Baznas
Harus Jemput Bola Demi Kepentingan Umat
Saat berlangsung
acara Sosialisasi Penyesuaian Dari Bazda Ke Baznas di Pendopo Graha Satya Praja (GSP) Komplek Pemda Sukoharjo, Senin pagi (25/1) |
SEBAGAI lembaga pengelola dan
pendistribusi zakat, Baznas mempunyai posisi yang strategis dalam rangka ikut
membangun kesejahteraan umat dan menanggulangi kemiskinan. Namun keberadaannya
harus mempunyai kekuatan hukum yang jelas, karena Baznas merupakan lembaga yang
memungut zakat dari masyarakat.
Bertempat di Pendopo Graha Satya
Praja (GSP) Komplek Pemda Sukoharjo dilaksanakan acara Sosialisasi Penyesuaian
dari Bazda ke Baznas yang diselenggarakan oleh Baznas Propinsi Jawa Tengah dan
difasilitasi oleh Baznas Kabupaten Sukoharjo. Acara dibuka oleh Pj Bupati Sukoharjo
yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Binsos, H Bagus Imam Purnawanto
SE MM. Turut hadir Ketua Baznas Propinsi Jateng dalam hal ini diwakili oleh
Bendahara Baznas Propinsi Jateng, H Muhammad Syafiq, Ketua MUI Kabupaten
Sukoharjo, Pimpinan SKPD serta Ketua Ormas Islam, Kepala KUA serta para
pengurus Baznas Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2011,
Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan
bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Dan, sesuai dengan Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan
Amil Zakat Nasional Provinsi, masing-masing badan bertanggung jawab kepada
Baznas Pemerintah Daerah. Hal tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi
Penyesuaian Bazda ke Baznas Kabupaten Sukoharjo, Senin pagi (25/1).
"Potensi zakat, infaq, shodaqoh
Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp 1,6 M/tahun rata-rata 30% berupa zakat profesi
didominasi para PNS dan dari perorangan prosentasenya masih perlu ditingkatkan
dan 70% masih berupa infaq shodaqoh," ungkap Kabag Binsos.
Di samping itu diungkapkan dukungan
Pemda Sukoharjo kepada Baznas Sukoharjo antara lain Baznas Kabupaten Sukoharjo
diberi hibah gedung Baznas, setiap tanggal 1 diijinkan menyampaikan perkembangan
Baznas dan dukungan kegiatan-kegiatan lain. Pentasawuf setiap 3 bulan sekitar Rp
400 juta serta diberikan kepada fakir-miskin, kaum duafa dan pendidikan TPQ di
Kabupaten Sukoharjo.
Dalam sambutan Ketua Baznas Propinsi
Jateng yang diwakili H Muhamad Syafiq disebutkan pertama mengapresiasi Pemda
Sukoharjo atas dukungan fasilitisasi terlaksananya sosialisasi Bazda ke Baznas
di Kabupaten Sukoharjo kali ini serta mengungkapkan sosialisasi ini urutan yang
ke-13 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
"Diharapkan segera terbentuk
susunan pengurus baru Baznas Kabupaten Sukoharjo dengan persyaratan yang sudah
ditentukan dengan membentuk 5 unsur pimpinan Baznas Kabupaten yang terdiri dari
1 unsur pimpinan dan 4 wakil pimpinan serta pelaksana tergantung kebutuhan. Baznas
secara kelembagaan sudah ada di tingkat pusat hingga kabupaten. Sementara di
tingkat kecamatan, disebut UPZ yang
dibentuk oleh Baznas Kabupaten untuk membantu mengumpulkan zakat dan Baznas
melalui UPZ harus aktif mengimbau dan mengumpulkan dana zakat dari masyarakat
serta mengelolanya secara profesional, akuntabilitas, dan transparan,"
sebutnya. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment