KEJAKSAAN
TANGGAPI NORMATIF LAPORAN IPK2M
H Sadik, Kadisdik
Kabupaten Sumenep.
|
PENYAMPAIAN laporan
IPK2M (Institut Penindakan Kriminal dan Korupsi Madura) yang
dimuat di Majalah FAKTA No. 625 Edisi April 2016
mendapatkan tanggapan normatif dari Kejaksaan Negeri
Sumenep.
Tim FAKTA pada
tanggal 30 Maret 2016 menemui Adi Harsanto
(Kasi Intel Kejaksaan Negeri
Sumenep) yang menyatakan bahwa laporan IPK2M tertanggal 15
Februari 2016 tentang adanya dugaan penyimpangan
penerimaan Dana Rehabilitasi dari Dana
Bansos APBN Tahun 2015/2016 telah diterima dan telah
dipelajari. Namun ia tidak dapat
berbuat lebih banyak dikarenakan laporan tersebut ditujukan
pula ke Jaksa Agung. Adi menganjurkan agar pengurus
IPK2M sebaiknya membuat laporan langsung
ke Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep dengan isi laporan
yang sama.
Tanggal 20 April
2016 Tim FAKTA kembali menemui Adi
Harsanto untuk menanyakan surat dari IPK2M tanggal 4
April 2016 No. X.14 /IPK2M/IV/2016 tentang Laporan Dugaan Penyimpangan
Penerimaan Dana Rehabilitasi dari Dana Bansos
APBD Anggaran Tahun 2015/2016 Di SDN Sera Timur
Kecamatan Bluto Dan Beberapa Kecamatan
Di Kabupaten Sumenep sesuai dengan anjurannya, Adi mengatakan bahwa pihaknya
sudah menerima surat itu dan sedang
dipelajari.
Sudah lebih dari 2 bulan, laporan IPK2M belum juga
selesai dipelajari.
|
Imam Hidayat, Ketua Umum
IPK2M, kepada Tim FAKTA mengatakan,
kejaksaan tidak profesional dengan alasan laporannya
sudah lengkap. ’’Laporan
sudah kami sampaikan tanggal 15
Februari 2016 dan tanggal 4 April 2016 sesuai dengan anjurannya
tapi sampai hari ini sudah lebih dari 2 bulan belum juga selesai dipelajari. Padahal jika dilihat
dari laporannya seperti melaporkan S (inisial), Kepala
SDN Sera Timur Kecamatan Bluto dengan melampirkan alat bukti bermaterai
cukup dari pernyataan masyarakat dan guru, mestinya satu hari
mempelajarinya sudah dapat menindaklanjuti. Di mana
tingkat profesionalismenya selaku
jaksa ?” ujarnya.
Imam menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus
yang dilaporkan lembaganya tersebut. Bahkan ia akan melangkah ke Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya jika tetap tidak ada tindak lanjut dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terhadap laporannya tersebut. “Kita akan bawa
kasus ini ke Aswas (Asisten Pengawasan) Kejati Jawa Timur,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumenep,
H Sadik, saat dihubungi
via ponselnya
mengatakan bahwa saat itu dirinya sedang berada
di Jakarta dan tidak tahu tentang laporan tersebut. Tapi apabila ada panggilan dari kejaksaan sudah
selayaknya ia akan menghadap. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment