PENGADAAN KAPAL
PENANGKAP 30 GT DAN ALAT TANGKAP DI DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN SUMSEL
DILAPORKAN KE KEJAKSAAN
ADANYA dugaan pengadaan kapal penangkap 30 GT dan
alat penangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan
diadukan LSM BONKKAR kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel nomor : S/193/P/LSM
BONKKAR.SS/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Umumnya,
Naslim Herawadi Amd.
Dalam
surat laporannya, Naslim Herawadi menyebutkan, pelaksanaan kegiatan oleh Dinas
Kelautan dan Perikanan yang menggunakan dana APBD Tahun 2013 sebesar Rp 7.191.815.000,-
yang dilaksanakan oleh PT Karisma Mister Marline, setelah diadakan investigasi
di lapangan dan ditanyakan kepada pegawai Dinas Kelautan yang bertugas di
lapangan di unit pelaksana perairan umum Pulokerto Balai Benih Ikan di Pulau
Mas Pari (BBI Mas Pari) di Lebong Hitam, dan di TPI Sungsang, ternyata tidak
ada.
Menurut
keterangan mereka, mereka tidak pernah melihat bagaimana bentuk kapal penangkap
30 GT dan alat tangkap tersebut, apakah terbuat dari fiber atau dari bahan kayu
dan siapa yang mengoperasikannya serta berapa hasilnya dalam satu bulan dan
disetor ke mana ? “Kami tidak pernah melihat semua itu. Kami menduga pengadaan
kapal penangkap 30 GT dan alat tangkap adalah kapal bekas yang dicat kembali
seolah-olah kapal tersebut masih baru dan seolah-olah sama sekali belum
terpakai (produk baru). Atau, menurut dugaan kami, alat tangkap milik nelayan
disewa atau dipinjam kemudian diakui oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel
seolah-olah itu punya dinas. Dari hasil pelaksanaan rekanan PT Karisma Mister
Marline untuk mengelabuhi pada saat ada pemeriksaan kapal tersebut ada atau
tidak fiktif, tapi setelah selesai pemeriksaan kapal tersebut dikembalikan
kepada pemiliknya (nelayan)”.
Pada
saat LSM BONKKAR cek di internet, kapal penangkap 30 GT dengan panjang 18 meter
dan lebar 7-8 meter harganya lebih kurang Rp 1.100.000.000. Untuk kapal
penangkap biasa lengkap dan komplit dengan alat tangkap serta aksesorisnya
termasuk lampu hanya Rp 1.300.000.000,- pada tahun 2012. Jadi, diduga telah dimark up.
LSM
BONKKAR pun meragukan pengalaman dan kemampuan perusahaan yang mengerjakan
proyek tersebut. “Permasalahan kapal tersebut telah kami laporkan kepada
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan sudah ditunjuk Ketua Timnya yaitu Jaksa
Haidir, Jaksa Haidan dan Jaksa Yunus”.
Menurut
keterangan dari Jaksa Yunus kepada LSM BONKKAR melalui Kasi Penkum Humas Kejati
Sumsel, Zulfahmi, bahwa pada saat ini ada empat buah kapal penangkap 30 GT dan
alat tangkap yang diadakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel yang sudah
dilaporkan itu belum ada kerugian negaranya.
“Lembaga
kami mempertanyakan atas dasar apa Jaksa Yunus mengatakan belum ada kerugian negaranya
dalam kasus ini. Menurut dugaan kami, sebagian besar dana tersebut digunakan
untuk dana sosialisasi dan dana kampanye serta dana untuk pemilihan dan
pemenangan Gubernur Sumsel Incumbent tahun 2013”.
Menurut
Naslim yang dihubungi Raito Ali dari FAKTA bahwa berdasarkan PP No.71 Tahun 2000
pasal 2 setiap orang berhak mencari dan memberikan informasi adanya dugaan tindak
pidana korupsi kepada penegak hukum atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dan,
surat pengaduan tersebut juga telah kami sampaikan kepada Presiden Republik
Indnesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Pengawas Republik
Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami tinggal menunggu
hasilnya nanti sampai sejauh mana nyali para penegak hukum untuk menyelidiki
adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh korporasi,” ujar
Naslim. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment