Thursday, May 19, 2016

LINTAS ACEH

Bupati Aceh Barat Pecat Aparat Gampong Main Judi

RABU, 17 Januari 2016, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan putusan eksekusi berupa pemecatan jabatan tiga aparat gampong yang tertangkap main judi.
Bupati Aceh Barat, H T Alaidinsyah, di Meulaboh mengatakan, perbuatan aparat desa tersebut melangar syariat Islam tentang judi (maisir). Secara moralitas, tidak patut aparatur gampong melakukan perbuatan demikian.
"Itu yang ditangkap main judi itu aparat gampong, dipecat semua. Ada laporan bahwa yang ditangkap main judi itu adalah sekdes, tuha peut dan ketua pemuda. Karena ketua pemuda SK-nya dari keuchik, maka sudah saya perintahkan keuchik untuk memecatnya," tegasnya.
Alaidinsyah menyampaikan, aparatur desa yang tertangkap tersebut merupakan kasus penggerebekan lapak judi yang dilakukan pihak kepolisian pada Senin, 11 Januari 2016, dini hari di dekat arena Pasar Malam Gampong Pungki, Kecamatan Johan Pahlawan. Dari 20 tersangka, 3 orang di antaranya adalah aparatur desa.
Ke-20 tersangka yang tertangkap tersebut diancam dengan Qanun Aceh tentang Maisir yakni dengan ukubah cambuk, namun untuk tingkat hukuman cambuknya disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing sesuai barang bukti.
"Ini bukan masalah mengacu pada aturan desa, tapi ini karena sudah di luar kewajaran. Kita sedang tegakkan syariat Islam, seharusnya aparatur gampong memberikan contoh teladan yang baik kepada warganya," jelasnya.

Alaidinsyah menegaskan, kejadian tersebut sebagai contoh kepada aparatur gampong lainnya sehingga tidak melakukan perbuatan yang tidak mencerminkan seorang pejabat publik, baik di tingkat pemerintahan gampong maupun kecamatan dan kabupaten. (F.984) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment