Kampanye Anti
Kekerasan Seksual
YAYASAN Embun Pelangi (YEP) bersama dengan
Komunitas Orang Muda Anti Perdagagan Seksual Anak (Kompak) serta Gerakan Anti Trafficing
(GAT) membuat petisi untuk mendorong DPR RI segera menerbitkan UU penghapusan
kekerasan seksual.
Aksi
tersebut digelar dalam kegiatan Car Free Day di kawasan Jodoh, Minggu pagi
(13/12). Kampanye yang dilaksanakan itu merupakan rangkaian kegiatan yang
terangkum dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Petisi
dituangkan dalam kain besar 3 x 3 meter. “Petisi ini akan diserahkan bersama
petisi dari 33 provinsi lain untuk dibahas di DPR RI,” kata pengurus YEP,
Irwan.
Ia
mengatakan, kampanye ini digelar di seluruh dunia. Di Indonesia kegiatan ini diinisiasi
oleh Komnas Perempuan yang digelar serentak di 23 propinsi.
Kampanye
16 hari itu dimulai sejak 25 November hingga 10 Desember. Selain itu juga ada
beberapa peringatan yang penting yang turut diperingati, di antaranya Hari AIDS
Sedunia, hari Internasional bagi penyandang cacat, dan hari HAM, international.
“Kami menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah, talk show, dan ke Pulau
Belakang Padang,” katanya.
Saat
sosialisasi di acara car free day, relawan membagikan brosur mengenai trafficing,
mengumpulkan tanda tangan sebagai petisi pengesahan UU penghapusan kekerasan
seksual dan memperkenalkan senam anti kekerasan terhadap anak.
Di
Batam, kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Dari data kasus yang
didampingi per Juni hingga September 2015 ada 21 orang korban kekerasan, trafficing
14 orang, KDRT 3 orang, pemerkosaan 2 orang dan kekerasan dalam
pacaran
(KDP) 2 orang. “Data Oktober hingga Desember 2015 belum direkam namun jumlahnya
semakin tinggi jika dibandingkan dengan tiga bulan sebelumnya. Kebanyakan korban
dari trafficking,” kata Akbar, Anggota YEP.
Berdasarkan
catatan, menurutnya, dalam sebulan setidaknya ada 150 laporan kekerasan seksual
yang terjadi. “Terjadinya di semua lingkungan, yaitu di rumah bahkan di sekolah”.
(F.947) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment