Tuesday, February 7, 2017

SURABAYA RAYA

Tingkatkan Usaha, Tingkatkan Iklim Investasi

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono.

PENINGKATAN usaha memang tidak terlepas dari investasi modal. Semakin tinggi macam usaha, makin tinggi tingkat investasinya. Sistem birokrasi pun tak pelak menjadi acuan bagi para investor dan usahawan. Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, mengusulkan agar pemerintah pusat membuat undang-undang (UU) baru khusus mengatur soal peningkatan usaha. Dengan UU tersebut nantinya pemerintah daerah seperti Pemkot Surabaya, tidak perlu membuat bermacam-macam perda terkait peningkatan iklim investasi. Usulan ini dia sampaikan terkait penghapusan perda izin gangguan atau hinder ordonantie (HO) oleh pemerintah pusat.
Menurut Awi, sapaan Adi Sutarwijono, untuk mendirikan mal misalnya, pengusaha harus mengurus aneka macam perizinan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) hingga amdal lalin.  Dan, tempat mengurus perizinan tersebut, ungkapnya, lokasinya pun berbeda-beda.
"Nah, kalau ada undang-undang khusus yang menjadi ‘kitab suci’ perizinan itu, tentu lebih bagus. Sehingga daerah tidak perlu repot-repot membuat beragam aturan,” kata Adi Sutarwijono.
Dia berpendapat, penghapusan HO tetap ada sisi negatifnya. Ketika perdanya sudah tidak ada, jelas Awi, maka bila di kemudian hari ada gangguan pada usaha tersebut, maka akan susah pengawasannya.
Pun dari sisi pendapatan asli daerah, Awi menyebut ada potensi pendapatan yang hilang mencapai Rp 12 miliar. Potensi ini didapat dengan asumsi rata-rata jumlah pengajuan izin HO yang tiap tahunnya mencapai 1.000 lebih atau 100 pemohon setiap bulan.
“Saat ini saja Surabaya sudah kehilangan potensi Rp 12 miliar dari penghapusan izin HO. Sebab, begitu regulasi dihapus maka tidak ada lagi retribusi HO yang masuk,” ungkapnya.
Terkait penghapusan izin gangguan (HO), Pemkot Surabaya berkeyakinan, tetap ada efek positif bagi iklim investasi di Kota Pahlawan. Sehingga dengan sendirinya pembangunan Surabaya di sektor ekonomi ikut membaik pula.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi. 
”Kita memang kehilangan Rp 12 miliar. Tapi multiplayer effectnya, iklim investasi di Surabaya akan meningkat,” ungkap Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Musdiq Ali Suhudi.
Ia berpendapat, PAD sebesar Rp 12 miliar dari izin gangguan itu masih terlalu kecil dibandingkan dengan meningkatnya iklim investasi pasca penghapusan izin HO. Oleh karena itu pihaknya tidak merasa risau dengan adanya kebijakan penghapusan izin gangguan HO tersebut.
Sesuai instruksi Walikota Surabaya No.3/2016 pada 18 Agustus lalu, izin gangguan secara resmi dihilangkan, baik untuk yang baru maupun daftar ulang. Namun karena aturan itu baru dikeluarkan, saat ini pihaknya belum bisa menghitung berapa persen peningkatan investasi di Surabaya setelah penghapusan HO.
Dia memastikan, dihapusnya izin gangguan akan mempercepat keluarnya izin yang diajukan pemohon. Tepatnya 14 hari lebih cepat ketimbang biasanya.
“Izin HO ini sebenarnya duplikasi. Sebab dalam UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan), sudah ada,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari instruksi walikota, saat ini baik satuan kerja perangkat daerah (SKPD), unit pelayanan terpadu satu atap (UPTS), hingga kelurahan tidak akan mengeluarkan izin gangguan lagi. (F.809) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment