Wednesday, December 21, 2016

LINTAS JAWA BARAT

POLRES BANDUNG TAK KUNJUNG MENAHAN TERSANGKA
PERKOSAAN ANAK BAWAH UMUR

Advokat Ahmad Wandi SH.
MALANG menimpa keluarga Ipan Anwar Saepul Bin H Saripin alm (40) yang menikah dengan Aah Misnah (35) mempunyai anak semata wayang puteri sulung bernama Ripa (15), penduduk Kampung Kalurahan Rt 01 Rw 10 Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Anak semata wayang siswi SMPN Rancaekek itu telah dititipkan ke Ustad Endin dan Nyangnyang, penduduk Kp Bojongjambu Rt 01 Rw 01 Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, untuk belajar mengaji hafiz Al-Quran. Ternyata Ripa yang menjadi santri Ustadz Nyangnyang bulan kemarin telah diperkosa oleh Nyangnyang dibantu Abdulrohmanbin Jojo (20), masih tetangga Ipan Anwar Saepul.
Modus operandinya, Ustadz Nyangnyang ada perlu ke Ripa dan oleh Abdulrohman dengan memakai sepeda motor Honda Vario, Ripa dibawa ke Nyangnyang. Di samping pondok pesantren ada penggilingan padi, Ripa dibawanya masuk ke dalam, lalu disekap dan diperkosa oleh Nyangnyang sambil diancam jangan sampai ada orang lain yang tahu.
Akhirnya kasus perkosaan tersebut diadukan ke Mapolres Bandung di Soreang dengan laporan polisi No.LP/B/111/IV/JBR/RES.BDG tanggal 27 April 2017 dengan tuduhan telah melanggar tindak pidana pasal 81 dan pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2012 setelah penyelesaian melalui kekeluargaan yang ditangani penyidik Iptu Mutia dan Brigadir Fisa dari Satuan Reserse Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Bandung buntu alias gagal.
Akan tetapi keluarga korban menilai Polres Bandung lamban menangani kasus ini. Hingga akhirnya meminta bantuan hukum dan perlindungan hukum ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Konsultan Hukum Principal Recht Provinsi Jawa Barat yang diterima oleh Ahmad Wandi SH dan Rd Riska Agustina SH.
“Sangat disayangkan, seharusnya kasus kekerasan terhadap anak mendapat atensi dari pihak kepolisian karena korban mengalami depresi. Sedangkan tersangka pelaku perkosaan Nyangnyang masih menikmati angin segar dan tertawa-tawa di atas penderitaan orang lain,” kata  Ahmad Wandi SH.
Bagaimana tidak, kuasa hukum korban telah menghadirkan saksi Bidan Cicih, kedua orangtua Ripa, dan Abdulrohman, di Mapolsek Cileunyi tapi penyidiknya sedang tugas pengamanan di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Menurut Ahmad Wandi dan Riska Agustina, penyidik Polres Bandung masih belum mengirim surat perkembangan perkara hasil penyidikan (SP2HP) ke Ipan selaku pelapor. Dan, lebih aneh lagi, kenapa sudah 6 orang saksi dimintai keterangan ternyata tersangka pelakunya masih belum ditahan, padahal sudah memenuhi ketentuan pasal 168 KUHAP.
“Tersangka Nyangnyang harus ditahan karena ancaman hukumannya sangat berat, mencapai 15 tahun penjara. Hukum itu harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Walaupun besok langit akan runtuh, hukum tetap harus ditegakkan karena hukum harus menjadi panglima reformasi. Perkara kasus undang-undang perlindungan anak, untuk kepentingan penyidikan maka tersangka pelakunya harus ditahan karena sudah memenuhi unsur 2 alat bukti yaitu visum et repertum dan 6 orang saksi, ditambah pakaian korban yang dijadikan tempat alas perkosaan. Untuk tindakan preventif dan represif, tersangka pelakunya harus ditahan karena kasusnya meresahkan masyarakat. Apalagi pelakunya guru ngaji yang seharusnya memberi contoh dan tauladan pada masyarakat,” kata praktisi hukum Drs H Denden Sudarman SH MH MBA.

Faktanya, sampai berita ini dimuat, tersangka pelaku perkosaannya masih berleha-leha menikmati udara segar dan belum ditahan. Padahal sesuai pasal 23 UU No.8 Tahun 1981 seharusnya ditahan. Apabila Polres Bandung masih lamban maka kuasa hukum korban akan meminta bantuan kepada Mabes Polri, Mapolda Jawa Barat dan Kantor Komnas Perlindungan Anak di Jalan Simpatupang, Jakarta Selatan. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment