DIDUGA MARK UP,
KEPALA BALAI PEMBIBITAN
TERNAK BANYUASIN DIADUKAN
KE KEJATI SUMSEL
DIDUGA mark up pakan ternak sapi Brahma dan sapi
Ipo, Kepala Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Sembawa
Kabupaten Banyuasin diadukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Anti
Korupsi Republik Indonesia (JARAK RI) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera
Selatan dengan nomor 022/DPP/Jarak RI/P/XII/2015 yang ditandatangani oleh Ketua
Umumnya, Guntur, dan Sekretarisnya, Supriyadi.
Di
dalam suratnya itu disebutkan, dalam rangka ikut serta mensukseskan program
pemerintah yang mencanangkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi
dan Nepotisme (KKN) serta ikut serta melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres)
nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi UU RI
No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi dan berdasarkan laporan masyarakat kepada LSM Jarak RI di
Palembang dan azas praduga tak bersalah maka LSM Jarak RI melayangkan surat
kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel tentang adanya dugaan mark up pengadaan
pakan ternak sapi Brahma dan sapi Ipo yang dilaksanakan oleh CV Perdana yang
menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tahun 2015 sebesar Rp
3.822.404.500.
Dalam
pelaksanaan proyek itu diduga banyak penyimpangan dan mark up dengan rincian
sebagai berikut ;
•
Bekatul 83.000 kg x Rp 2.000 = Rp 166.000.000,-
•
Bungkil Kelapa 277.000 kg x Rp 2.500 = Rp 692.500.000,-
•
Onggok 13.500 kg x Rp 500 = Rp 69.250.000,-
•
Jagung 92.300 kg x Rp 5.000 = Rp 461.000.000,-
•
Polard 322.000 kg x Rp 2.500 = Rp 805.000.000,-
•
Mineral 9.200 kg x Rp 500 = Rp 4.600.000,-
Total
Modal = Rp 2.198.850.000. Diduga ada mark up.
• Harga
Satuan PPN/PPH 13 % x Rp 2.198.850.000 =
Rp 285.850.000,-
• Keuntungan
Kontraktor 15 % x Rp 2.198.850.000 = Rp 329.827.500,-
•
Ongkos Kirim 5% x Rp 2.198.850.000 = Rp 109.942.500,-
• Biaya
tak terduga 5 % x Rp 2.198.850.000 = Rp 109.942.500,-
Total
seluruhnya = Rp 3.034.413.000. Harga penawaran Rp 3.822.404.500. Diduga mark
upnya Rp 3.822.404.500 – Rp 3.034.413.000 = Rp 787.991.500. Dan ada dugaan pula
tendernya diarahkan ke salah satu kontraktor.
Selanjutnya
dalam surat tersebut disebutkan adanya dugaan pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999
tentang monopoli dan persaingan tidak sehat, karena pemenang tender sudah
diarahkan dan diduga harga tersebut terlalu tinggi dari harga pasaran.
Surat
laporan itu ditembuskan ke berbagai instansi terkait di antaranya presiden,
jaksa pengawas di Jakarta, Kepala Balai di Sembawa dan media massa yang ada di
Palembang.
Sementara
itu, Kepala Balai dan Pembibitan Ternak Unggul Sapi Brahma dan Sapi Ipo Sembawa
Banyuasin, yang dikonfirmasi melalui wawancara tertulis, diwakili oleh Kepala
Tata Usaha bernama Rusdi SP yang menemui FAKTA mengatakan,”Sampai sejauh mana Anda
mengetahui harga dari berbagai macam pakan ternak ini ? Saya mau membeli kalau
ada harga mineral hanya Rp 500”.
Dijawab
oleh Raito Ali dari FAKTA,“Justru kami konfirmasikan kepada Anda agar lebih
jelas dan transparan berapa harga sebenarnya per item pakan ternak tersebut agar
masyarakat bisa mengetahuinya. Kami mendapat informasi begitu dari LSM”.
Namun
Rusdi SP diam seribu bahasa tidak dapat menjelaskan harga yang sebenarnya dari
per item pakan ternak tersebut. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment