KASDAM VII/WIRABUANA PIMPIN LANGSUNG PENANGKAPAN
2 PAMEN TNI AD SAAT PESTA SABU
Kasdam VII/Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi.
|
PANGLIMA TNI menegaskan bahwa pihaknya akan
memecat Dandim Makassar dan Kapuskodal Kodam VII/Wirabuana yang ditangkap saat
pesta sabu-sabu bersama 5 warga sipil di sebuah hotel.
Dandim
Makassar 1408/BS Makassar, Kolonel Inf Jeffri Oktavian Rotti, dan Kepala Pusat
Komando Pengendalian (Kapuskodal) Kodam VII/Wirabuana, Letkol Budiman Santoso, telah
kepergok sedang pesta sabu-sabu dengan lima warga sipil di salah satu hotel di
Jalan Pelita, Makassar, Rabu (6/4). Penangkapan tersebut dilakukan oleh
Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam VII/ Wirabuana yang dipimpin langsung
Kepala Staf Kodam VII/Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi.
Penggerebekan
tersebut dilakukan pada pukul 00.30 Wita setelah Kasdam VII/Wirabuana menerima
informasi adanya pesta sabu-sabu di lantai 12 hotel tersebut yang melibatkan 2
pamen Kodam VII/Wirabuana. Jenderal TNI Bintang Satu tersebut langsung melakukan
pengintaian yang dilanjutkan dengan penggerebekan dan berhasil mendapati 2
pamen TNI AD dalam kamar tersebut sedang pesta narkoba bersama dengan 5 warga
sipil lainnya masing-masing berinisial NA (47), warga Kabupaten Gowa, BI (38),
warga Jalan Sungai Limboto, AS (34), waarga Jalan Minasa Upa, dan dua wanita
cantik yakni UC (30) dan FI (27). Semuanya digelandang ke Markas Komando (Mako)
Denpom di Jalan Robert Wolter Monginsidi, Makassar.
“Ditangkapnya
kedua pamen TNI AD itu membuktikan bahwa pimpinan TNI AD serius memerangi narkoba
termasuk dalam internal TNI AD sendiri,” tegas Kasdam VII/Wirabuana, Brigjen
TNI Supartodi, melalui Wakapendam VII/Wirabuana, Letkol Vipy Amoranto, kepada
wartawan, sambil menambahkan bahwa mereka yang ditangkap itu langsung dilakukan
tes urine dan semuanya positif menggunakan narkoba, termasuk kelima wargta
sipil tersebut.
Kasdam
VII/Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi, menegaskan, sesuai instruksi Panglima TNI,
Jenderal Gatot Nurmantyo, bahwa prajurit TNI yang terbukti terlibat narkoba
akan diproses sesuai dengan prosedur bahkan diberikan sanksi terberat sampai
pada pemecatan secara tidak hormat (PTDH).
Irjen
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, Dr Aidir Amin Daud
SH MH DFM, juga menuturkan bahwa penangkapan Dandim 1408/BS Makassar itu sangat
disayangkan yang seharusnya dia sebagai penegak hukum menjadi teladan bagi
masyarakat dalam pemberantasan narkoba tapi justru keduanya telah mencoreng
nama baik TNI, khususnya Kodam VII/Wirabuana. “Ini sebagai pelajaran untuk
membasmi narkoba, bukan hanya bagi diri sendiri tapi juga bagi orang lain”.
Menurut
Kepala Biro Bina Napza Provinsi Sulsel, Sri Endang Sukarsih, mengatakan kepada
wartawan bahwa pengguna narkoba dan obat terlarang saat ini polanya sudah
berubah, bukan lagi di kalangan masyarakat namun juga di kalangan Polri dan TNI.
Hal itu disebabkan karena para bandar ingin melindungi bisnisnya, sehingga mereka
menyasar Polri dan TNI agar dapat perlindungan serta memanfaatkan kekuatan
mereka agar menjual atau mengedarkan narkoba.
Sedangkan
untuk transaksi narkoba di Kampung Sapiria, uangnya masuk ke rekening Ajudan
Komandan Detasemen Markas (Dandema) Kodam VII/Wirabuana yang bernama Pratu
Indra Didi Yudha (25) yang nyambi jadi kurir narkoba. Kampung Sapiria 5 kali
digerebek dalam 7 bulan sehingga disebut kampung narkoba Sapiria, Kecamatan
Tallo, Kota Makassar, hingga puluhan warga setempat diamankan.
Pratu
Indra Didi Yudha merupakan aparat keempat yang ditangkap terkait transaksi narkoba
di Kampung Sapiria dalam dua bulan terakhir 2016. Sebelumnya oknum polisi berinisial
YY ditangkap saat penggerebekan di Kampung Sapiria pada Februari 2016. Kemudian
personil Polrestabes Makassar berinisial IS dan Polres Pelabuhan berinisial Yy
diamankan dalam penggerebekan di Kampung Sapiria Maret 2016.
Pratu
Indra Didi Yudha diciduk Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Pangkep dan Intel
Kodim 1421 Pangkep di Jalan Poros Bontogellang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten
Pangkep. Saat itu Pratu Indra sedang mengemudikan mobil Daihatsu Ayla DD 1193
MY yang di dalamnya ada 2 mahasiswa dari Universitas Muslim Indonesia masing-masing
Muhhammad Anugra Eka Prasetyo (21), warga Taman Kayangan Tanjung Bunga,
Makassar, dan Asmi Febrillah, tinggal di Jalan Tidung Stapak 7 No.110 Makassar.
Dan ada 1 pengusaha bernama Rizal alias Ical (32), tinggal di Jalan Kesadaran
(samping kuburan Panaikang), Makassar. Ical diduga bertugas sebagai pengedar
narkoba, sedangkan Pratu Indra Didi Yudha diduga bertugas atau berperan sebagai
penyedia rekening bank yang dijadikan sebagai tempat untuk transfer uang hasil
transaksi narkoba khususnya di Kampung Sapiria.
Selanjutnya
Pratu Indra Didi Yudha diserahkan dan diproses oleh Denpomdam VII/Wirabuana. Bukti-bukti
yang diamankan 2 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 2 unit HP sebagai alat
komunikasi.
Wakil
Rektor III UMI, Prof Ahmad Ganing, saat ditemui FAKTA di kantornya mengatakan
bahwa apabila kedua mahasiswa Fakultas Hukum tersebut terbukti terlibat narkoba
akan diberi sanksi dikeluarkan dari kampus. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment