Monday, May 16, 2016

LINTAS SUMSEL

PENGADAAN KAPAL PENANGKAP 30 GT DAN ALAT TANGKAP DI DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN SUMSEL DILAPORKAN KE KEJAKSAAN

ADANYA dugaan pengadaan kapal penangkap 30 GT dan alat penangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan diadukan LSM BONKKAR kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel nomor : S/193/P/LSM BONKKAR.SS/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Umumnya, Naslim Herawadi Amd.
Dalam surat laporannya, Naslim Herawadi menyebutkan, pelaksanaan kegiatan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan yang menggunakan dana APBD Tahun 2013 sebesar Rp 7.191.815.000,- yang dilaksanakan oleh PT Karisma Mister Marline, setelah diadakan investigasi di lapangan dan ditanyakan kepada pegawai Dinas Kelautan yang bertugas di lapangan di unit pelaksana perairan umum Pulokerto Balai Benih Ikan di Pulau Mas Pari (BBI Mas Pari) di Lebong Hitam, dan di TPI Sungsang, ternyata tidak ada.
Menurut keterangan mereka, mereka tidak pernah melihat bagaimana bentuk kapal penangkap 30 GT dan alat tangkap tersebut, apakah terbuat dari fiber atau dari bahan kayu dan siapa yang mengoperasikannya serta berapa hasilnya dalam satu bulan dan disetor ke mana ? “Kami tidak pernah melihat semua itu. Kami menduga pengadaan kapal penangkap 30 GT dan alat tangkap adalah kapal bekas yang dicat kembali seolah-olah kapal tersebut masih baru dan seolah-olah sama sekali belum terpakai (produk baru). Atau, menurut dugaan kami, alat tangkap milik nelayan disewa atau dipinjam kemudian diakui oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel seolah-olah itu punya dinas. Dari hasil pelaksanaan rekanan PT Karisma Mister Marline untuk mengelabuhi pada saat ada pemeriksaan kapal tersebut ada atau tidak fiktif, tapi setelah selesai pemeriksaan kapal tersebut dikembalikan kepada pemiliknya (nelayan)”.
Pada saat LSM BONKKAR cek di internet, kapal penangkap 30 GT dengan panjang 18 meter dan lebar 7-8 meter harganya lebih kurang Rp 1.100.000.000. Untuk kapal penangkap biasa lengkap dan komplit dengan alat tangkap serta aksesorisnya termasuk lampu hanya Rp 1.300.000.000,- pada tahun 2012. Jadi, diduga telah dimark up.
LSM BONKKAR pun meragukan pengalaman dan kemampuan perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. “Permasalahan kapal tersebut telah kami laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan sudah ditunjuk Ketua Timnya yaitu Jaksa Haidir, Jaksa Haidan dan Jaksa Yunus”.
Menurut keterangan dari Jaksa Yunus kepada LSM BONKKAR melalui Kasi Penkum Humas Kejati Sumsel, Zulfahmi, bahwa pada saat ini ada empat buah kapal penangkap 30 GT dan alat tangkap yang diadakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel yang sudah dilaporkan itu belum ada kerugian negaranya.
“Lembaga kami mempertanyakan atas dasar apa Jaksa Yunus mengatakan belum ada kerugian negaranya dalam kasus ini. Menurut dugaan kami, sebagian besar dana tersebut digunakan untuk dana sosialisasi dan dana kampanye serta dana untuk pemilihan dan pemenangan Gubernur Sumsel Incumbent tahun 2013”.

Menurut Naslim yang dihubungi Raito Ali dari FAKTA bahwa berdasarkan PP No.71 Tahun 2000 pasal 2 setiap orang berhak mencari dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dan, surat pengaduan tersebut juga telah kami sampaikan kepada Presiden Republik Indnesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Pengawas Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami tinggal menunggu hasilnya nanti sampai sejauh mana nyali para penegak hukum untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh korporasi,” ujar Naslim. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment