KORBAN RATU EKSTASI
LEBONG HITAM
Ilmiah Binti Imron alias Ratu Ekstasi Lebong
Hitam saat di persidangan.
|
BAMET Bin H Sahri, warga Lebong Hitam, Kecamatan
Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, disebut-sebut
merupakan korban Ratu Ekstasi Lebong Hitam, Ilmiah Binti Imron.
Berawal
terdakwa Bamet pada hari Jum’at, 23 Oktober 2015, pukul 11.30, bertempat di
rumahnya, Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu Jalur 31, Kecamatan Air Sugihan,
OKI, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP melakukan percobaan atau perbuatan
jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memperjualbelikan, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya mencapai 5
gram lebih.
Bermula
dari informasi masyarakat bahwa di rumah Ilmiah Binti Imron yang terkenal
dengan sebutan Ratu Ekstasi Lebong Hitam (dilakukan penuntutan sendiri) terjadi
transaksi narkoba. Setelah dilakukan pengamatan, pada hari Jumat, 23 Oktober
2015, sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Direktorat Kepolisian Perairan Sumatera
Selatan menuju ke rumah Ilmiah. Setibanya di sana dilakukan penggeledahan di
ruang tamu rumah Ilmiah, kemudian petugas kepolisian menangkap Rudi Antono Bin
Murni dan Rudi Simbolon yang sedang menghisap sabu. Lalu dilakukan penangkapan
terhadap Ilmiah yang sedang berpura-pura tidur di dalam kamar dan dari dalam
kamarnya ditemukan 1 kantong narkotika jenis sabu yang dibungkus kantong
plastik klip bening seberat 76,85 gram, uang tunai Rp 90.000.000,- (sembilan
puluh juta rupiah), 1 unit handphone beserta sim card, 1 buah box plastik, 1
unit timbangan digital. Lalu di dalam warung yang ada di rumah Ilmiah ditemukan
19 bungkus plastik bening yang berisikan
narkotika jenis sabu seberat 185,65 gram, 22 buah bungkus plastik bening
berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,53 gram, 39 butir pil ekstasi berupa
tablet warna biru logo R dengan berat 11,10 gram, 19,5 butir pil ekstasi warna
biru berlogo E berat 51,013 gram, dua buah buku catatan penjualan sabu, 1 kotak
pirek isi 100 buah, 33 buah pirek, 6 buah plastik klip bening dan uang tunai
sebesar Rp 11.374.000.
Kemudian
di ruang tamu rumah Ilmiah ditemukan lagi 15 butir narkotika jenis pil ekstasi
berupa tablet warna hijau berlogo M dengan berat 2,552 gram, 9 buah korek api
gas, 1 buah jarum kecil, 4 buah pipet warna putih, 2 buah gunting, 2 buah alat
isap sabu, 1 buah timbangan digital. Terus dari dalam salah satu kamar Ilmiah
juga dilakukan penangkapan terhadap Riksi Mainaki alias Eci Bin Rizal, Marlina
Binti Mustar dan Candro Sihombing Alias Ocan (masing-masing dilakukan penuntutan
sendiri) dan ditemukan lagi 1 perangkat alat isap sabu.
Selanjutnya
dari kamar tengah rumah Ilmiah dilakukan penangkapan terhadap Prayoga,
Alexander Bin Tori, Dedek Saputra Bin Yamina, Ringgo Alam Patria Bin Markoni
dan Redi Fran Deska Bin Jhus Idham. Lalu dari warung depan milik Ilmiah
dilakukan penangkapan terhadap Khoirul Ikhsan Bin Zainal dan ditemukan 1 buah
senjata tajam jenis pisau gagang kayu dan sarung kulitnya warna cokelat yang
diselipkan di pinggang. Juga dilakukan penangkapan terhadap Ahmad Daniel Bin
Milot, Erik Putra Ananda Bin Herman dan Yudistira Bin Jaimana.
Di
halaman belakang rumah Ilmiah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Bamet Bin
H Sahri dan dalam saku celana terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp
12.300.000. Dan di depan kamar Ilmiah ditemukan tas cokelat dalam tong sampah
yang diakui oleh Ilmiah adalah miliknya yang diperoleh dari terdakwa Arion
(DPO). Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.
LAB.2646/NNF/2015 tanggal 27 Oktober 2015 didapat kesimpulan bahwa barang
tersebut adalah tablet warna biru logo R, tablet warna biru logo E positif
mengandung MDMA yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 37 pada lampiran
UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Kristal putih positif mengandung
metamfitamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 pada lampiran UU
RI No.35/2009. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal
114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment