Jasa Raharja Wajib Memberikan Jaminan Sosial
Dari kiri : Kepala Cabang PT Jasa Raharja Papua, Eko Setyanto SE MKom, dan Kabag Pelayanan, H Manan Lamani SE |
PT Jasa Raharja Cabang Papua di Jayapura telah
membayarkan klaim santunan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tahun 2015
sebesar Rp 17 milyar atau meningkat Rp 5 milyar lebih dibanding tahun 2014 yang
sebesar Rp 11.603.875.000.
“Kami terus
melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang sistem pelayanan di Jasa Raharja
yang berbasis IT. Pelayanan yang terpenting adalah pembayaran uang santunan ke
rekening bank korban atau keluarga korban laka lantas,” tegas Kepala Cabang PT
Jasa Raharja Papua, Eko Setyanto SE
MKom, saat ditemui Edi Sasmita dari FAKTA.
Lebih lanjut
dijelaskan bahwa total uang santunan yang telah dibayarkan Jasa Raharja untuk
korban laka lantas meninggal dunia Rp 9,7 miliar, luka berat Rp 7,2 miliar,
luka ringan Rp 4.475.000, cacat tetap Rp 210.525.000, biaya pemakaman Rp 18
juta.
“Jasa Raharja merupakan kepanjangan tangan
pemerintah yang berdasarkan UU No.33 dan 34 Tahun 1964 wajib memberikan jaminan
sosial. Tapi masih banyak masyarakat
Kota Jayapura khususnya dan Papua umumnya yang belum tahu tentang mudahnya cara
pengajuan klaim santunan di Jasa Raharja”. (F.867)
No comments:
Post a Comment