Thursday, September 29, 2016

LINTAS ACEH

Ketua Dewan Pimpin Rapat Paripurna Ketiga
Sekwan Bacakan Rancangan Keputusan DPRK No.3 Tahun 2016

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, M Yasir, membuka dan memimpin Rapat Paripurna Ke-III Masa Persidangan I Tahun 2016, tepatnya pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016, di ruang sidang DPRK setempat. Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka Penetapan Keputusan DPRK Lhokseumawe tentang urutan peringkat dan pengusulan nama Calon Anggota Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Lhokseumawe.
Melalui penjelasannya dalam Rapat Paripurna itu, M Yasir, Ketua DPRK Lhokseumawe mengatakan,”Sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRK Lhokseumawe bahwa pada hari ini Senin, tanggal 21 Maret 2016, kita kembali melanjutkan Rapat Paripurna yang merupakan bagian dari kegiatan Dewan”.
Beberapa waktu lalu Komisi A DPRK Lhokseumawe dan Panitia Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe telah bekerja keras melakukan penjaringan dan penyaringan anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe. Maka hari ini kita melakukan penetapan keputusan DPRK tentang urutan peringkat dan pengusulan nama calon anggota Panwaslih, yang telah mengikuti uji kelayakan dan keputusan dari 15 calon anggota Panwaslih, yang telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan.
Tahapan penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe telah terlaksana dengan baik, sesuai dengan amanah Qanun Aceh No.7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 43 Ayat (1), paling lambat 3 bulan tahapan penyelenggaraan setiap Pemilu dimulai, DPRK melakukan seleksi untuk menjaring dan menyaring bakal calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota. Ayat (2) menjelaskan, seleksi bakal calon dapat dilakukan bekerja sama dengan lembaga yang mempunyai kompetensi di bidang tersebut.  
Mempedomani Ayat (3), DPRK menetapkan 15 orang bakal calon hasil seleksi untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.  Penjelasan Ayat (4), berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan, DPRK menetapkan/menyusun urutan peringkat 15 nama bakal calon. Sedangkan penjelasan Ayat (5), DPRK menetapkan 5 nama peringkat teratas, dari 15 nama calon anggota Panwaslih untuk diusulkan kepada Bawaslu di Pusat, sedangkan yang 10 nama calon lainnya dijadikan sebagai cadangan, sesuai urutan peringkatnya.
M Yasir, Ketua DPRK Lhokseumawe, ketika itu mempersilakan Sekretaris Dewan DPRK Lhokseumawe untuk membacakan Rancangan Keputusan DPRK Lhokseumawe No.3 Tahun 2016 tentang Penetapan Urutan Peringkat dan Pengusulan Nama Calon Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe. Saat itu juga Murtalabuddin SIP, Sekwan DPRK Lhokseumawe, membacakan Rancangan Keputusan DPRK Lhosemawe No.3 Tahun 2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang
Susunan Personalia Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Lhokseumawe yaitu 1. Abdul Gani SH, 2. Muchtar Yusuf SE, 3. Mohd Tassar BA MA,  4. Drs H Muhammad AH, 5. Muzakir. Nama ke-5 orang tersebut diusulkan untuk diangkat menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan ke Bawaslu Pusat.
Selain itu masih ada nama-nama di nomor urut 6 sampai dengan nomor urut 15 sebagai cadangan yaitu 6. Saiful SKM MKes, 7. Faisal Gunawan SPd, 8. Mauludi SSos MSp, 9. Faridah SE MSM, 10. Teuku Salfiyadi SKM MPd, 11. Faisal SE MSi Ak, 12. Syahrial SE MSi AK, 13. Iswani ST, 14. Muhammad Nazarullah SPdI,  dan 15. Saifuddin SSi MSc.
Seusai Sekwan DPRK Lhokseumawe membacakan Penetapan Urutan Peringkat dan Pengusulan nama-nama calon anggota Panwaslih, M Yasir, Ketua Dewan, mengajukan pertanyaan tentang disetujui atau tidaknya keputusan nomor 3 tersebut. Dengan serentak para anggota dewan yang hadir menjawab setuju.

M Yasir selaku Ketua DPRK Lhokseumawe yang juga selaku Pimpinan Rapat mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Komisi A beserta Panitia Seleksi Anggota Panwaslih yang telah bekerja keras. Selanjutnya M Yasir menyatakan Rapat Paripurna III Masa Persidangan I Tahun 2016 ditutup, dengan mengetukkan palu tiga kali.  (Abbas Gani) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment