BANYAK POLISI DI SULSELBAR TERLIBAT NARKOBA
Pelaksana Tugas (Plt)
Kapolda Sulselbar, Brigjen Pol Gatot Edi Pramono.
|
EMPAT anggota Polda
Sulselbar dinyatakan positif menggunakan zat adiktif berdasarkan hasil tes urinenya.
Demikian ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung
Mangera, di tempat kerjanya kepada wartawan. Mereka yang dinyatakan positif
menggunakan zat adiktif itu adalah Kompol AM (53), Kompol Jaw (51), Kompol Dar
(44), dan Aipda Jul (44).
Frans mengatakan, anggota yang dinyatakan positif
narkoba akan langsung diperiksa di Propam Polda. Selain itu jabatan struktural
yang mereka sandang akan dicopot dan dinonaktifkan dari jabatan. Pemeriksaan
selanjutnya tetap dilakukan agar publik percaya jika polda konsisten melakukan
pemberantasan narkoba dalam jajarannya dan tidak pandang bulu, siapa saja yang
terlibat narkoba akan ditindak dengan tegas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolda Sulselbar,
Brigjen Pol Gatot Edi Pramono, mengatakan kepada wartawan di kantornya bahwa
pelaksananan tes narkoba dalam jajarannya itu untuk memastikan tidak ada lagi
anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Gatot mengatakan bahwa dilakukannya tes
urine mendadak itu diikuti oleh seluruh pejabat utama polda dan kapolres se-Sulselbar
serta sekitar 60 anggota satuan narkoba. Dan, apabila ada anggota yang ditemukan
terlibat narkoba maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang ada.
Sepekan sebelum dilakukannya tes urine
tersebut memang banyak anggota polisi yang terlibat kasus narkoba di Sulsel. Di
antaranya, personil Polres Sidrap, Brigpol Supardi, di Polres Jeneponto,
Brigpol Kasrul, di Polres Mamasa, Brigpol Edi Chandra (masih buron), di Polres
Majene, Brigpol Sunardi, dan di Polres Palopo, Ipda Syahruddin. Satu dari lima
personil tersebut merupakan bandar sabu, yakni Brigpol Supardi. Di rumah
Supardi di Kampung Amani, Kecamatan Peleteang, Kabupaten Pinrang, polisi
menemukan 3,4 kg sabu-sabu di samping
lemari pakaian dan gudang beras rumahnya.
Dari hasil pemeriksaannya, Polres Sidrap juga
berhasil mengungkap seorang bandar sabu, Edy Bin Abdul Rahman (35), warga
Kecamatan Baranti, dan sindikatnya, Suparman (32), Ikbal (25), Abdul Rahman
Ansari (36), Brigpol Edy Candra dan seorang perempuan, Tri Sutriana (20).
Kemudian 2 anggota Polres Gowa masing-masing
Brigpol YU dan Brigpol SA diamankan anggota Propam Polres Gowa terkait
penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya YU melakukan pemeriksaan tes urine di Poliklinik
Polres Gowa pada hari Senin (11/4) yang hasilnya dinyatakan positif
mennggunakan ampetamine dan methapemine. Dari keterangan YU pula diperoleh
informasi bahwa Brigpol SA juga pengguna sabu secara bersama-sama denganya di Jalan
Melati II Lorong 2 Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Bukti
yang ditemukan tiga buah pireks di mana salah satunya masih ada sisa barang
sabu-sabu, dua buah alat isap, dua buah alat sendok dari pipet, satu buah
silet, satu buah simcards Telkomsel dan dua buah sumbu bakar. Setelah penggeledahan
itu Brigpol SA menjalani tes urine di Poliklinik Wira Bhayangkara Polres Gowa
dengan hasil dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.
Kapolres Gowa, AKBP Rio Indra Lasmana,
kepada FAKTA membenarkan adanya penangkapan terhadap dua anggota Polres Gowa
akibat penyalahgunaan narkoba jenis
sabu-sabu itu dan keduanya telah diserahkan ke Polda Sulselbar guna menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut informasi dari kedua anggota tesebut
bahwa mereka beli sabu-sabu di Jalan Cendrawasih, Makassar. Hingga tim penyidik
mencari bandar sabu-sabunya tersebut. “Kedua anggota tersebut akan diberi
sanksi pemecatan”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment