Pemkab Badung Segera Terbitkan Perbup Hibah Dan
Bansos
MENINDAKLANJUTI terbitnya Permendagri RI No.14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas Permendagri RI No.32 tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD, Pemkab Badung akan segera menerbitkan
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hibah dan Bansos tersebut.
"Kami pemerintah
daerah siap melaksanakan permendagri tentang hibah dan bansos ini. Untuk itu kami
akan segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) terkait permendagri
tersebut," tegas Wakil Bupati Badung, Drs I Ketut Suiasa SH, saat
menghadiri rapat konsultasi terkait Permendagri No.14 Tahun 2016 Tentang
Pemberian Hibah dan Bansos di ruang Gosana II Kantor DPRD Kabupaten Badung,
Puspem Badung, Sabtu (23/4). Rapat konsultasi tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD
Kabupaten Badung, Putu Parwata, serta dihadiri para Wakil Ketua dan Anggota
DPRD Kabupaten Badung, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II Ditjen
Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Simon Saimima, Sekda Badung, Kompyang R Swandika,
serta Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Badung.
Wabup Suiasa mengatakan
bahwa setelah pemerintah daerah menerima permendagri itu saat ini telah
melakukan telaah-telaah dan kajian-kajian hukum baik secara material maupun
substantif, sehingga nantinya akan menjadi materi dan muatan hukum berkaitan
dengan perbup. "Kami di pemerintah daerah ingin secepat-cepatnya
menyelesaikan atau memiliki peraturan bupati terkait hibah dan bansos ini. Mudah-mudahan
agenda konsultasi ini akan memberikan satu arahan yang lebih jelas dan pasti
sehingga produk hukum berupa perbup bisa lebih jelas dan dapat menjangkau semua
kepentingan kemasyarakatan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang
berlaku," tambahnya.
Sekda Badung, Kompyang R
Swandika, menambahkan, terbitnya Permendagri No.14 Tahun 2016 ini dipandang
sangat aspiratif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Badung khususnya.
"Kami sambut positif dan kami siap terbitkan perbup," terangnya.
Keseriusan Pemkab Badung
menindaklanjuti permendagri ini dibuktikan dengan telah menyiapkan rancangan
perbup. Ditambahkan bahwa diwajibkan oleh UU bahwa sebelum perbup itu
ditetapkan dan diundangkan harus mohon fasilitasi Pemerintah Provinsi Bali yang
tujuannya agar ada harmoninisasi antara perbup dengan permendagri dan peraturan
perundang-undangan. Setelah itu pasti akan ditetapkan sebagai dasar untuk
eksekusi pagu anggaran yang telah lama parkir di APBD 2016 karena terkendala
hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Badung,
Putu Parwata, mengatakan, rapat konsultasi antara eksekutif dan legislatif
Badung dengan menghadirkan pejabat dari Kemendagri ini pada prinsipnya adalah
bagaimana program khususnya hibah dan bansos untuk Kabupaten Badung dapat
segera terealisasi ke masyarakat. "Kami harapkan dari konsultasi ini
jajaran eksekutif segera menindaklanjuti dengan membuat perbup, sehingga dalam
pelaksanaannya baik di APBD Induk maupun Perubahan itu secepatnya terealisasi
untuk pembangunan kita di Badung," jelasnya.
Sementara Simon Saimima
menjelaskan bahwa pada pasal 298 ayat (5) UU No.23 Tahun 2014, penerima hibah
itu yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD, Badan, Lembaga
dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang Berbadan Hukum Indonesia. Khusus
Badan, Lembaga dipisahkan dengan Ormas. Kalau Badan, Lembaga yang bersifat nirlaba,
sukarela dan sosial dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau
telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan Mendagri dan Kepala
Daerah. Bersifat nirlaba, sukarela dan sosial kemasyarakatan berupa Kelompok
Masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup sesuai
perkembangan masyarakat dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat, pemda
melalui pengesahan pimpinan instansi vertikal/SKPD terkait sesuai
kewenangannya. Sedangkan Ormas Berbadan Hukum Indonesia adalah organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau perkumpulan yang telah
mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan
Hukum dan HAM sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu pada pasal 22
Permendagri No.14 Tahun 2016 mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan
bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan
daerah. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment