Galang Seribu Tanda Tangan, Tahun 2020
DKP Kota Kediri Bebas Sampah
Para relawan
kebersihan di Kota Kediri saat beraksi.
|
DINAS Kebersihan
dan Pertamanan (DKP) Kota Kediri melakukan gerakan dengan menggalang seribu
tanda tangan untuk menargetkan Kota Kediri bebas sampah pada 2020. Dalam
kesempatan itu, DKP juga memberikan peringatan terhadap pedagang
kaki lima (PKL)
untuk ikut mensukseskan target tersebut dengan tidak
membuang sampah secara sembarangan.
Gerakan penggalangan seribu tanda tangan
tersebut diikuti ratusan relawan kebersihan dan tim dari DKP Kota Kediri yang
menyebar di empat lokasi, yakni di Kediri Town Square (Ketos), Jalan Dhoho,
Taman Kota Ngronggo dan Alun-alun Kota Kediri. Dalam aksinya, para relawan kebersihan Kota Kediri itu juga membawa poster
dan selebaran berisi imbauan agar tidak membuang sampah sembarangan seperti
isi Perda No.3/2015. Mereka mendatangi satu per satu PKL
yang berada di 4 lokasi tersebut.
"Mohon maaf, Bapak/Ibu,
tolong nanti sesudah berjualan sampahnya dibuang pada tempatnya, jangan sampai
nanti kena denda Rp 200 ribu gara-gara buang sampah sembarangan," imbau Aprilia,
salah satu relawan kebersihan Kota Kediri,
kepada sejumlah PKL di Taman Alun-Alun Kota Kediri.
Kasi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah DKP Kota
Kediri, Siswanto, mengatakan, gerakan seribu
tanda tangan ini untuk mewujudkan tahun 2020 Indonesia bebas dari sampah. "Diharapkan
masyarakat untuk sadar dan ikut menandatangani partisipasi gerakan ini bersama,
dan targetnya sebanyak-banyaknya. Kan masyarakat Kota
Kediri cukup banyak," terangnya.
Lebih lanjut, Siswanto mengatakan, dengan adanya Peraturan
Daerah No.3/2015 segala macam pengelolaan sampah sudah
diatur. Bahkan ada sanksi administrasi bagi pelanggar perda
ini, misalnya jika ketahuan membuang sampah sembarangan akan diberi
sanksi menyapu jalan hingga 500 meter atau denda Rp 200 ribu.
"Untuk sasaran kita kali ini PKL dan para pengunjung
di tempat keramaian seperti Alun-alun, Taman Kota,
Jalan Dhoho dan pusat pembelanjaan," tandasnya. (ADV DKP/RIED) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment