KEPALA DESA MANGSANG DIDUGA
GELAPKAN TANAH PETANI PLASMA
KEPALA Desa Magsang, Zainal Arifin, diduga telah
menggelapkan tanah hak milik petani plasma PT Mentari Subur Abadi (MSA)
sebanyak 630 hektar yang terdiri dari 315 Kepala Keluarga (KK). Tanah tersebut
didapat dari kesepakatan antara PT MSA dengan 3 Kepala Desa yakni Kepala Desa
Muara Medak (Ujang M Amin), Kepala Desa Mangsang (Zainal Arifin), dan Kepala
Desa Pulau Gading (Maryadi Apriyanto). Dengan
pola kemitraan plasma di masing-masing desa, pada tanggal 14 September 2012
terlah dilakukan rapat antara tokoh masyarakat dengan pihak PT
MSA. Dijelaskan luas areal plasma Desa
Mangsang, 630 hektar dan jumlah peserta plasma di Desa Mangsang sebanyak 315
KK. Setiap KK mendapat 2 hektar yang telah ditetapkan oleh SK Bupati Musi
Banyuasin (Muba) dengan nomor 0140 tahun 2010 tanggal 12 Januari 2012.
Seharusnya,
lahan tersebut telah diberikan kepada petani plasma, kenyataan nya sampai
sekarang belum juga diserahkan dan masyarakat belum menerimanya. Sedangkan
pihak perusahaan melalui Humasnya, Hani Setiawan Alhak, pada tanggal 9 Juli
2013 menerangkan bahwa peserta Plasma Desa Mangsang sebanyak 315 KK dengan luas
keseluruhan 630 hektar dan proses pembagian lahan plasma tersebut telah
diserahkan oleh pihak perusahaan langsung kepada Kepala Desa Mangsang untuk
segera direalisasikan kepada siapa saja yang berhak menerimanya.
Seiring
berlalunya waktu yang cukup panjang, belum juga lahan tersebut diberikan kepada
KK yang berhak menerimanya. Akhirnya, kantor Hukum Amrullah SHI MHI dan rekan
bertindak atas nama Warno memberikan kuasanya untuk mendampingi, menggugat,
mengadukan dan menuntut Kepala Desa Mangsang, Zainal Arifin, dengan nomor Surat
Kuasa 048/SK-AMR/V/2016 tanggal 12 Juni 2016. Selanjutnya, kuasa hukum Warno,
Amrullah SHI MHI, melalui surat somasi dan teguran kepada Kepala Desa Mangsang
menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa
Mangsang jelas sekali merugikan dan mengambil hak kliennya. Terkesan sengaja
ditutup-tutupi sebagai upaya mengaburkan hak kliennya sejak panen pertama
sampai dengan kliennya tidak pernah mendapat kejelasan dari Kepala Desa dan
masyarakat tidak pernah menikmati hasil dari lahan mereka itu selama ini.
Perbuatan
Kepala Desa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana dengan ancaman penjara
sebagaiman termuat di dalam KUHP berupa penipuan, keterangan palsu,
menggelapkan hak kliennya dan kongkalikong dalam persekutuan
adanya upaya tindakan kejahatan terhadap upaya menguasai hak orang lain yang
bukan miliknya. Terlebih lagi ada bukti tambahan terakhir bahwa kliennya dibagikan
atau diatasnamakan hak keluarga Kepala Desa.
“Maka
berdasarkan kronologi dan penjelasan tersebut, dengan ini kami atas nama klien kami
memberikan somasi kepada Kepala Desa agar pihak Kepala Desa bertanggung jawab
untuk menyelesaikan hak klien kami. Atas nama kuasa hukum akan menunggu etikat
baik dari Kepala Desa dalam waktu 7 x 24 jam. Pertama, Kepala Desa dapat
bertanggung jawab dan bersedia mengembalikan semua kerugian
yang menjadi hak klien kami dari tahun 2008 sejak panen pertama sampai dengan
sekarang. Apabila Kepala Desa tidak ada etikat baik, maka kami akan menempuh
jalur hukum menuntut secara pidana maupun perdata”.
Sementara itu, Kepala
Desa Mangsang, Zainal Arifin, ketika dikonfirmasi Raito Ali dari
FAKTA mengenai hal tersebut melaui SMS, sampai berita ini dikirim ke
redaksi, belum juga memberikan jawaban baik
secara lisan maupun tertulis. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment