Thursday, September 29, 2016

LINTAS SUMSEL

MANTRI  HERI AKAN DIBAWA KE JALUR HUKUM

AKIBAT kecerobohannya dalam melakukan operasi daging tumbuh terhadap Saidun (47), warga Desa Pemekaran Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, seorang mantri bernama Heri selaku tenaga medis harus berurusan dengan hukum.
Melalui Advokat Amrullah SHI MHI, Saidun memberikan kuasa hukum No.025/S/KH-AMR/III/2015 tanggal 8 Maret 2016. Saidun meminta Amrullah untuk mendampingi, membela dan memperjuangkan hak dan memberikan nasehat hokum kepadanya.  
Mantri Heri selaku tenaga medis yang bertugas di Karang Agung telah disomasi oleh kuasa hukum Saidun, Amrullah SHI MHI, sebagai berikut : Bahwa kliennya pada tanggal 7 Februari 2016 pukul 15.00 telah melakukan operasi kecil berupa daging tumbuh di bawah dagu pada seorang tenaga medis atau mantri yang bernama Heri dan operasi tersebut dilakukan di tempat prakteknya. Setelah dilakukan operasi seluruh badan kliennya kaku dan kejang, kedua kakinya tidak dapat digerakkan dan diluruskan sebagaimana mestinya. Setelah satu minggu kemudian, tanggal 14 Februari 2016, kliennya kembali diperiksa oleh Mantri Heri. Atas permintaan klien kami, karena seluruh badannya sakit meriang dan tidak bisa berjalan, kemudian oleh Mantri Heri disuntik kembali sekitar pukul 16 .00. Setelah disuntik tidak ada perubahan sama sekali. Bahkan badannya terasa kaku dan tegang hampir tiga minggu dirasakan, dan akhirnya atas kesepakatan keluarga, klien kami dibawa ke Rumah Sakit Charitas Palembang pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2016. Setelah diperiksa oleh dr Billi SPpd dan dari hasil rekam medik pemeriksaan klien kami ternyata terinveksi tetanus akibat dari perawatan tenaga medis Mantri Heri.
Berdasarkan penjelasan tersebut Mantri Heri diduga melakukan malpraktek dan merugikan klien kami (Saidun) baik materil maupun nonmateriil. Kami juga mempertanyakan profesionalisme tindakan medisnya, apakah sudah layak dan legal apa yang dilakukan Mantri Heri ? Apakah sudah mengantongi surat izin perawat (SIP), surat izin kerja (SIK) dan apakah sudah ada surat izin praktek perawat yang sesuai dengan aturan Menteri Kesehatan RI No.1239/Menkes//SK//2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat ?
Terlepas dari semua itu, kalau saja pihak keluarga tidak segera mengambil tindakan maka klien kami akan mengalami kelumpuhan dan kecacatan total. Bahkan akan mengalami kematian, sehingga atas perbuatan tersebut diduga Mantri Heri telah melanggar UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan kode etik tenaga medis Bab XX ketentuan pidana pasal 190 ayat (I), ayat (II) dalam hal perbuatan yang mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian yang memberikan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.
Sementara itu, kuasa hukum Saidun, Amrullah SHI MHI, ketika dihubungi Raito Ali dari FAKTA di kantornya mengatakan, kalaupun Mantri Heri tidak ada itikad baiknya setelah somasi pertama akan dikirim somasi yang kedua. Kalaupun tidak ada jawaban maka akan menempuh jalur hukum. “Apa boleh buat itulah jalan terakhir. Tapi kalau dia ada itikad baik maka kami akan menyelesaikannya secara kekeluargaan,” ujarnya.
Mantri Heri yang dihubungi FAKTA di tempat prakteknya, sejak kejadian ini tidak pernah ada di tempat. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment