Mantan Rektor UNTAG Dilaporkan Ke Polda Jatim
SUGIHARTOYO SH harus menerima kenyataan, di tengah konflik perebutan
pengelolaan dan aset lembaga pendidikan 17 Agustus 1945 antara dirinya
dengan Waridjan dalam gugatan perdata dan PERPENAS yang juga digugat intervensi
YAPENAS (Yayasan Pendidikan Nasional) 17 Agustus di Pengadilan Negeri
Banyuwangi yang belum berujung, belakangan mantan Rektor UNTAG Banyuwangi harus
wira-wiri menghadapi pemeriksaan di Polda Jatim.
Sugihartoyo SH dilaporkan oleh Drs Waridjan ke Polda Jatim terkait
dugaan penggelapan dalam jabatan dana operasional tahun 2010 dan 2011. Tindak
lanjut dari laporan No.TBL/163/II/2016 itu selain beberapa saksi telah
diperiksa Polda Jatim termasuk pelapor, Drs Waridjan, yang mengatasnamakan
dalam laporan polisinya selaku Ketua PERPENAS 17 Agustus 1945, penyidik juga
telah meminta keterangan Kepala Administrasi Keuangan Untag Banyuwangi, Yosita
Eka Riyani AMD.
Dalam lampiran bukti laporan pada penerimaan dan penggunaan dana
operasional yang sudah dibukukan dalam spesial audit dari lembaga Akuntan
Independen ada sekitar Rp 3 milyar yang tidak atau belum bisa dipertanggungjawabkan
dalam berita acara serah terima jabatan Sugihartoyo tanggal 1 Maret 2012. Masing-masing
tiga rekening yang belum dilaporkan, dan saldo yang tak jelas keuangannya dalam
rekening No.0021017344. Belum lagi saldo kas tabelisasi tahun yang lebih rendah
atau terdapat selisih dana. Ada pula mutasi keuangan yang tak jelas peruntukannya
pada nomor rekening 91000015 senilai Rp 1 milyar lebih.
Hal itu masih ditambah pencatatan tidak konsisten dan terdapat
selisih dalam rekening No.0196071147. Tahun 2010 pada transaksi keuangan
senilai hampir Rp 1 milyar dan tahun 2011 transaksi sekitar Rp 1,5 miliar.
Dalam kaitan keuangan tahun 2010-2011 Sugihartoyo membuat surat
pernyataan tertulis mengakui menghilangkan buku kas tersebut. “Dengan ini saya
menyatakan bahwa saya telah menghilangkan buku kas Universitas 17 Agustus 1945
beserta dengan pendukungnya. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan
sebenarnya,” kata Sugihartoyo dalam kutipan surat pernyataan bermaterai yang
ditandatanganinya tertanggal 10 Mei 2012.
Saat dikonfirmasi, Sugihartoyo tak menampik dirinya dijadikan
sasaran dalam konflik lembaga pendidikan 17 Agustus 1945 di Banyuwangi. “Siapa pun
boleh saja melapor, tapi kan saya berhak untuk membuktikan bahwa itu tidak
benar saya lakukan,” kata Sugihartoyo kepada Hayatul Makin dari FAKTA.
Namun, menurutnya, pada prinsipnya dalam kurun waktu dirinya
menjadi Rektor hingga 2012 tak ada persoalan dalam pengelolaan keuangan UNTAG
Banyuwangi. “Waktu saya jadi Rektor nggak ada masalah soal keuangan, kalupun ada
masalah kok baru sekarang saya dilaporkan,” keluhnya.
Terkait pengakuan dirinya menghilangkan bukti laporan keuangan
seperti bunyi surat pernyataan yang dia buat, Sugihartoyo menjelaskan sebenarnya
bukti tersebut ada pada dirinya, hanya saja itu dilakukan karena ada pihak yang
tidak berkompeten.
Terkait pemeriksaan Polda
Jatim, Sugihartoyo berjanji akan menjelaskan dan membuktikan situasi keuangan
saat dirinya menjabat Rektor UNTAG Banyuwangi. Begitu pula soal audit, Sugihartoyo
merasa tak pernah dia ketahui. “Berkas itu ada dan saya simpan. Audit itu saya
baru mendengar dari sampean, Mas, soalnya saya tidak pernah dipanggil atau
dilibatkan dalam audit tersebut,” katanya. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment