Tingkatkan Usaha,
Tingkatkan Iklim Investasi
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya,
Adi Sutarwijono.
|
PENINGKATAN usaha memang tidak terlepas dari
investasi modal. Semakin tinggi macam usaha, makin tinggi tingkat investasinya.
Sistem birokrasi pun tak pelak menjadi acuan bagi para investor dan usahawan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, mengusulkan agar
pemerintah pusat membuat undang-undang (UU) baru khusus mengatur soal peningkatan
usaha. Dengan UU tersebut nantinya pemerintah daerah seperti Pemkot Surabaya,
tidak perlu membuat bermacam-macam perda terkait peningkatan iklim investasi.
Usulan ini dia sampaikan terkait penghapusan perda izin gangguan atau hinder
ordonantie (HO) oleh pemerintah pusat.
Menurut
Awi, sapaan Adi Sutarwijono, untuk mendirikan mal misalnya, pengusaha harus
mengurus aneka macam perizinan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) hingga
amdal lalin. Dan, tempat mengurus
perizinan tersebut, ungkapnya, lokasinya pun berbeda-beda.
"Nah,
kalau ada undang-undang khusus yang menjadi ‘kitab suci’ perizinan itu, tentu
lebih bagus. Sehingga daerah tidak perlu repot-repot membuat beragam aturan,”
kata Adi Sutarwijono.
Dia
berpendapat, penghapusan HO tetap ada sisi negatifnya. Ketika perdanya sudah
tidak ada, jelas Awi, maka bila di kemudian hari ada gangguan pada usaha
tersebut, maka akan susah pengawasannya.
Pun
dari sisi pendapatan asli daerah, Awi menyebut ada potensi pendapatan yang
hilang mencapai Rp 12 miliar. Potensi ini didapat dengan asumsi rata-rata
jumlah pengajuan izin HO yang tiap tahunnya mencapai 1.000 lebih atau 100
pemohon setiap bulan.
“Saat
ini saja Surabaya sudah kehilangan potensi Rp 12 miliar dari penghapusan izin
HO. Sebab, begitu regulasi dihapus maka tidak ada lagi retribusi HO yang
masuk,” ungkapnya.
Terkait
penghapusan izin gangguan (HO), Pemkot Surabaya berkeyakinan, tetap ada efek
positif bagi iklim investasi di Kota Pahlawan. Sehingga dengan sendirinya
pembangunan Surabaya di sektor ekonomi ikut membaik pula.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi.
|
”Kita memang
kehilangan Rp 12 miliar. Tapi multiplayer
effectnya, iklim investasi di Surabaya akan meningkat,” ungkap Kepala Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Musdiq Ali Suhudi.
Ia
berpendapat, PAD sebesar Rp 12 miliar dari izin gangguan itu masih terlalu
kecil dibandingkan dengan meningkatnya iklim investasi pasca penghapusan izin HO.
Oleh karena itu pihaknya tidak merasa risau dengan adanya kebijakan penghapusan
izin gangguan HO tersebut.
Sesuai
instruksi Walikota Surabaya No.3/2016 pada 18 Agustus lalu, izin gangguan
secara resmi dihilangkan, baik untuk yang baru maupun daftar ulang. Namun
karena aturan itu baru dikeluarkan, saat ini pihaknya belum bisa menghitung
berapa persen peningkatan investasi di Surabaya setelah penghapusan HO.
Dia
memastikan, dihapusnya izin gangguan akan mempercepat keluarnya izin yang
diajukan pemohon. Tepatnya 14 hari lebih cepat ketimbang biasanya.
“Izin HO ini
sebenarnya duplikasi. Sebab dalam UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL
(Upaya Pemantauan Lingkungan), sudah ada,” jelasnya.
Sebagai
tindak lanjut dari instruksi walikota, saat ini baik satuan kerja perangkat
daerah (SKPD), unit pelayanan terpadu satu atap (UPTS), hingga kelurahan tidak
akan mengeluarkan izin gangguan lagi. (F.809) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment