Bupati Aceh Barat
Pecat Aparat Gampong Main Judi
RABU, 17 Januari 2016, Pemerintah Kabupaten Aceh
Barat mengeluarkan putusan eksekusi berupa pemecatan jabatan tiga aparat
gampong yang tertangkap main judi.
Bupati
Aceh Barat, H T Alaidinsyah, di Meulaboh mengatakan, perbuatan aparat desa
tersebut melangar syariat Islam tentang judi (maisir). Secara moralitas, tidak
patut aparatur gampong melakukan perbuatan demikian.
"Itu
yang ditangkap main judi itu aparat gampong, dipecat semua. Ada laporan bahwa yang
ditangkap main judi itu adalah sekdes, tuha peut dan ketua pemuda. Karena ketua
pemuda SK-nya dari keuchik, maka sudah saya perintahkan keuchik untuk
memecatnya," tegasnya.
Alaidinsyah
menyampaikan, aparatur desa yang tertangkap tersebut merupakan kasus penggerebekan
lapak judi yang dilakukan pihak kepolisian pada Senin, 11 Januari 2016, dini
hari di dekat arena Pasar Malam Gampong Pungki, Kecamatan Johan Pahlawan. Dari
20 tersangka, 3 orang di antaranya adalah aparatur desa.
Ke-20
tersangka yang tertangkap tersebut diancam dengan Qanun Aceh tentang Maisir
yakni dengan ukubah cambuk, namun untuk tingkat hukuman cambuknya disesuaikan
dengan tingkat kesalahan masing-masing sesuai barang bukti.
"Ini
bukan masalah mengacu pada aturan desa, tapi ini karena sudah di luar
kewajaran. Kita sedang tegakkan syariat Islam, seharusnya aparatur gampong
memberikan contoh teladan yang baik kepada warganya," jelasnya.
Alaidinsyah
menegaskan, kejadian tersebut sebagai contoh kepada aparatur gampong lainnya
sehingga tidak melakukan perbuatan yang tidak mencerminkan seorang pejabat
publik, baik di tingkat pemerintahan gampong maupun kecamatan dan kabupaten. (F.984) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment