Kejari Makassar Selamatkan Uang Negara Rp 45 Milyar
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Makassar berhasil
menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 45 milyar dalam kurun waktu 1 tahun. Uang
negara yang berasal dari sejumlah kasus korupsi tersebut ditangani oleh bidang
pidana khusus (pidsus). “Uang negara yang dikembalikan itu dari hasil
penanganan beberapa kasus korupsi untuk periode Januari hingga September 2015,”
ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Siti Nurhidayah.
Uang
negara yang berhasil diselamatkan itu di antaranya berasal dari kasus dugaan
penyelewengan pembebasan lahan Gedung Olahraga (GOR) Barombong, kasus BPN dan
lahan Telkomas, Bidik Misi, SMKN Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan
Teknologi (BPPKT) Sulsel.
Uang
negara itu disita dari sejumlah kasus korupsi yang penanganannya sudah masuk
pada tahap penyidikan. Selama tahun 2015 pihak Pidsus Kejari Makassar telah
melakukan penyidikan terhadap empat kasus, empat kasus naik ke penyidikan, 10
kasus ke penuntutan dan 16 kasus telah dieksekusi. Khusus penyidikan di antaranya
kasus BLUD Labuang Baji, Kayangan, TPU Sudiang, Politeknik Media Kreatif.
Di
tempat yang sama, Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, kembali
menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Makassar. “Kita
selalu konsisten dan akan berusaha menyelamatkan kerugian negara yang
diakibatkan oleh oknum-oknum yang melakukan korupsi”.
Deddy juga menampik isu sejumlah kasus yang ditanganinya
selama tahun 2015 ada yang mandek. “Semua masih berjalan sesuai proses yang
berlaku. Kami juga akan bersikap secara profesional untuk menuntaskan segala
kasus korupsi”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment