Friday, February 3, 2017

ANEKA BERITA

MENGAKU KASI PENKUM KEJATI SULSEL,
PERAS SAKSI KASUS BANDARA RP 300 JUTA

SAKSI kasus dugaan mark up perluasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin oleh PT Angkasa Pura 1 (Persero) mengaku dimintai uang oleh oknum yang mengaku sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel yang mengaku disuruh oleh Kajati Sulsel, Hidayatullah.
Hal tersebut seperti yang diadukan oleh HS, saksi kasus perluasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin saat menyambangi kantor Kejati Sulsel, Kamis (11/8). HS mendatangi kantor Kejati mengadukan hal tersebut setelah ia mentrasfer uang senilai Rp 300 juta.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan, ia dan jaksa lainnya ataupun kajati tidak pernah melakukan permintaan uang kepada saksi kasus bandara ataupun kasus lainnya.
"HS datang mempertanyakan karena ada orang yang mengaku Kasi Penkum Kejati mengatasnamakan Kajati telah meminta uang sebanyak Rp 300‎ juta kepadanya," ungkap Salahuddin saat ditemui FAKTA di ruang kerjanya.
Salahuddin menyebut korban dihubungi melalui ponsel untuk mentransfer uang. Uang yang diminta pun telah ditransfer sebanyak tiga kali transfer. Atas pencatutan nama tersebut, Salahuddin sudah memerintahkan korban untuk segera melapor ke pihak berwajib.
"Korban ditelepon melalui HP kemudian mentransfer di bank sebanyak 3 kali. Tapi nomor HP tersebut sudah tidak aktif.‎ Transfer pertama sebanyak Rp 85 juta kemudian Rp 115 juta dan terakhir Rp 100 juta yang dilakukan pada minggu kemarin. Kami juga sudah menyarankan untuk segera melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib," tambahnya.
Pasca kejadian tersebut, Salahuddin mengimbau kepada semua warga yang terlibat kasus di kejaksaan agar tidak melakukan hal serupa. Ia menyarankan untuk langsung melaporkan jika ada orang yang mengatasnamakan oknum dari kejaksaan untuk meminta uang ataupun barang lain.
"Kami mengimbau, jika ada yang menelepon atau meminta uang dengan mengaku dari kejaksaan segera hubungi kami atau segera melapor ke pihak berwajib karena di kejaksaan tidak dibenarkan melakukan hal seperti itu," ungkap Salahuddin. (F.998) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment