Ketika Anggota DPRD Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penipuan
Usai BSW melapor ke Polda Bali |
LAPORAN penipuan oleh seorang warga asal Bangli bernama I
Wayan Ariawan pada 3 Juli 2015 memasuki babak baru. Satreskrim Polresta
Denpasar menetapkan terlapor yang merupakan anggota DPRD Propinsi Bali
berinisial BSW sebagai tersangka.
Penetapan BSW sebagai tersangka berdasarkan hasil
gelar perkara yang dilakukan Jumat (8/1). Selama proses penyelidikan, yang
bersangkutan belum dipanggil dan diperiksa. "Ya, dia (BSW) sudah
ditetapkan tersangka dugaan kasus penipuan," ujar Kasat Reskrim Polresta
Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, Selasa (12/1).
Dari pengakuan pelapor, kasus ini bermula ketika pelapor
(I Wayan Ariawan) meminta tolong kepada seseorang berinisial DS. Korban ingin
menjadi pegawai negeri di Departemen Perhubungan tapi lewat jalur belakang
alias tanpa mengikuti tes. "DS memberitahu korban supaya menyiapkan dana
Rp 150 juta untuk mengurus di pusat yang dibantu oleh terlapor," ungkap
Reinhard.
Korban yang sehari-hari menjadi tukang ukir pun
menyanggupi persyaratan tersebut. Selanjutnya, uang ditransfer sebesar Rp
143.400.000. Kemudian, BSW memberikan angin segar dengan mengatakan ke
korban bahwa korban sudah didaftarkan sebagai pegawai negeri di pusat dan
tinggal menunggu keluarnya SK.
"Setelah beberapa bulan menunggu, SK
yang dijanjikan itu tidak kunjung diterima oleh korban. Merasa ditipu, korban
memilih melapor ke Polresta Denpasar. Kami juga menyita barang bukti transfer
uang,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
BSW Balik Laporkan
Wayan Ariawan Ke Polda
Anggota DPRD Provinsi Bali, BSW, ditetapkan
sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar atas dugaan penipuan. Anggota Fraksi Partai
Gerindra ini dilaporkan oleh Wayan Ariawan, yang mengaku sebagai korban, pada
Juli 2015. Beberapa hari terakhir, BSW tampak menghindar dari kejaran media.
Namun, ia akhirnya buka suara, Minggu (17/1).
Didampingi kuasa hukumnya, Gede Wija Kusuma SH MH
dan Ni Nengah Saliani SH, dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bali,
I Nyoman Suyasa, BSW menegaskan dirinya tidak sedang bersembunyi.
Anggota Komisi IV DPRD Bali yang baru saja dicopot
dari jabatannya sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali ini menjelaskan,
beberapa hari usai penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut, dirinya sibuk
menyiapkan bukti-bukti untuk membantah semua tuduhan sebagaimana yang
disangkakan kepadanya. Yakin bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut,
ia melaporkan balik Wayan Ariawan ke Polda Bali, Sabtu (16/1).
Politisi asal Badung ini mengatakan, pelaporan
terhadap dirinya oleh Wayan Ariawan hingga pencopotan jabatan BK DPRD Bali
adalah bentuk pelanggaran atas hak asasinya. Bukan itu saja, ia merasa nama
baiknya tercemar. Bahkan ada upaya pembunuhan karakter dalam kasus ini.
"Bersama kuasa hukum, saya telah melaporkan
Wayan Ariawan ke Polda Bali pada tanggal 16 Januari 2016. Laporannya telah
diterima Polda Bali dengan nomor LP/ 20/ I/ 2016/ Bali/ SPKT," jelas BSW.
Menurutnya, laporan tersebut terkait tindak
pidana pencemaran nama baik, memfitnah dengan tulisan dan memasukkan atau
menyuruh menuliskan surat pengaduan dengan keterangan palsu sebagaimana
dimaksud dalam pasal 310, 311 dan 317 KUHP. "Saya
mengharapkan keadilan. Saya merasa sedang difitnah. Nama baik saya sudah
dicemarkan. Karena itu saya berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari
Polda Bali," ujarnya.
Ia melanjutkan, usai melaporkan Wayan Ariawan, dirinya langsung menjalani pemeriksaan
oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk keperluan berkas
awal pemeriksaan.
Kuasa hukum BSW, Gede Wija Kusuma SH MH, meminta
semua pihak untuk tidak mempolitisir kasus yang menimpa kliennya. Sebab, ia
menilai ada indikasi pembunuhan karakter serta fitnah yang dialamatkan kepada
BSW. Menurut dia, sebagai anggota dewan, kliennya banyak dirugikan oleh
penetapan tersangka tersebut.
"Sebagai anggota dewan, sebagai tokoh
masyarakat, klien kami merasa hak asasinya terlanggar oleh kasus ini. Sebab ia
tak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan tersebut. Ini pembunuhan
karakter," tegas Wija Kusuma.
Karena itu, lanjut dia, kliennya harus melaporkan
hal ini ke Polda Bali. "Kita ingin hukum ditegakkan. Sebab klien kami
telah difitnah dan telah dicemarkan nama baiknya. Kami harapkan kasus yang
dilaporkan klien kami ini mendapat perhatian serius dari Polda Bali,"
ujarnya.
Tentang proses hukum di Polresta Denpasar yang
telah menetapkan BSW sebagai tersangka, ia menegaskan, kliennya taat asas.
Menurut dia, kliennya akan mengikuti proses hukum yang ada serta akan
kooperatif dengan aparat kepolisian.
"Tetapi kami ingatkan, saat ini Pak BSW adalah
anggota DPRD Bali. Karena itu jika dipanggil untuk pemeriksaan oleh kepolisian,
maka harus mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri," tegas Wija Kusuma.
BK DPRD Bali Belum Garap Kasus BSW
BK DPRD Bali Belum Garap Kasus BSW
Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bali, I Ketut
Nugrahita Pendit, mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap terhadap status
anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali, BSW, yang ditetapkan sebagai
tersangka penipuan oleh Polresta Denpasar.
Menurut dia, BK DPRD Bali belum bisa bekerja
karena komposisinya baru dirombak pekan lalu, termasuk dirinya yang
menggantikan BSW setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami belum
menentukan sikap, karena baru dilantik juga dan ada anggota baru," kata
Pendit saat dihubungi Selasa (19/1).
Alasan lainnya, lanjut anggota Fraksi Partai
Gerindra itu, sebagian anggota dewan termasuk anggota BK saat ini masih
disibukkan dengan agenda kunjungan kerja ke luar daerah. "Sehingga belum bisa mengumpulkan
anggota BK untuk menyikapi masalah tersebut. Mungkin setelah kunker (kunjungan
kerja) anggota BK akan dikumpulkan," ujar Pendit.
Ia menjelaskan, rencana mengumpulkan anggota BK
tersebut untuk menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan BK menyikapi
status tersangka BSW. Setelah rapat perdana tersebut akan ditentukan apakah
nanti akan memanggil mantan ketua BK tersebut untuk diklarifikasi, termasuk
mengklarifikasi pihak terkait.
"Kami akan rapat dulu dengan semua
anggota BK. Baru dibicarakan kelanjutanya. Pastinya kami juga akan klarifikasi
yang bersangkutan," jelasnya. (Rie) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment