Monday, September 19, 2016

LINTAS BANYUWANGI

Pegawai Bagian Kesra Dipecat Secara Lisan

DUA tahun dipecat tanpa secuil kertas pun. Itu dialami oleh Rizal Indra Marta yang sebelumnya bekerja di Bagian Kesra Setda Kabupaten Banyuwangi. Rizal mengaku ingin kejelasan tentang kesalahan apa yang dia lakukan sehingga dirinya dipecat tanpa diberi SK pemecatan dari tempatnya mengabdi selama 14 tahun tersebut.
Rizal menjelaskan, pemecatan dirinya yang saat itu masuk pegawai katagori II di lingkungan pemda dilakukan oleh orang yang sebenarnya tidak punya kewenangan yaitu Kasubag Umum pada Setda Pemkab Banyuwangi. Pemececatan dirinya saat itu hanya melalui lisan saja.
           Dua tahun menunggu tanpa kejelasan. Namun keinginan bekerja Rizal tetap menggebu, apalagi dirinya pernah mengikuti ujian CPNS dan hingga sekarang namanya masuk dalam database pada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyuwangi.
“Waktu itu saya sebagai petugas kebersihan yang bertugas di bagian kesra dipanggil untuk menghadap ke Kasubag Umum, Pak Iwan. Dan setelah saya menghadap langsung dipecat oleh Pak Iwan pada awal bulan Februari 2014 melalui lisan saja tanpa ada SK pemecatannya. Dan waktu itu Pak Iwan mengatakan kepada saya, kalau saya tidak terima laporkan saja ke BKD maupun ke Menpan,” tutur Rizal.
Menurut Rizal kepada beberapa wartawan bahwa dirinya dipecat tanpa ada alasan apa pun dari Kasubag Umum. Namun dirinya mendengar desas-desus bahwa dirinya dipecat terkait dengan sidak bupati di bagian kesra setelah liburan Hari Raya Idul Fitri 2014. “Saya sudah bertanya kepada Pak Iwan, kesalahan saya apa sampai diberhentikan bekerja ? Pak Iwan mengatakan, saya tidak melakukan tugas sebagai petugas kebersihan. Padahal saya tidak pernah dapat teguran maupun peringatan lebih dulu. Sedangkan Kepala Bagian Kesra mengatakan kepada saya bahwa saya tidak ada masalah bekerja di bagian kesra,” ungkap Rizal.
Sayangnya, beberapa kali dikonfirnasi FAKTA, belum ada jawaban resmi dari pihak Bagian Kesra Setdakab Banyuwangi terkait pemecatan Rizal Indra Marta secara lisan oleh Kasubag Umum tersebut. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online


No comments:

Post a Comment