MENGAKU ISTRI ADVOKAT, INDRAWATI MENGGUGAT
Dari kiri :
Indrawati, Maghfiroh dan Burhanuddin.
|
SAAT ini majelsis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, sedang
menyidangkan perkara unik dan langka. Betapa tidak, dua remaja kakak-beradik
digugat seorang janda cantik bersama anak kandungnya bernama Indrianto, karena
merasa tanahnya diserobot dan dihaki oleh Maghfiroh dan Burhanuddin yang notabene masih remaja dan jomblo.
Dan, tak tanggung-tanggung, luas tanah yang digugat
itu 3.740 m2 yang di atasnya berdiri sederet rumah lengkap dengan para
penghuninya. Rumah pertama dihuni oleh Burhanuddin dan Maghfiroh (para tergugat)
dan rumah kedua dan seterusnya dihuni oleh Rochim, Petekul/Fatchul, Wito dan
Riyan (para turut tergugat).
Para tergugat dan turut tergugat tersebut digugat oleh
Indrawati bersama anak kandungnya, yang dikuasakan kepada Advokat Nurlailah SH
berkantor di kawasan Jalan Duran Karangpuri, Sidoarjo.
Disebutkan dalam gugatan setebal 7 halaman bahwa para
penggugat sebagai ahli waris H Mustofa Sutopo SH, advokat yang wafat tahun
1994. Dengan sendirinya tanah seluas
3.740 m2 milik alm H Mustofa Sutopo itu jatuh ke tangan Indrawati dan
Indrianto. Sebab, kata Nurlailah dalam gugatannya, Indrawati pernah menikah
dengan H Mustofa Sutopo pada tahun 1977 di Pacitan, akte nikahnya nomor 163/I
A/I.1/1977.
Usai menikah keduanya hidup dan tinggal di Surabaya,
sementara tanah di Sidoarjo itu dibiarkan kosong bertahun-tahun. Namun, pada
tahun 1984, tanah tersebut sebagian didirikan sebuah bangunan untuk kegiatan
keagamaan yang ditempati dan dirawat oleh Hajjah Maimunah, nenek Burhanuddin
dan Maghfiroh (para tergugat) atas seijin alm H Mustofa Sutopo.
Penguasaan tanah tesebut, kata Nurlailah lebih lanjut,
merupakan penghunian yang tidak berdasar, karena tidak pernah ada hubungan
hukum apa pun. Apalagi berkilah dari nenek, seterusnya dari alm Safaah,
kemudian ke para tergugat. “Penghunian rumah oleh yang bukan pemilik hanya sah
apabila ada persetujuan atau ijin dari pemilik,” kata Nurlailah yang mohon
kepada hakim agar tergugat dihukum ganti rugi sebesar Rp 660.000.000,- serta tergugat
wajib meninggalkan dan mengosongkan rumah
di atas tanah tersebut. Begitu
juga para turut tergugat yang mengaku menyewa rumah yang berdiri di atas obyek
sengketa dari para tergugat.
Adanya gugatan tersebut, muncullah Nursyam BS sebagai
penggugat intervensi. Yakni, pihak yang berkepentingan dengan tanah obyek
sengketa tersebut. Dijelaskan oleh Teguh B Cahyono SH MH, kuasa hukum dari
penggugat intervensi, bahwa Nursyam BS berhak atas tanah seluas 3.740 m2. Dasarnya adalah Nursyam BS membeli dari
Sunardi dan dibuatkan akte oleh Notaris di Kabupaten Sidoarjo. Ditegaskan Teguh
dalam kesimpulannya bahwa sesuai pasal 285 Rbg jo pasal 1868 BW, akte merupakan
bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak yang membuat perjanjian tersebut dan
para ahli warisnya serta orang-orang yang mendapatkan hak darinya.
Dan, perlu diketahui, kata Teguh, bahwa Indrawati juga
mengaku bernama Sendang Ngawiti. Penggantian nama yang dilakukan oleh penggugat
dalam perkara perdata nomor 76/Pdt.G/2016/PN.Sda tersebut belum dilegalkan
dengan Penetapan dari pengadilan negeri tempat tinggalnya. Sehingga, katanya
lebih lanjut, belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang
Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh pemerintah pada tahun 2006.
Sehingga tidak perlu dibuktikan atau ditambah dengan alat bukti lainnya. “Karena
kekuatan pembuktian akta otentik itu berhubungan dengan sifat publik dari
jabatan notaries”. (F.302) web majalah fakta /majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment