MENGAKU KASI PENKUM
KEJATI SULSEL,
PERAS SAKSI KASUS BANDARA
RP 300 JUTA
SAKSI kasus dugaan mark up perluasan lahan Bandara
Internasional Sultan Hasanuddin oleh PT Angkasa Pura 1 (Persero) mengaku dimintai
uang oleh oknum yang mengaku sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi
Penkum) Kejati Sulsel yang mengaku disuruh oleh Kajati Sulsel, Hidayatullah.
Hal
tersebut seperti yang diadukan oleh HS, saksi kasus perluasan lahan Bandara
Sultan Hasanuddin saat menyambangi kantor Kejati Sulsel, Kamis (11/8). HS
mendatangi kantor Kejati mengadukan hal tersebut setelah ia mentrasfer uang senilai
Rp 300 juta.
Kasi
Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan, ia dan jaksa lainnya ataupun kajati
tidak pernah melakukan permintaan uang kepada saksi kasus bandara ataupun kasus
lainnya.
"HS
datang mempertanyakan karena ada orang yang mengaku Kasi Penkum Kejati
mengatasnamakan Kajati telah meminta uang sebanyak Rp 300 juta
kepadanya," ungkap Salahuddin saat ditemui FAKTA di ruang kerjanya.
Salahuddin
menyebut korban dihubungi melalui ponsel untuk mentransfer uang. Uang yang
diminta pun telah ditransfer sebanyak tiga kali transfer. Atas pencatutan nama
tersebut, Salahuddin sudah memerintahkan korban untuk segera melapor ke pihak
berwajib.
"Korban
ditelepon melalui HP kemudian mentransfer di bank sebanyak 3 kali. Tapi nomor
HP tersebut sudah tidak aktif. Transfer pertama sebanyak Rp 85 juta kemudian
Rp 115 juta dan terakhir Rp 100 juta yang dilakukan pada minggu kemarin. Kami
juga sudah menyarankan untuk segera melaporkan hal tersebut ke pihak yang
berwajib," tambahnya.
Pasca
kejadian tersebut, Salahuddin mengimbau kepada semua warga yang terlibat kasus
di kejaksaan agar tidak melakukan hal serupa. Ia menyarankan untuk langsung
melaporkan jika ada orang yang mengatasnamakan oknum dari kejaksaan untuk
meminta uang ataupun barang lain.
"Kami
mengimbau, jika ada yang menelepon atau meminta uang dengan mengaku dari
kejaksaan segera hubungi kami atau segera melapor ke pihak berwajib karena di
kejaksaan tidak dibenarkan melakukan hal seperti itu," ungkap Salahuddin. (F.998) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment