Monday, May 16, 2016

MAKASSAR RAYA

Tenriadjeng Juga Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Pengelolaan Aset Daerah

MANTAN Walikota Palopo, HPA Tenriadjeng, kembali terseret dalam kasus dugaan korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo tahun 2009/2010. Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Muhammad Muhajir, mengatakan, selain Andi Tenriadjeng, tersangka lain kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kota Palopo, Ruppe L, dan mantan Bendahara Umum Daerah Kota Palopo, Ishak Andi Nuhung.
Tenriadjeng dijadikan tersangka dalam kasus ini karena saat itu dia masih berstatus Walikota Palopo dan diduga memerintahkan Ruppe dan Ishak mencairkan dana kas pengelolaan aset daerah dengan menggunakan nota pinjaman sementara sebesar Rp 8 milyar. Pencairan dilakukan dengan dalil untuk kepentingan operasional.
Seiring berjalannya waktu, sisa pinjaman sebesar Rp 4 milyar belum dikembalikan ke kas daerah. Sehingga para tersangka diduga melakukan pemalsuan data kas untuk menutupi pinjaman tersebut. Tahun 2010, modus yang sama kembali digunakan Tenriadjeng untuk mengambil dana kas sebesar Rp 4 milyar dan tidak juga dikembalikan. Dana itu digunakan oleh Tenriadjeng untuk mengurus dana investasi yang dijanjikan oleh investor asal Kanada, Mr Smith, sebesar Rp 50 milyar.
Penyelidik Kejaksaan Negeri Palopo telah melimpahkan berkas perkara tersangka Ruppe dan Ishak ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (4/1).
Humas Pengadilan Tipikor Makassar, Muhammad Damis, mengatakan, sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pekan ini. Kasus pertama yang menjerat Tenriadjeng adalah korupsi dana pendidikan. Kasus ini telah selesai dan Tenriadjeg divonis 10 tahun penjara. Kasus kedua yang menjerat Tenriadjeng adalah kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang Palopo. Pada kasus ini Tenriadjeng divonis 3 tahun penjara. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment