Merampas 6 Mobil,
Dipolisikan
M Afenan dan Waluyo Jektiyono |
MALAM tahun baru merupakan malam yang indah,
tetapi tidak demikian yang dialami orang bermasalah. Apalagi bermasalah dengan
hukum, pasti sulit untuk tersenyum. Keadaan demikian dialami M Afenan, yang
secara intesif diperiksa di Polrestabes
Surabaya oleh Penyidik AKP Yayuk SH. Hal tersebut terkait dengan laporan
Advokat Roy Tauchid Suyuthi SH MH, kuasa hukum saksi korban/pelapor,
beberapa waktu yang lalu.
Penyidik
ketika dikonfirmasi FAKTA membenarkan bahwa tersangka masih diperiksa mulai Kamis
malam (31 Desember 2015) hingga hari Jum’at (1 Januari 2016). “Ditahan atau
tidak, terserah pimpinan. Pemeriksaan belum tuntas, perkembangan lebih lanjut
saya tidak tahu, apalagi tersangka kedua, berinitial Waluyo Jektiyono, masih dalam pencarian pihak
kepolisian,” kata salah seorang penyidik.
Seperti
yang dituturkan oleh kuasa hukum pelapor/saksi korban bahwa perkara tersebut
berawal dari kerja sama antara pelapor bernama Putrantomo Ardy dengan Koperasi
Karyawan Petrokimia Gresik. Kerja sama tersebut berupa bisnis pupuk produk
Petrokimia Gresik.
Pada
awalnya pembayaran dari pelapor/saksi korban lancar-lancar
saja, namun pada akhir-akhir ini mengalami kemacetan hingga menunggak sekitar
Rp 7,6 miliar. Pelapor tetap beritikad baik, sehingga membayar secara bertahap
alias mengangsur yang sudah mencapai Rp
1,2 miliar.
Pada
perkembangan selanjutnya, pimpinan K3PG tidak mau melakukan gugatan perdata
(wanprestasi) ke pengadilan, akan tetapi potong kompas, memaksa pelapor/saksi
korban untuk membayar sisa hutang pelapor. Caranya, mengerahkan debt colector yang berakhir dengan
perampasan 6 unit mobil, yakni Mobil Mercy C 230 tahun 2007 warna hitam Nopol B
2078 KU, Fortuner putih tahun 2014 Nopol
L 1919 VA, Pajero putih tahun 2014 Nopol L 816 ER, Toyota Camry hitam tahun
2007 Nopol L 1928 AX, Honda Stream silver metalik tahun 2003 Nopol L 1113 GL.
“Sebelum
merampas, para tersangka melakukan penganiayaan hingga korban babak-belur.
Setelah itu korban dipaksa menandatangani Surat
Pernyataan Melunasi Pembayaran,” kata kuasa hukum korban yang juga
bersurat ke Kapolda Jatim, mohon perlindungan hukum serta meminta para pelaku
ditindak tegas. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment