Wednesday, May 11, 2016

LINTAS PAPUA

Jasa Raharja Wajib Memberikan Jaminan Sosial

Dari kiri : Kepala Cabang PT Jasa Raharja Papua,  Eko Setyanto SE MKom,
dan Kabag Pelayanan, H Manan Lamani SE
PT Jasa Raharja Cabang Papua di Jayapura telah membayarkan klaim santunan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tahun 2015 sebesar Rp 17 milyar atau meningkat Rp 5 milyar lebih dibanding tahun 2014 yang sebesar Rp 11.603.875.000. 
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang sistem pelayanan di Jasa Raharja yang berbasis IT. Pelayanan yang terpenting adalah pembayaran uang santunan ke rekening bank korban atau keluarga korban laka lantas,” tegas Kepala Cabang PT Jasa Raharja Papua,  Eko Setyanto SE MKom, saat ditemui Edi Sasmita dari FAKTA.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa total uang santunan yang telah dibayarkan Jasa Raharja untuk korban laka lantas meninggal dunia Rp 9,7 miliar, luka berat Rp 7,2 miliar, luka ringan Rp 4.475.000, cacat tetap Rp 210.525.000, biaya pemakaman Rp 18 juta.
“Jasa Raharja merupakan kepanjangan tangan pemerintah yang berdasarkan UU No.33 dan 34 Tahun 1964 wajib memberikan jaminan sosial. Tapi masih banyak masyarakat Kota Jayapura khususnya dan Papua umumnya yang belum tahu tentang mudahnya cara pengajuan klaim santunan di Jasa Raharja”. (F.867)

No comments:

Post a Comment