Thursday, May 19, 2016

LINTAS ACEH

Wagub Aceh Dalam Deklarasi Masyarakat Anti Narkoba

Wagub Aceh, H Muzakir Manaf, bersama para pejabat lainnya
dalam acara Deklarasi Masyarakat Anti Narkoba
DIAWALI dengan Drs Adamy MPd yang juga Kepala Badan Wasbangpol dan Limmas Kabupaten Aceh Utara menyampaikan Laporan Panitia Kegiatan Deklarasi Masyarakat Anti Narkoba pada Rabu, 23 Desember 2015, di lapangan upacara Lhoksukon bahwa seluruh biaya kegiatan dipertangungjawabkan kepada biaya APBK Aceh Utara Tahun 2015.
            Sedangkan AKBP Achmadi SIK, Kapolres Aceh Utara, melalui sambutannya mengatakan, Kabupaten Aceh Utara yang letaknya persis di antara lautan dan pegunungan, membuat lancar peredaran narkoba. “Justru itu kita semua harus memerangi narkoba yang menjadi musuh bangsa tersebut,” katanya.
Terbukti sebanyak 15 kg sabu-sabu berhasil ditangkap Polres Aceh Utara pada tahun 2015, yang para pelakunya pun kebanyakan warga Aceh Utara, Aceh Timur, dan Kota Lhokseumawe. Sejumlah tahanan yang ada di LP dan Rutan, sekitar 80 persen terlibat kasus narkoba. “Pelakunya adalah orang-orang kita dari Aceh Utara dan sekitarnya,” sebut Achmadi sambil menambahkan bahwa anggota polisi pun banyak yang dipecat gara-gara terlibat kasus narkoba. 
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, T Rahmadsyah SH MH, menyampaikan bahwa setiap ada rapat di jajarannya ia selalu memasukkan info tentang bahaya narkoba dan pemberantasannya. Untuk para bandar narkoba, Kajari Lhoksukon mengaku menuntutnya dengan hukuman seumur hidup.
Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, T Syarafi SH MH, mengatakan, bagi mereka yang terlibat kasus narkoba pihaknya akan mengganjarnya dengan putusan hukuman mati. “Sehubungan dengan hal itu jauhkan diri anda dari narkoba”.
”Kami dari kesatuan TNI Angkatan Darat beserta seluruh Komandan Koramil di jajaran kami, siap membantu pemerintah untuk memerangi narkoba. Setiap anggota Kodim 0103 yang terlibat narkoba akan saya pecat,” tegas Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Inf Eka Oktafian Wahyu Cahyono, di hadapan seluruh pejabat teras Muspida Plus Aceh Utara dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, beserta Anggota Komisi IX DPR RI, Tgk Khaidir.
Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib, tidak berbicara panjang lebar hanya menyampaikan bahwa pada setiap hari Jum’at ke depan akan menurunkan ibu-ibu untuk menghalau semua laki-laki muslim yang wajib sholat Jumat supaya pergi sholat Jumat. “Siapa yang tidak pergi sholat Jumat akan diteliti, kalau-kalau mereka adalah para pengedar atau pemakai narkoba, yang bila ketahuan akan kita beri hukuman berat,” katanya.
            H Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Aceh, yang berjuluk Muallem, lewat sambutannya mengharapkan agar semua media yang beredar di Aceh memberitakan tentang bahaya narkoba setiap terbit tanpa kecuali. “Hal itu merupakan salah satu cara untuk memerangi narkoba secara tidak langsung tapi menyakinkan,” kata Muallem.
Muallem pun menggambarkan peredaran narkoba di Aceh ibarat Tsunami Aceh buatan manusia. Karena itu Wakil Gubernur Aceh mengimbau agar setiap kampus yang mahasiswa dikunjungi tamu supaya tamu tersebut diidentifikasi (dicatat identitasnya), supaya kita dapat mengetahui dari mana asal narkoba yang masuk ke kampus itu nantinya. “Hal itu juga sebagai upaya mencegah masuknya narkoba ke Aceh, atau upaya memerangi narkoba,” sebut Wagub Aceh dengan serius.
Lebih lanjut Wagub Aceh menjelaskan bahwa melalui UU No.29 Tahun 2009 dilanjutkan dengan Instruksi Presiden agar masyarakat Aceh menggaungkan Deklarasi Anti Narkoba terkait peredaran dan pemakaiannya. “Kita berharap supaya BMMP Aceh terus berupaya memutuskan mata rantai narkoba di Aceh,” pinta Muzakir Manaf.
Tgk Khaidir, Anggota Komisi IX DPR RI, ketika diwawancara wartawan mengatakan bahwa peredaran narkoba telah mencakup ke seluruh wilayah nusantara.
Acara deklarasi Masyarakat Anti Narkoba tersebut selain dihadiri Wagub Aceh dan Anggota Komisi IX DPR RI juga Danrem 011/Lilawangsa, Dan Lanal Lhokseumawe, Ketua DPRK Aceh Utara, Dandim 0103 / Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara dan Kapolres Lhokseumawe, Kajari Lhoksukon, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Tampak hadir pula Ketua MPU Kabupaten Aceh Utara, Ketua MPD Kabupaten Aceh Utara, Sekdakab Aceh Utara, para staf ahli dan para Asisten Sakdakab Aceh Utara, para Kepala SKPK Aceh Utara, camat dan anggota Muspika se-Kabupaten Aceh Utara, para geuchik dan aparatur gampong se-Kabupaten Aceh Utara, serta para ketua organisasi pemuda dan ormas.

Usai deklarasi, seluruh pejabat TNI dan Polri serta Muspida Plus Kabupaten Aceh Utara menandatangani berita acara deklarasi Masyarakat Anti Narkoba. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment