Pegawai Bagian Kesra Dipecat Secara Lisan
DUA tahun dipecat tanpa secuil kertas pun. Itu dialami oleh Rizal
Indra Marta yang sebelumnya bekerja di Bagian Kesra Setda Kabupaten Banyuwangi. Rizal mengaku ingin kejelasan tentang kesalahan apa yang dia
lakukan sehingga dirinya dipecat tanpa diberi SK pemecatan dari tempatnya
mengabdi selama 14 tahun tersebut.
Rizal menjelaskan, pemecatan dirinya yang saat itu masuk pegawai
katagori II di lingkungan pemda dilakukan oleh orang yang sebenarnya tidak
punya kewenangan yaitu Kasubag Umum pada Setda Pemkab Banyuwangi. Pemececatan
dirinya saat itu hanya melalui lisan saja.
Dua
tahun menunggu tanpa kejelasan. Namun keinginan bekerja Rizal tetap menggebu,
apalagi dirinya pernah mengikuti ujian CPNS dan hingga sekarang namanya masuk
dalam database pada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) dan Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyuwangi.
“Waktu itu saya sebagai petugas kebersihan yang bertugas di bagian
kesra dipanggil untuk menghadap ke Kasubag Umum, Pak Iwan. Dan setelah saya
menghadap langsung dipecat oleh Pak Iwan pada awal bulan Februari 2014 melalui
lisan saja tanpa ada SK pemecatannya. Dan waktu itu Pak Iwan mengatakan kepada
saya, kalau saya tidak terima laporkan saja ke BKD maupun ke Menpan,” tutur
Rizal.
Menurut Rizal kepada beberapa wartawan bahwa dirinya dipecat tanpa
ada alasan apa pun dari Kasubag Umum. Namun dirinya mendengar desas-desus bahwa
dirinya dipecat terkait dengan sidak bupati di bagian kesra setelah liburan
Hari Raya Idul Fitri 2014. “Saya sudah bertanya kepada Pak Iwan, kesalahan saya
apa sampai diberhentikan bekerja ? Pak Iwan mengatakan, saya tidak melakukan
tugas sebagai petugas kebersihan. Padahal saya tidak pernah dapat teguran
maupun peringatan lebih dulu. Sedangkan Kepala Bagian Kesra mengatakan kepada
saya bahwa saya tidak ada masalah bekerja di bagian kesra,” ungkap Rizal.
Sayangnya, beberapa kali dikonfirnasi FAKTA, belum ada jawaban
resmi dari pihak Bagian Kesra Setdakab Banyuwangi terkait pemecatan Rizal Indra
Marta secara lisan oleh Kasubag Umum tersebut. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment