Mantan Ketua dan Sekretaris KPU Maros Ditahan
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Maros menahan mantan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Andi Jufri, dan Sekretaris
KPU, Abdul Rahman. Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya dilimpahkan oleh tim
penyidik Polres Maros ke kejaksaan. Andi Jufri dan Abdul Rahman berstatus
tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga pada
Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April 2014. Sebelum dijebloskan ke sel
tahanan, Andi Jufri maupun Abdul Rahman lebih dulu menjalani pemeriksaan di
Kejari Maros selama dua jam.
Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Makassar menyimpulkan, hasil audit
kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp 227 juta dari total anggaran Rp 358
juta.
“Kedua
tersangka resmi kami tahan. Penahanan mereka selama 20 hari ke depan,” ujar
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Harry Surahman, di ruang kerjanya sambil
menambahkan bahwa penahanan itu dilakukan untuk kelancaran persidangan. “Karena
jika kedua tersangka tidak ditahan, maka kami tidak bisa menjamin persidangannya
akan berlangsung lancar atau tidak. Kami tidak ingin mereka tidak menghadiri
persidangan dengan berbagai alasan. Kalau kita tahan berarti setiap mau
persidangan langsung dibawa saja ke pengadilan,” tegas Harry.
Sementara
itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Maros, Himrawati, mengatakan, meski salah
satu tersangka sedang sakit, pemeriksaan selama dua jam tetap dilakukan. “Tersangka
Rahman memang sakit, tapi pemeriksaannya tetap berjalan lancar. Kita pertanyakan
kesesuaian berkas-berkas yang ada dan pengakuan-pengakuannya terhadap berkas
tersebut,” ujar Himrawati.
Kuasa
hukum kedua tersangka, Supriono, menegaskan, kliennya sudah mengembalikan kerugian
negara terkait kasus ini. “Kerugian negaranya sudah dikembalikan. Kami juga
sudah memasukkan surat keterangan sakit terhadap klien saya, tapi tidak tahu
kenapa pihak kejari tetap ngotot untuk melakukan pemeriksaan serta penahanan ?”
(Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment