Thursday, September 29, 2016

LINTAS SUMSEL

KORBAN RATU EKSTASI LEBONG HITAM

Ilmiah Binti Imron alias Ratu Ekstasi Lebong Hitam saat di persidangan.
BAMET Bin H Sahri, warga Lebong Hitam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, disebut-sebut merupakan korban Ratu Ekstasi Lebong Hitam, Ilmiah Binti Imron.
Berawal terdakwa Bamet pada hari Jum’at, 23 Oktober 2015, pukul 11.30, bertempat di rumahnya, Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu Jalur 31, Kecamatan Air Sugihan, OKI, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP melakukan percobaan atau perbuatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memperjualbelikan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya mencapai 5 gram lebih.
Bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah Ilmiah Binti Imron yang terkenal dengan sebutan Ratu Ekstasi Lebong Hitam (dilakukan penuntutan sendiri) terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan pengamatan, pada hari Jumat, 23 Oktober 2015, sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Direktorat Kepolisian Perairan Sumatera Selatan menuju ke rumah Ilmiah. Setibanya di sana dilakukan penggeledahan di ruang tamu rumah Ilmiah, kemudian petugas kepolisian menangkap Rudi Antono Bin Murni dan Rudi Simbolon yang sedang menghisap sabu. Lalu dilakukan penangkapan terhadap Ilmiah yang sedang berpura-pura tidur di dalam kamar dan dari dalam kamarnya ditemukan 1 kantong narkotika jenis sabu yang dibungkus kantong plastik klip bening seberat 76,85 gram, uang tunai Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), 1 unit handphone beserta sim card, 1 buah box plastik, 1 unit timbangan digital. Lalu di dalam warung yang ada di rumah Ilmiah ditemukan 19  bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 185,65 gram, 22 buah bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,53 gram, 39 butir pil ekstasi berupa tablet warna biru logo R dengan berat 11,10 gram, 19,5 butir pil ekstasi warna biru berlogo E berat 51,013 gram, dua buah buku catatan penjualan sabu, 1 kotak pirek isi 100 buah, 33 buah pirek, 6 buah plastik klip bening dan uang tunai sebesar Rp 11.374.000.
Kemudian di ruang tamu rumah Ilmiah ditemukan lagi 15 butir narkotika jenis pil ekstasi berupa tablet warna hijau berlogo M dengan berat 2,552 gram, 9 buah korek api gas, 1 buah jarum kecil, 4 buah pipet warna putih, 2 buah gunting, 2 buah alat isap sabu, 1 buah timbangan digital. Terus dari dalam salah satu kamar Ilmiah juga dilakukan penangkapan terhadap Riksi Mainaki alias Eci Bin Rizal, Marlina Binti Mustar dan Candro Sihombing Alias Ocan (masing-masing dilakukan penuntutan sendiri) dan ditemukan lagi 1 perangkat alat isap sabu.
Selanjutnya dari kamar tengah rumah Ilmiah dilakukan penangkapan terhadap Prayoga, Alexander Bin Tori, Dedek Saputra Bin Yamina, Ringgo Alam Patria Bin Markoni dan Redi Fran Deska Bin Jhus Idham. Lalu dari warung depan milik Ilmiah dilakukan penangkapan terhadap Khoirul Ikhsan Bin Zainal dan ditemukan 1 buah senjata tajam jenis pisau gagang kayu dan sarung kulitnya warna cokelat yang diselipkan di pinggang. Juga dilakukan penangkapan terhadap Ahmad Daniel Bin Milot, Erik Putra Ananda Bin Herman dan Yudistira Bin Jaimana.

Di halaman belakang rumah Ilmiah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Bamet Bin H Sahri dan dalam saku celana terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp 12.300.000. Dan di depan kamar Ilmiah ditemukan tas cokelat dalam tong sampah yang diakui oleh Ilmiah adalah miliknya yang diperoleh dari terdakwa Arion (DPO). Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB.2646/NNF/2015 tanggal 27 Oktober 2015 didapat kesimpulan bahwa barang tersebut adalah tablet warna biru logo R, tablet warna biru logo E positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 37 pada lampiran UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Kristal putih positif mengandung metamfitamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 pada lampiran UU RI No.35/2009. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment