Dinsos Siapkan Efek Jera
Bagi Pemberi Uang Kepada Pengemis
PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam geram lantaran
masih kurangnya kesadaran masyarakat yang terus saja memberikan uang kepada
pengemis di jalanan. Hal itu bisa membuat pengemis betah berada di jalanan Kota
Batam.
Kepala
Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam, Raja Kamarulzaman, mengatakan, pihaknya
akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2002 tentang ketertiban
sosial di Kota Batam. Sebab dalam perda itu tidak tercantum sanksi tegas bagi pemberi
uang kepada pengemis jalanan. Sejauh ini ia tidak menampik masih lemahnya
pengawasan di jalanan meskipun beberapa himbauan telah dipasang di beberapa
persimpangan jalan.
“Kami
terus berkoordinasi dengan satpol PP dan plang larangan sudah kami pasang agar
masyarakat tahu,” ujarnya.
Sanksinya
saat ini hanya sebatas hukuman ringan atau tipiring, hal itu dianggap tidak
membuat masyarakat sadar.
Kamarulzaman
enggan memberikan bocoran sanksi seperti apa yang bisa memberi efek jera bagi
pemberi uang kepada pengemis di jalanan. Ia berharap, masyarakat sama-sama
memahami bahwa memberikan uang kepada pengemis di jalanan tidak lantas membuat
pengemis berkurang. Namun pengemis masih berada di sejumlah persimpangan jalan
di Batam. (F.947) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment