Friday, May 20, 2016

LINTAS BERITA

Satreskrim Polres Karimun Ringkus Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil

Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya, didampingi
Kasat Reskrim, AKP Dwihatmoko Wira Seno SIK, dalam jumpa pers
HANYA dalam waktu dua hari usai kejadian, pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil, MT dan AA, berhasil diringkus polisi pada Minggu (24/1).
Sebelum melakukan pencurian, kedua pelaku, MT dan AA, terlebih dahulu menbuntuti mobi Toyota Kijang Lux BP 1720 KY yang dikemudikan korban, Nasir, dari pengambilan uang di salah satu bank hingga ke kantor Dispenda Karimun.
Pelaku MT dan AA beraksi melakukan pencurian dengan terlebih dahulu memecahkan salah satu kaca mobil Toyota Kijang Lux BP 1720 KY yang diparkir tidak jauh dari kantor Dispenda Karimun, Jalan Pertambangan, Jumat (22/1).
Tujuan Nasir singgah di kantor Dispenda untuk menbayar pajak perusahaan tambang yang beroperasi di Karimun. Diduga saat korban berada  di dalam kantor Dispenda itulah kedua pelaku langsung beraksi dengan memecah salah satu kaca mobil bagian depannya lalu mengambil tas yang ada di dalam mobil. Dalam tas korban yang diambil oleh tersangka dalam mobil berisi uang tunai berkisar Rp 70 jutaan yang baru saja diambil Nasir dari salah satu bank tadi. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi serta pantauan CCTV yang berada di dua TKP terlihat wajah kedua pelaku.
“Salah satunya merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di tempat lain di luar Karimun,” ujar Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dwihatmoko Wira Seno SIK, Selasa (26/1) kepada Hendri dari FAKTA.
Ditambahkan AKP Dwihatmoko, pelaku dinilai memang sengaja datang ke Karimun sebagai target operasi aksi pencurian spesialis pecah kaca mobil. Hal itu dapat dilihat dari pertama kali tersangka datang ke Karimun menginap di salah satu hotel dan menbeli Honda dengan cara kredit. Selanjutnya menetap di Karimun dengan cara mengontrak salah satu rumah.
Dari Rp 70.185.000,- dalam tas milik korban yang diambil oleh kedua tersangka itu barang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka hanya sebesar  Rp 7 juta. Selebihnya telah digunakan tersangka sendiri dan ada juga yang  ditransfer tersangka kepada orang lain.

“Kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment