Muspika Lhoksukon
Damaikan Sengketa Tapal Batas Gampong
Saifuddin SE, Camat Lhoksukon |
CAMAT Lhoksukon, Saifuddin SE, bersama Mupika Plus
telah menyelesaikan kisruh tapal batas gampong dalam beberapa kemukiman di wilayah
kerjanya. Kisruh tapal batas gampong yang telah diselesaikan secara damai oleh
Muspika Lhoksukon itu adalah tapal batas antara Gampong Buket Seuntang dengan
Gampong Blang Aman. Kedua gampong tersebut adanya dalam Kemukiman Matang Ubi,
Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Dua
desa lainnya yang juga bersengketa tapal batas yaitu antara Gampong Meunasah
Nga dengan Gampong Cot Ara, Kemukiman Matang Ubi, masih dalam proses
penyelesaian oleh Muspika Lhoksukon.
Sementara
Gampong Meunasah Nga, Kemukiman Matang Ubi, dengan Gampong Abeuk Leupon,
Kemukiman Ara Bungkok, dan Gampong Lhokseumtang dengan Gampong Ulei Gunong,
Kemukiman Teungoh, Kecamatan Lhoksukon, juga masih dalam poses penyelesaian.
Geuchik
Ulei Gunong melalui Sekdesnya, Idris, membenarkan bahwa sengketa tapal batas
antara Gampong Ulei Gunong dengan Gampong Lhokseuntang masih belum
terselesaikan. “Pada tahun 2008 lalu semasa T Safwansyah sebagai Camat
Lhoksukon ditempuh perdamaian, namun belum ada titik temu,” kata Sekdes Ulei
Gunong.
Camat
Lhoksukon, Saifuddin SE, didampingi Mahdi SSos, Kasi Pemerintahan Kecamatan,
dalam keterangannya menyebutkan bahwa Muspika Lhoksukon dengan Muspika Pirak
Timu sedang melakukan negosiasi perdamaian. Titik persoalannya terletak antara
Desa Tuha, Kecamatan Lhoksukon, dengan Desa Meunasah Keutapang, Kecamatan Pirak
Timu. “Hingga saat ini masih ditempuh upaya penyelesaiannya,” kata Saifuddin
sambil menambahkan, untuk desa-desa yang sudah selesai perdamaiannya dalam
waktu dekat akan segera dipancangkan patok tanda batas permanen masing-masing
wilayah gampongnya. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment