Polisi Dan Kejaksaan Diminta
Transparan
Suherman SE MM, Bupati Rejang Lebong.
|
FORUM Komunikasi Wartawan dan LSM Kabupaten Rejang
Lebong, Propinsi Bengkulu, melakukan aksi damai pada Senin, 21 Maret 2016,
dengan mengerahkan massa sebanyak ± 50 orang terkait dengan adanya dugaan suap
yang terjadi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rejang Lebong kepada oknum
wartawan harian dan oknum polisi beberapa waktu lalu.
Forum
Komunikasi Wartawan dan LSM Kabupaten Rejang Lebong dalam aksi damainya meminta
; 1. Kepolisian Resort Rejang Lebong transparan dalam mengambil sikap dan tindakan
dengan menyelidiki kasus dugaan penyuapan yang dilakukan pegawai BLD Rejang Lebong
terhadap oknum wartawan harian sebesar Rp 100 juta. 2. Agar kepolisian tanpa
ragu-ragu mengeluarkan surat perintah penyidikan atas kasus dugaan penyuapan itu
sehingga menjadi terang-benderang apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam kasus
itu, dan lebih penting lagi upaya itu demi memulihkan nama baik institusi kepolisian
serta profesi wartawan di daerah ini. 3. Agar Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melakukan
penyidikan atas dugaan penyelewengan dana Diklat PIM II di BKD Rejang Lebong tahun
anggaran 2015 atau dugaan penyimpangan lainnya yang berkaitan dengan itu. 4.
Meminta agar Bupati Rejang Lebong memberikan dukungan pada penegak hokum untuk tidak
ragu-ragu menyelidiki dan mengusut kasus dugaan penyimpangan anggaran di BKD
itu sehingga terciptanya pemerintahan yang bersih dan adanya kepastian hukum bagi
pihak-pihak yang diduga terlibat.
Tidak
kalah pentingnya, Ketua LSM PEKAT Rejang Lebong, Isak Burmansyah, mengatakan bahwa
berdasarkan pada pernyataan careteker bupati saat itu di media massa yang menjelaskan
bahwa ada temuan kegiatan Diklat PIM II Pemda Rejang Lebong yang uangnya dicairkan
namun tidak ada pelaksanaan kegiatannya. Maka, pihak kejaksaan harus
mengusutnya sampai tuntas.
Sementara Plt Kepala Dinas Pengelalaan
Keungan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Rejang Lebong, Yuli Eni SSos MM,
membantah bahwa dana Diklat PIM II telah dicairkan. Menurutnya, uang tersebut masih
disimpan di kas daerah.
Sedangkan Ketua LSM PEKAT Rejang
Lebong, Isak Burmansyah, menegaskan bahwa kalau memang uang itu masih disimpan
di kas daerah dan tidak terpakai seharusnya carateker bupati diproses hukum saja
karena dialah yang mengeluarkan statemen yang tidak benar itu. “Itu sama saja
dengan pencemaran nama baik Kepala BKD, apalagi saat itu sampai diekspose di
media massa. Tapi, kalau memang uang itu masih ada, aneh juga kenapa mencuat
kasus dugaan penyuapan oleh pihak BKD Rejang Lebong terhadap oknum wartawan
harian agar kasus tersebut tidak diberitakan ya ?” pungkasnya bertanya-tanya. (F.993) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment