EKS PEJABAT BPN
TERBUKTI TERIMA SUAP
MANTAN Kepala Seksi Sengketa Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kota Makassar, Muhammd Hatta, divonis 4 tahun penjara dan denda
Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
Muhammad Hatta dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis
Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Rianto Adam Pontoh, di hadapan terdakwa.
Dalam
amar putusannya, hakim menyebutkan, dihukumnya terdakwa karena terbukti memanfaatkan
kedudukannya sebagai Kepala Seksi Sengketa BPN Kota Makassar untuk memperoleh
keuntungan yang dinikmati secara pribadi.
Perbuatan
itu dilakukan dengan cara memuluskan pembuatan sertifikat tanah Jefri meski
syarat pengurusan tanah itu tidak lengkap. Lahan yang disertifikatkan itu
seluas 3 hektar (Ha) berada di wilayah Kelurahan Parangloe, Kecamatan
Tamalanrea, Kota Makassar.
Hakim
mengatakan, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar dakwaan primer
pasal 5 jo pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20/2001 Tentang Perubahan Atas
UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait tindak
pidana gratifikasi, yang menurut hakim tidak sejalan dengan program pemerintah
memberantas tindak pidana korupsi atau menerima gratifikasi (suap) atas
jabatannya. Atas dasar ini juga sehingga hakim menilai tidak ada alasan
meringankan kepada terdakwa atas hukuman empat tahun yang dijatuhkan.
“Vonis
yang dijatuhkan hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, sehingga kami masih
pikir-pikir untuk menyatakan banding,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Kejati Sulsel, Andi Syahrir.
Sementara
itu terdakwa Hatta juga menyatakan pikir-pikir dulu. “Saya pikir- pikir dulu
yang mulia,” kata Hatta saat dimintai tanggapannya atas vonis tersebut oleh
majelis hakim. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment