Ketua Dewan Pimpin
Rapat Paripurna Ketiga
Sekwan Bacakan
Rancangan Keputusan DPRK No.3 Tahun 2016
KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe,
Provinsi Aceh, M Yasir, membuka dan memimpin Rapat Paripurna Ke-III Masa
Persidangan I Tahun 2016, tepatnya pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016, di
ruang sidang DPRK setempat. Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka
Penetapan Keputusan DPRK Lhokseumawe tentang urutan peringkat dan pengusulan
nama Calon Anggota Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Lhokseumawe.
Melalui
penjelasannya dalam Rapat Paripurna itu, M Yasir, Ketua DPRK Lhokseumawe mengatakan,”Sesuai
dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRK Lhokseumawe bahwa pada hari ini Senin,
tanggal 21 Maret 2016, kita kembali melanjutkan Rapat Paripurna yang merupakan
bagian dari kegiatan Dewan”.
Beberapa
waktu lalu Komisi A DPRK Lhokseumawe dan Panitia Seleksi Calon Anggota Panwaslih
Kota Lhokseumawe telah bekerja keras melakukan penjaringan dan penyaringan
anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe. Maka hari ini kita melakukan penetapan
keputusan DPRK tentang urutan peringkat dan pengusulan nama calon anggota
Panwaslih, yang telah mengikuti uji kelayakan dan keputusan dari 15 calon
anggota Panwaslih, yang telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Penjaringan dan
Penyaringan.
Tahapan
penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe telah
terlaksana dengan baik, sesuai dengan amanah Qanun Aceh No.7 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal
43 Ayat (1), paling lambat 3 bulan tahapan penyelenggaraan setiap Pemilu
dimulai, DPRK melakukan seleksi untuk menjaring dan menyaring bakal calon anggota
Panwaslih Kabupaten/Kota. Ayat (2) menjelaskan, seleksi bakal calon dapat
dilakukan bekerja sama dengan lembaga yang mempunyai kompetensi di bidang
tersebut.
Mempedomani
Ayat (3), DPRK menetapkan 15 orang bakal calon hasil seleksi untuk dilakukan
uji kelayakan dan kepatutan. Penjelasan Ayat
(4), berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan, DPRK menetapkan/menyusun urutan
peringkat 15 nama bakal calon. Sedangkan penjelasan Ayat (5), DPRK menetapkan 5
nama peringkat teratas, dari 15 nama calon anggota Panwaslih untuk diusulkan
kepada Bawaslu di Pusat, sedangkan yang 10 nama calon lainnya dijadikan sebagai
cadangan, sesuai urutan peringkatnya.
M
Yasir, Ketua DPRK Lhokseumawe, ketika itu mempersilakan Sekretaris Dewan DPRK
Lhokseumawe untuk membacakan Rancangan Keputusan DPRK Lhokseumawe No.3 Tahun
2016 tentang Penetapan Urutan Peringkat dan Pengusulan Nama Calon Anggota
Panwaslih Kota Lhokseumawe. Saat itu juga Murtalabuddin SIP, Sekwan DPRK
Lhokseumawe, membacakan Rancangan
Keputusan DPRK Lhosemawe No.3 Tahun 2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang
Susunan
Personalia Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Lhokseumawe yaitu 1. Abdul
Gani SH, 2. Muchtar Yusuf SE, 3. Mohd Tassar BA MA, 4. Drs H Muhammad AH, 5. Muzakir. Nama ke-5
orang tersebut diusulkan untuk diangkat menjadi Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan ke Bawaslu Pusat.
Selain
itu masih ada nama-nama di nomor urut 6 sampai dengan nomor urut 15 sebagai
cadangan yaitu 6. Saiful SKM MKes, 7. Faisal Gunawan SPd, 8. Mauludi SSos MSp, 9.
Faridah SE MSM, 10. Teuku Salfiyadi SKM MPd, 11. Faisal SE MSi Ak, 12. Syahrial
SE MSi AK, 13. Iswani ST, 14. Muhammad Nazarullah SPdI, dan 15. Saifuddin SSi MSc.
Seusai
Sekwan DPRK Lhokseumawe membacakan Penetapan Urutan Peringkat dan Pengusulan
nama-nama calon anggota Panwaslih, M Yasir, Ketua Dewan, mengajukan pertanyaan
tentang disetujui atau tidaknya keputusan nomor 3 tersebut. Dengan serentak
para anggota dewan yang hadir menjawab setuju.
M
Yasir selaku Ketua DPRK Lhokseumawe yang juga selaku Pimpinan Rapat mengucapkan
terima kasih kepada Ketua dan Anggota Komisi A beserta Panitia Seleksi Anggota
Panwaslih yang telah bekerja keras. Selanjutnya M Yasir menyatakan Rapat
Paripurna III Masa Persidangan I Tahun 2016 ditutup, dengan mengetukkan palu
tiga kali. (Abbas Gani) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment