapat mendudukkan anggotanya sebagai wakil-wakil ketua di DPRD.
“Partai politik yang dimaksud secara berurutan yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (Golkar) dan Gerindra,” ujarnya.
Ditambahkannya, berdasarkan Surat DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Muba No.PAN/06.02/A/K-S/001/I/2016 tanggal 21 Januari 2016 mengusulkan Abusari SH MSi sebagai Calon Ketua DPRD Muba periode 2014 - 2019 dan Surat DPC Partai Gerindra Kabupaten Muba No.SSP13/01-017/P/DPC GERINDRA/2016 tanggal 18 Januari 2016 mengusulkan Edi Haryanto SH sebagai Calon Wakil Ketua DPRD Muba.

Usai Sekretaris DPRD Muba, M Thabrani Rizki, membacakan Rancangan Keputusan DPRD Muba, dilakukan penandatanganan Surat Keputusan DPRD Muba oleh Ketua Sementara DPRD Muba, Abusari SH MSi, dan Edi Haryanto SH sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Muba. (F.972) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment