Kajari Takalar
Optimis Bisa Selesaikan Kasus-Kasus Korupsi
Dari kiri : Kajari Takalar, H Feritas SH MHum
MSi, foto bersama Zulkifli Syaifuddin dari FAKTA |
TAHUN 2016 bukanlah sekedar lembaran baru bagi
kasus-kasus korupsi di Kabupaten Takalar, Sulsel. Seperti yang diungkapkan Kepala
Kejaksaan Negeri Takalar, H Feritas SH MHum MSi, bahwa kasus korupsi proyek
Lamangkia akan terus bergulir.
“Juga
kasus sisa dana kas DPRD Takalar tahun 2007-2008 yang mengakibatkan kerugian
negara sekitar Rp 1,2 M, akan kita tuntaskan. Kasus tersebut sebelumnya
menyeret dua mantan pejabat lingkup DPRD Takalar yakni Syaifuddin, mantan
Sekwan DPRD Takalar, dan H Abbas Tarra, mantan Bendahara DPRD. Kasus itu belum
tuntas dikarenakan belum keluarnya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Sulsel. Begitu juga dengan beberapa kasus lainnya yang belum
terselesaikan," akunya.
Kajari
menambahkan bahwa terkait proyek pengadaan barang dan jasa setelah terbitnya
Perpres No.70 Tahun 2012 dan Perpres No.4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan
kedua dan keempat atas Perpres No.54 Tahun 2010, banyak perubahan yang cukup
signifikan dan mampu memberikan solusi bagi berbagai permasalahan dan kendala
yang mungkin muncul dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satunya adalah
permasalahan yang mungkin terjadi ketika menghadapi akhir tahun atas
pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa. Permasalahan utama pelaksanaan
kontrak ketika menghadapi akhir tahun, terutama untuk kontrak tahun tunggal
adalah pelaksanaannya tidak boleh melewati tahun anggaran. Hal tersebut diamini
oleh pihak KPPN yang hanya melayani permintaan pembayaran sampai dengan tanggal
18-31 Desember (setiap tahun berubah-ubah tergantung Peraturan Dirjen Perbendaharaan
tahun yang bersangkutan).
Untuk
menghadapi pekerjaan kontrak tahun tunggal yang diperkirakan tidak akan selesai
sampai dengan tanggal 31 Desember, maka ada beberapa kemungkinan yang akan
dilakukan oleh pemerintah. Antara lain, memutuskan kontrak secara sepihak oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera
janji dalam melaksanakan kewajibannya. Atas sisa pekerjaan yang belum selesai itu
dilelangkan kembali pada tahun berikutnya. Atau, membuat berita acara serah
terima palsu, yang merekayasa progress pekerjaan dengan menyatakan fisik
pekerjaan telah selesai (100%) per 20 Desember. Namun rekening penyedia
barang/jasa diblokir oleh PPK atau ditampung pada rekening tertentu sampai
dengan pelaksanaan pekerjaan telah benar-benar selesai (100%). Atau, melanjutkan
penyelesaian pekerjaan pada tahun berikutnya, namun rekanan wajib menyerahkan
jaminan pembayaran dan jaminan pelaksanaan sebesar nilai pekerjaan yang belum
diselesaikan itu.
“Jadi,
pada intinya, kami dari kejaksaan tetap maksimal melakukan pengawasan dan tetap
optimis bisa menuntaskan kasus-kasus korupsi tanpa pandang bulu sesuai fungsi
kami sebagai penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab", kuncinya. (F.936) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment