MANTRI HERI AKAN DIBAWA KE JALUR HUKUM
AKIBAT kecerobohannya dalam melakukan operasi
daging tumbuh terhadap Saidun (47), warga Desa Pemekaran Karang Agung, Kecamatan
Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, seorang mantri
bernama Heri selaku tenaga medis harus berurusan dengan hukum.
Melalui
Advokat Amrullah SHI MHI, Saidun memberikan kuasa hukum No.025/S/KH-AMR/III/2015
tanggal 8 Maret 2016. Saidun meminta Amrullah untuk mendampingi, membela dan
memperjuangkan hak dan memberikan nasehat hokum kepadanya.
Mantri
Heri selaku tenaga medis yang bertugas di Karang Agung telah disomasi oleh
kuasa hukum Saidun, Amrullah SHI MHI, sebagai berikut : Bahwa kliennya pada
tanggal 7 Februari 2016 pukul 15.00 telah melakukan operasi kecil berupa daging
tumbuh di bawah dagu pada seorang tenaga medis atau mantri yang bernama Heri
dan operasi tersebut dilakukan di tempat prakteknya. Setelah dilakukan operasi
seluruh badan kliennya kaku dan kejang, kedua kakinya tidak dapat digerakkan
dan diluruskan sebagaimana mestinya. Setelah satu minggu kemudian, tanggal 14 Februari
2016, kliennya kembali diperiksa oleh Mantri Heri. Atas permintaan klien kami,
karena seluruh badannya sakit meriang dan tidak bisa berjalan, kemudian oleh Mantri
Heri disuntik kembali sekitar pukul 16 .00. Setelah disuntik tidak ada
perubahan sama sekali. Bahkan badannya terasa kaku dan tegang hampir tiga
minggu dirasakan, dan akhirnya atas kesepakatan keluarga, klien kami dibawa ke
Rumah Sakit Charitas Palembang pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2016.
Setelah diperiksa oleh dr Billi SPpd dan dari hasil rekam medik pemeriksaan klien
kami ternyata terinveksi tetanus akibat dari perawatan tenaga medis Mantri
Heri.
Berdasarkan
penjelasan tersebut Mantri Heri diduga melakukan malpraktek dan merugikan klien
kami (Saidun) baik materil maupun nonmateriil. Kami juga mempertanyakan profesionalisme
tindakan medisnya, apakah sudah layak dan legal apa yang dilakukan Mantri Heri
? Apakah sudah mengantongi surat izin perawat (SIP), surat izin kerja (SIK) dan
apakah sudah ada surat izin praktek perawat yang sesuai dengan aturan Menteri
Kesehatan RI No.1239/Menkes//SK//2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat ?
Terlepas
dari semua itu, kalau saja pihak keluarga tidak segera mengambil tindakan maka
klien kami akan mengalami kelumpuhan dan kecacatan total. Bahkan akan mengalami
kematian, sehingga atas perbuatan tersebut diduga Mantri Heri telah melanggar UU
RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan kode etik tenaga medis Bab XX
ketentuan pidana pasal 190 ayat (I), ayat (II) dalam hal perbuatan yang
mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian yang memberikan fasilitas
kesehatan atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.
Sementara
itu, kuasa hukum Saidun, Amrullah SHI MHI, ketika dihubungi Raito Ali dari FAKTA
di kantornya mengatakan, kalaupun Mantri Heri tidak ada itikad baiknya setelah
somasi pertama akan dikirim somasi yang kedua. Kalaupun tidak ada jawaban maka
akan menempuh jalur hukum. “Apa boleh buat itulah jalan terakhir. Tapi kalau
dia ada itikad baik maka kami akan menyelesaikannya secara kekeluargaan,” ujarnya.
Mantri
Heri yang dihubungi FAKTA di tempat prakteknya, sejak kejadian ini tidak pernah
ada di tempat. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment