Dishub Tertibkan
Ranmor Parkir Di Trotoar
DALAM rangka memberikan kenyaman bagi para pengguna
jalan kaki dan memperlancar arus lalu lintas, Dinas Perhubungan Pemkab Karimun melakukan
penyisiran terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang parker sembarangan.
Penertiban
kendaraan roda dua dan empat yang parkir tidak di tempat lokasi parkir itu dilakukan
mulai dari depan Hotel Taman Bunga hingga ke Jalan Nusantara. Pemilik kendaraan
yang memarkirkan kendaraannya tidak pada tempatnya diberi teguran agar tidak
memarkirkan kendaraannya di trotoar jalan karena trotoar jalan hanya diperuntukkan
bagi pengguna pejalan kaki.
Yoana
Banara, Kasi Pengujian Perbengkelan dan Perparkiran Dinas Perhubungan Pemkab
Karimun, mengatakan kepada FAKTA, penertiban terhadap kendaraan roda dua dan
roda empat itu dilakukan guna menperlancar arus lalu lintas dan dalam rangka
memberikan kenyamanan kepada para pengguna
jalan.
Ditambahkan
Yoana Banara, penertiban di sepanjang dua lokasi jalan, depan Taman Bunga dan
Jalan Nusantara, tersebut juga untuk melakukan pemetaan tempat lokasi parker.
Pada 2016 pihaknya akan berupaya menambah titik lokasi parkir. Guna memenuhi
target penerimaan dari parkir ranmor yang
sebanyak Rp 150 juta pada tahun 2016, pihaknya terus mencari formulasi. Selain
menambah titik lokasi parker, pihaknya juga mengusulkan kenaikan tarif parkir
ranmor.
Di mana sebelumnya, dalam Perda No.9 Tahun 2011
tentang retribusi daerah, tarif parkir bagi roda dua dikenakan Rp 500 dan roda
empat sebanyak Rp 1.000. “Kami usulkan agar Perda No. 9/2011 tentang retribusi
daerah itu direvisi,” ujarnya. (Hendri) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment