Wagub Aceh Dalam
Deklarasi Masyarakat Anti Narkoba
Wagub Aceh, H Muzakir
Manaf, bersama para pejabat lainnya dalam acara Deklarasi Masyarakat Anti Narkoba |
DIAWALI dengan Drs Adamy MPd yang juga Kepala
Badan Wasbangpol dan Limmas Kabupaten Aceh Utara menyampaikan Laporan Panitia
Kegiatan Deklarasi Masyarakat Anti Narkoba pada Rabu, 23 Desember 2015, di
lapangan upacara Lhoksukon bahwa seluruh biaya kegiatan dipertangungjawabkan
kepada biaya APBK Aceh Utara Tahun 2015.
Sedangkan AKBP Achmadi SIK, Kapolres
Aceh Utara, melalui sambutannya mengatakan, Kabupaten Aceh Utara yang letaknya
persis di antara lautan dan pegunungan, membuat lancar peredaran narkoba. “Justru
itu kita semua harus memerangi narkoba yang menjadi musuh bangsa tersebut,”
katanya.
Terbukti
sebanyak 15 kg sabu-sabu berhasil ditangkap Polres Aceh Utara pada tahun 2015,
yang para pelakunya pun kebanyakan warga Aceh Utara, Aceh Timur, dan Kota
Lhokseumawe. Sejumlah tahanan yang ada di LP dan Rutan, sekitar 80 persen
terlibat kasus narkoba. “Pelakunya adalah orang-orang kita dari Aceh Utara dan
sekitarnya,” sebut Achmadi sambil menambahkan bahwa anggota polisi pun banyak
yang dipecat gara-gara terlibat kasus narkoba.
Kepala
Kejaksaan Negeri Lhoksukon, T Rahmadsyah SH MH, menyampaikan bahwa setiap ada
rapat di jajarannya ia selalu memasukkan info tentang bahaya narkoba dan
pemberantasannya. Untuk para bandar narkoba, Kajari Lhoksukon mengaku menuntutnya
dengan hukuman seumur hidup.
Ketua
Pengadilan Negeri Lhoksukon, T Syarafi SH MH, mengatakan, bagi mereka yang
terlibat kasus narkoba pihaknya akan mengganjarnya dengan putusan hukuman mati.
“Sehubungan dengan hal itu jauhkan diri anda dari narkoba”.
”Kami
dari kesatuan TNI Angkatan Darat beserta seluruh Komandan Koramil di jajaran
kami, siap membantu pemerintah untuk memerangi narkoba. Setiap anggota Kodim
0103 yang terlibat narkoba akan saya pecat,” tegas Dandim 0103/Aceh Utara,
Letkol Inf Eka Oktafian Wahyu Cahyono, di hadapan seluruh pejabat teras Muspida
Plus Aceh Utara dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, beserta Anggota Komisi
IX DPR RI, Tgk Khaidir.
Bupati
Aceh Utara, H Muhammad Thaib, tidak berbicara panjang lebar hanya menyampaikan bahwa
pada setiap hari Jum’at ke depan akan menurunkan ibu-ibu untuk menghalau semua
laki-laki muslim yang wajib sholat Jumat supaya pergi sholat Jumat. “Siapa yang
tidak pergi sholat Jumat akan diteliti, kalau-kalau mereka adalah para pengedar
atau pemakai narkoba, yang bila ketahuan akan kita beri hukuman berat,” katanya.
H Muzakir Manaf, Wakil Gubernur
Aceh, yang berjuluk Muallem, lewat sambutannya mengharapkan agar semua media
yang beredar di Aceh memberitakan tentang bahaya narkoba setiap terbit tanpa
kecuali. “Hal itu merupakan salah satu cara untuk memerangi narkoba secara
tidak langsung tapi menyakinkan,” kata Muallem.
Muallem
pun menggambarkan peredaran narkoba di Aceh ibarat Tsunami Aceh buatan manusia.
Karena itu Wakil Gubernur Aceh mengimbau agar setiap kampus yang mahasiswa
dikunjungi tamu supaya tamu tersebut diidentifikasi (dicatat identitasnya),
supaya kita dapat mengetahui dari mana asal narkoba yang masuk ke kampus itu
nantinya. “Hal itu juga sebagai upaya mencegah masuknya narkoba ke Aceh, atau
upaya memerangi narkoba,” sebut Wagub Aceh dengan serius.
Lebih
lanjut Wagub Aceh menjelaskan bahwa melalui UU No.29 Tahun 2009 dilanjutkan
dengan Instruksi Presiden agar masyarakat Aceh menggaungkan Deklarasi Anti
Narkoba terkait peredaran dan pemakaiannya. “Kita berharap supaya BMMP Aceh
terus berupaya memutuskan mata rantai narkoba di Aceh,” pinta Muzakir Manaf.
Tgk
Khaidir, Anggota Komisi IX DPR RI, ketika diwawancara wartawan mengatakan bahwa
peredaran narkoba telah mencakup ke seluruh wilayah nusantara.
Acara deklarasi Masyarakat Anti
Narkoba tersebut selain dihadiri Wagub Aceh dan Anggota Komisi IX DPR RI juga Danrem
011/Lilawangsa, Dan Lanal Lhokseumawe, Ketua DPRK Aceh Utara, Dandim 0103 /
Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara dan Kapolres Lhokseumawe, Kajari Lhoksukon,
Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Tampak hadir pula Ketua MPU Kabupaten Aceh Utara, Ketua MPD Kabupaten Aceh
Utara, Sekdakab Aceh Utara, para staf ahli dan para Asisten Sakdakab Aceh Utara,
para Kepala SKPK Aceh Utara, camat dan anggota Muspika se-Kabupaten Aceh Utara,
para geuchik dan aparatur gampong se-Kabupaten Aceh Utara, serta para ketua
organisasi pemuda dan ormas.
Usai
deklarasi, seluruh pejabat TNI dan Polri serta Muspida Plus Kabupaten Aceh
Utara menandatangani berita acara deklarasi Masyarakat Anti Narkoba. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment