Tenriadjeng Juga Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Pengelolaan Aset Daerah
MANTAN Walikota Palopo, HPA Tenriadjeng, kembali
terseret dalam kasus dugaan korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota
Palopo tahun 2009/2010. Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Muhammad Muhajir,
mengatakan, selain Andi Tenriadjeng, tersangka lain kasus ini adalah mantan
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kota Palopo, Ruppe L,
dan mantan Bendahara Umum Daerah Kota Palopo, Ishak Andi Nuhung.
Tenriadjeng
dijadikan tersangka dalam kasus ini karena saat itu dia masih berstatus Walikota
Palopo dan diduga memerintahkan Ruppe dan Ishak mencairkan dana kas pengelolaan
aset daerah dengan menggunakan nota pinjaman sementara sebesar Rp 8 milyar.
Pencairan dilakukan dengan dalil untuk kepentingan operasional.
Seiring
berjalannya waktu, sisa pinjaman sebesar Rp 4 milyar belum dikembalikan ke kas
daerah. Sehingga para tersangka diduga melakukan pemalsuan data kas untuk
menutupi pinjaman tersebut. Tahun 2010, modus yang sama kembali digunakan
Tenriadjeng untuk mengambil dana kas sebesar Rp 4 milyar dan tidak juga
dikembalikan. Dana itu digunakan oleh Tenriadjeng untuk mengurus dana investasi
yang dijanjikan oleh investor asal Kanada, Mr Smith, sebesar Rp 50 milyar.
Penyelidik
Kejaksaan Negeri Palopo telah melimpahkan berkas perkara tersangka Ruppe dan
Ishak ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (4/1).
Humas
Pengadilan Tipikor Makassar, Muhammad Damis, mengatakan, sidang perdana kasus
ini dijadwalkan berlangsung pekan ini. Kasus pertama yang menjerat Tenriadjeng
adalah korupsi dana pendidikan. Kasus ini telah selesai dan Tenriadjeg divonis
10 tahun penjara. Kasus kedua yang menjerat Tenriadjeng adalah kredit fiktif di
Bank Sulselbar Cabang Palopo. Pada kasus ini Tenriadjeng divonis 3 tahun
penjara. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment