AMBIL EMAS 1 KG DI BRANKAS,
KARYAWAN CV BINTANG EMAS DITANGKAP POLISI
Tersangka pencuri dan
penadah emas milik CV Bintang Emas
dan barang bukti uang hasil penjualan emas
curian tersebut.
|
IRWAN Nugroho (20), warga Dusun Tunggung Rejo, Desa Tambak Rejo, Semarang, Jawa Tengah, diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya karena
diketahui mencuri emas seberat
1 kg milik perusahaaan CV Bintang Emas yang berlokasi di Jalan Dharma Husada Permai, Surabaya.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, mengatakan, tersangka IN adalah karyawan di perusahaan emas
yang berada di dalam rumah. Selain itu ia juga sebagai asisten yang
mengetahui nomor brankas
tempat penyimpanan emas korban yang merupakan salah satu pedagang emas. “Korban saat membuka brankas ternyata emas seberat 1 kg hilang begitu saja lalu korban
lapor ke polisi,” katanya
Selasa (19/4).
Dalam pengakuannya, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya
mengungkapkan, tersangka IN sudah bekerja selama
1 tahun di perusahaan emas tersebut. Tersangka mengambil emas di brankas majikannya
lalu dijual
kepada tersangka FS yang diduga sebagai penadah sekitar 400 gram dengan harga Rp 375 ribu per gramnya. “Pelaku dan penadahnya sudah kita
amankan bersama barang bukti uang tunai Rp 10 juta,” ungkap Kompol Lily Djafar.
Di hadapan petugas, tersangka pencurian emas seberat 1 kg milik CV Bintang Emas ini mengaku dirinya mencuri emas itu lalu dijual kepada tersangka FS selaku
pedagang jual beli emas dan hasilnya digunakan untuk membayar utang dan
melunasi pembayaran gadai motor miliknya. “Selain itu
sisanya buat ongkos pelarian dari kejaran polisi,” aku Irwan Nugroho. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment