Friday, May 20, 2016

LINTAS BERITA

Rahmat Dan Kamru Gugat Ijazah SD Syamsuddin Hamid

KUASA hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assagaf dan Kamrusamad, menggugat dugaan ijazah palsu calon bupati nomor urut 4, Syamsuddin A Hamid, pada Pilkada Pangkep 2015 – 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam dokumen gugatan dengan registrasi MK nomor 18/PHP.BUP – XIV/2016, NAM dan Partners, kuasa hukum Rahman – Kumrusamad, menyebutkan bahwa pada Pilkada 2010 lalu, fotocopy ijazah SD Syamsuddun A Hamid tidak mempunyai daftar nilai pada bagian belakangnya. Sedangkan pada Pilkada 2015 ini, Syamsuddin memasukkan fotocopy ijazah yang sudah ada daftar nilainya pada halaman belakangnya.
Jubir paslon Syamsuddin A Hamid – Syahban Samanna, Nur Ahmad Noer, menganggap kasus dugaan ijazah palsu Syamsuddin adalah kasus lama. “Itu kan kasus lama kok dijadikan bukti ke MK. Kita biarkan saja, tak ada masalah,” kata Nur sambil menambahkan bahwa permasalahan ini sudah selesai pada Pilkada 2010 lalu dengan turunnya tim labfor dari kepolisian. “Saat itu tidak ditemukan fakta bahwa ijazah Pak Syamsuddin palsu”.
Ia pun yakin MK akan mengadili permasalahan selisih suara. “Sehingga pembuktian itu akan terlihat pada sidang MK 11 Januari 2016. Apakah persepsi mereka sudah kuat, kita buktikan di MK. Kami yakin KPU Pangkep punya bukti kuat, dan mereka sudah bekerja dengan baik”.
NAM dan Partners pun menyampaikan bahwa alumni SDN 8 Bontowa tidak pernah melihat dan bertemu Syamsuddin A Hamid belajar. Selain itu nomor urut ijazah Syamsuddin adalah No.XXII Aa 12439 08/1308 (nomor 1308 diregister dimaksud menunjukkan jumlah tamatan waktu itu). Sementara ijazah pembanding yang benar-benar tamat atas nama Hasiana adalah No.XXIII  Aa 12444 18/883.

Rahman – Kamru juga melaporkan dugaan palsu pada ijazah SMP Syamsuddi A Hamid. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment