Tersangka Pelanggaran
Pemilukada Bertambah
TERSANGKA pelanggaran terkait pemilukada di
Kabupaten Gowa terus bertambah. Kali ini dua orang anggota Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Masing-masing berinisial SA dan ZL resmi sebagai tersangka setelah pihak penyidik
Polres Gowa menetapkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran
Pemilukada 9 Desember 2015.
SA
merupakan Ketua KPPS pada TPS 04 dan ZL menjabat sebagai Ketua KPPS pada TPS
06. Keduanya diduga secara sengaja membuka gembok dan segel kotak suara sebelum
dikirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pallangga.
Kasat
Reskrim Polres Gowa, AKP Muh Yunus Saputra, mengatakan, kedua penyelenggara pemilukada
itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir pekan lalu. “Berkasnya sudah
kami serahkan ke kejaksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kedua ketua
KPPS tersebut terbukti secara sengaja membuka gembok kotak suara di TPS 04 dan
membuka segel kotak suara di TPS 06 di Desa Julukanaya. Hal itu dinilai telah
melanggar Undang-Undang RI No.8 Tahun 2015 Tentang Pemilukada”.
Kedua
tersangka itu dikenakan pasal 193 ayat 5 UU RI No.8 Tahun 2015 dengan ancaman
hukuman minimal enam bulan penjara. Dalam kasus ini, polisi turut menyita dua
buah kotak suara di mana satu dalam kondisi gembok terbuka dan satunya lagi
dalam kondisi segel rusak. “Kami juga menyita sejumlah dokumen yang diserahkan
dari Panwaslu”.
Kasus
dugaan pelanggaran pemilukada ini bermula saat sejumlah tim pasangan calon
memeriksa kotak suara yang disimpan PPK Pallangga di SMK Grafika Pallangga.
Waktu itu tim paslon menemukan adanya dua kotak suara dari Desa Julukanaya
dalam kondisi tak layak alias sudah dirusak.
Pihak
kepolisian telah menangani dua kasus pidana pemilukada dengan delapan orang
penyelenggara ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi telah menetapkan
lima anggota KPPS dan seorang Ketua KPPS di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong,
Kabupaten Gowa, sebagai tersangka tindak pidana pemilukada. “Keenam orang itu
saat ini sudah menjalani sidang di pengadilan, sementara dua orang lagi tengah
dalam proses pelimpahan”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment