Polda Dan Kejati Bali Dinilai Mandul Usut Dugaan Korupsi
Bupati Buleleng
I Nyoman Tirtawan
|
POLDA dan Kejati Bali dinilai mandul mengusut dugaan korupsi
pengadaan 50 unit mobil oleh Pemkab Buleleng serta dugaan korupsi dan kolusi
dalam skandal pengelolaan aset berupa perkebunan cengkeh oleh PD Swatantra di Kabupaten
Buleleng. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Tirtawan, mensinyalir
ada yang tidak beres dengan aparat penegak hukum di Bali untuk mengusut kasus
tersebut.
Tirtawan tambah geram karena pernyataan penegak
hukum yang menyebutkan kedua kasus tersebut tidak merugikan negara. "Itu
pernyataan yang keliru. Itu sangat membodohi dan melukai hati rakyat.
Pernyataan itu juga bentuk teror," ujar Tirtawan di Denpasar, Minggu
(17/1).
Politisi Partai NasDem asal Buleleng ini juga
secara khusus menyindir kasus pengadaan 50 unit mobil Inova dan Avansa oleh
Pemkab Buleleng, yang justru sengaja didiamkan. Tirtawan menuding, Kejati Bali
dan Polda Bali seperti takut untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan
mobil tersebut.
"Itu anggaran yang dihabiskan miliaran
rupiah. Pengadaannya justu dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL) dan
bukannya tender. Ini harus diusut ! Jika tidak, saya curiga ada permainan
sehingga kasus tersebut didiamkan," cecarnya.
Selain pengadaan 50 unit mobil tanpa tender,
Tirtawan juga mendesak pihak Kejati Bali untuk membongkar dugaan penyelewengan
pengelolaan aset Pemkab Buleleng berupa kebun kopi dan cengkeh. Demikian pula
dugaan pelanggaran aturan dalam penyertaan modal serta dugaan korupsi sewa
mobil untuk Pemkab Buleleng oleh PD Swatantra.
"Ini memang sifatnya dugaan. Tetapi patut
diingat, dugaan ini harus ditelusuri. Jangan malah dianggap sebagai aduan
biasa. Atau jangan-jangan ada permainan sedemikian rupa, sehingga aparat kejaksaan
dan kepolisian malah sengaja mendiamkan kasus ini," ujarnya.
Khusus terkait dugaan penyelewengan pengelolaan
aset Pemkab Buleleng berupa kebun kopi dan cengkeh oleh PD Swatantra, Tirtawan
mendesak agar segera dilakukan audit secara transparan. Pasalnya, lahan yang
dikelola PD Swatantra seluas 87 hektar untuk perkebunan kopi, cengkeh dan
lain-lain, namun hanya bisa memberikan sekitar Rp 200 juta ke kas daerah setiap
tahun.
"Ini tidak masuk akal. Kalau lahannya hanya
2 hektar, mungkin hasil tersebut wajar. Tetapi luas perkebunan itu mencapai 87
hektar. Karena itu, layak rasanya jika PD Swatantra diaudit dan hasilnya
diumumkan ke publik," kata Tirtawan.
Menurutnya, audit sangat penting, tidak saja
dalam rangka transparansi. Sebab audit juga dalam rangka pertanggungjawaban ke
publik. "Apa benar,
perkebunan seluas puluhan hektar hanya menghasilkan Rp 200 juta ? Ini tidak
masuk akal. Jangan-jangan itu malah dijadikan lahan mencari makan oleh oknum
pejabat. Jadi ini harus diaudit, biar jelas. Jangan sampai ada kecurigaan,
kasus ini sengaja didiamkan aparat lantaran menjadi 'ATM' selama ini,"
pungkas Tirtawan.
Pekan lalu, sekelompok masyarakat Buleleng
menggelar aksi demonstrasi di Kejati Buleleng. Mereka mendesak Kejati Bali
untuk serius mengusut kasus tersebut. Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana,
diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ditagih, Janji Kejati Bali
Periksa Bupati Buleleng
Gede Suardana |
Ketua Dewan Pembina LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK)
Buleleng, Gede Suardana, menagih janji Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk
menindaklanjuti dan menuntaskan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD)
Swatantra Buleleng, yang diduga menyeret nama Bupati Buleleng, Putu Agus
Suradnyana (PAS).
"Kami ingin Kejati Bali memenuhi janjinya untuk memproses
dugaan skandal korupsi di PD Swatantra. Mereka sudah berjanji akan memeriksa Bupati
Buleleng. Kasus ini harus segera dituntaskan," ujar Suardana di Denpasar,
Kamis (21/1).
Menurutnya, dalam aksi demo elemen masyarakat Buleleng di Kejati
Bali pada 13 Januari lalu, pihak Kejati Bali berjanji akan memeriksa Bupati
PAS. Bahkan, Kejati Bali juga telah memeriksa tiga orang saksi yakni Direktur
PD Swatantra, Kepala Pengawas PD Swatantra serta Sekkab Buleleng. Sayangnya,
nama Bupati Buleleng yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan skandal ini,
justru belum tersentuh.
"Kita dorong agar semua pihak yang diduga terlibat, dipanggil
dan diperiksa. Begitu juga dengan Bupati Buleleng. Supaya kasus dugaan korupsi
ini menjadi terang-benderang," tandas Suardana.
Ia mengingatkan, kasus ini sudah terjadi sejak 2012 dan 2013 lalu.
Pihaknya bahkan telah mengadukan kasus ini ke Polda Bali dan Kejati Bali. Hanya
saja di Polda Bali, penyidikan atas kasus ini dihentikan, karena konon tak
didukung alat bukti yang kuat. Khusus di Kejati Bali, kasus ini tetap berjalan
namun terkesan jalan di tempat.
Suardana menjelaskan, dugaan korupsi di PD Swatantra Buleleng ini
terkait tiga hal. Pertama, terkait dugaan penyelewengan pengelolaan aset Pemkab
Buleleng berupa kebun kopi dan cengkeh. Kedua, terkait dugaan pelanggaran
aturan dalam penyertaan modal ke PD Swatantra. Ketiga, terkait dugaan korupsi
sewa mobil untuk Pemkab Buleleng oleh PD Swatantra.
"Jadi kita menduga ada permainan dalam
pengelolaan aset berupa kebun kopi dan cengkeh oleh PD Swatantra. Kami juga
berpandangan, penyertaan modal Pemkab Buleleng kepada PD Swatantra senilai
Rp1,2 miliar adalah perbuatan melawan hukum karena hanya dilandasi SK Bupati
Buleleng. Ada juga dugaan korupsi dalam pengadaan mobil, yang kemudian
disewakan PD Swatantra ke Pemkab Buleleng," jelasnya. (Rie) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment