Satreskrim Polres
Karimun Ringkus Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil
Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya,
didampingi Kasat Reskrim, AKP Dwihatmoko Wira Seno SIK, dalam jumpa pers |
HANYA dalam waktu dua hari usai kejadian, pelaku
pencurian spesialis pecah kaca mobil, MT dan AA, berhasil diringkus polisi pada
Minggu (24/1).
Sebelum
melakukan pencurian, kedua pelaku, MT dan AA, terlebih dahulu menbuntuti mobi
Toyota Kijang Lux BP 1720 KY yang dikemudikan korban, Nasir, dari pengambilan
uang di salah satu bank hingga ke kantor Dispenda Karimun.
Pelaku
MT dan AA beraksi melakukan pencurian dengan terlebih dahulu memecahkan salah
satu kaca mobil Toyota Kijang Lux BP 1720 KY yang diparkir tidak jauh dari kantor
Dispenda Karimun, Jalan Pertambangan, Jumat (22/1).
Tujuan
Nasir singgah di kantor Dispenda untuk menbayar pajak perusahaan tambang yang
beroperasi di Karimun. Diduga saat korban berada di dalam kantor Dispenda itulah kedua pelaku
langsung beraksi dengan memecah salah satu kaca mobil bagian depannya lalu mengambil
tas yang ada di dalam mobil. Dalam tas korban yang diambil oleh tersangka dalam
mobil berisi uang tunai berkisar Rp 70 jutaan yang baru saja diambil Nasir dari
salah satu bank tadi. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi serta
pantauan CCTV yang berada di dua TKP terlihat wajah kedua pelaku.
“Salah
satunya merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di tempat lain di
luar Karimun,” ujar Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya, didampingi Kasat
Reskrim, AKP Dwihatmoko Wira Seno SIK, Selasa (26/1) kepada Hendri dari FAKTA.
Ditambahkan
AKP Dwihatmoko, pelaku dinilai memang sengaja datang ke Karimun sebagai target
operasi aksi pencurian spesialis pecah kaca mobil. Hal itu dapat dilihat dari
pertama kali tersangka datang ke Karimun menginap di salah satu hotel dan
menbeli Honda dengan cara kredit. Selanjutnya menetap di Karimun dengan cara mengontrak
salah satu rumah.
Dari
Rp 70.185.000,- dalam tas milik korban yang diambil oleh kedua tersangka itu
barang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka hanya sebesar Rp 7 juta. Selebihnya telah digunakan
tersangka sendiri dan ada juga yang
ditransfer tersangka kepada orang lain.
“Kedua
tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment